Dradjad Wibowo: Segera Cabut Pagar Laut jika tak Punya Ijin

Jika tidak ada ijin maka tidak alasan untuk tidak mencabut pagar laut.

Rabu 15 Jan 2025 17:48 WIB

Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom INDEF, Dradjad Wibowo, menyarankan agar persoalan pagar laut ditindak tegas, dengan melakukan pencabutan dan proses hukum. Energi bangsa sudah cukup terkuras dengan polemik pagar laut.

Dradjad mengatakan, jika memang pagar laut tersebut tidak memiliki ijin maka tidak ada masalah kalau dicabut karena tidak mempunya hak pemasangan. “Ini pagar bambu. PKL-PKL yang tanpa ijin saja juga dikejar-kejar satpol PP.  Kalau tidak ada ijin ya selesai itu barang,” kata Dradjat, Rabu (15/1/2025).

Negara, menurut Dradjad, memiliki kuasa untuk membongkar pagar laut tersebut. “Negara bisa meminta TNI untuk cabut. Tidak ada yang punya kok, dan kalaupun ada (pagar laut) itu tidak sah, tidak ada ijinnya. Daripada berpanjang-panjang, cabut aja sudah selesai. Energi kita bisa kita gunakan untuk hal lain. Energi kita bisa kita pakai untuk mengurusi rupiah yang sedang mengalami tekanan,” ungkapnya.

Tidak itu saja, dikatakan Dradjad, harus ada proses hukum terhadap pemasang pagar laut tersebut. Persoalan pagar laut ini, menurutnya, sudah membawa dampak sosial maupun eksternalitas ekonomi. “Ya sudah tutup, cabut, proses hukum silakan dilanjutkan,” kata Dradjad.

Mengenai penelusuran pagar laut tersebut, Dradjad mengatakan bisa dilihat dari nilai ekonominya. “Kita orang ekonomi itu akan melihat  uangnya lari kemana, follow the money. Ini kalau kita lihat, investasi pagar laut yang cukup besar ini mau dipakai untuk apa?. Apa mau dipakai untuk abrasi? tambak udang? garam? kan bisa kita uji. Mungkin orang berspekulasi reklamasi, tapi kan kalau dilihat dari bentuknya (pagar laut) kan itu seperti tidak murah,” kata Dradjad.

Dengan melihat bahwa pembuatan pagar laut tersebut tidak murah, kata Dradjad, mudah untuk menelusurinya. Termasuk dengan melihat bentukya yang teratur, sepertinya bukan masyarakat yang membuatnya. “Kalau masyarakat (pagar laut) tidak seteratur itu. Kalau masyarakat kan biasanya acak-acakan,” kata Ketua Dewan Pakar PAN ini.

Jika ada yang mengaku memasang pagar laut tersebut, menurut Dradjad, Dirjen Pajak tinggal turun tangan. “Biaya memasang itu kan kelihatan, follow the money saja. Pajak kan akan bilang kamu sudah memasang ini, kamu punya uang segini, kok pajakmu cuma segini. Nanti akan kelihatan seimbang atau tidak,” ungkapnya. Institusi negara, lanjut Dradjad, punya banyak cara dan instrumen untuk mengetahui dan memverifikasi keberadaan pagar laut.

https://news.republika.co.id/berita/sq4m0p318/dradjad-wibowo-segera-cabut-pagar-laut-jika-tak-punya-ijin

  • Hits: 169

Indonesia Gabung BRICS, demi Apa?

Kompas.com - 17/01/2025, 08:00 WIB

Palupi Annisa Auliani, Sakina Rakhma Diah Setiawan

KOMPAS.com - Indonesia baru saja bergabung ke kelompok negara-negara BRICS, Senin (6/1/2025). Secara ekonomi, adakah manfaatnya? Apakah wacana mata uang acuan baru juga realistis?

"Kalau untuk harapkan investasi (dari BRICS), rasanya tidak banyak. Mungkin (ada keuntungan) dari perdagangan," ujar ekonom senior Dradjad Hari Wibowo, dalam perbincangan dengan Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

Menurut Dradjad, Indonesia bergabung ke BRICS ada imbas positif dan negatif.

"Tapi (karena) sudah diputuskan oleh Presiden (untuk bergabung ke BRICS), tentu harus kita jalankan," kata dia. 

Investasi vs perdagangan

Berdasarkan data, papar Dradjad, investasi terbesar ke Indonesia masih berasal dari negara-negara barat atau yang cenderung ke barat. Sebut saja Amerika Serikat, Uni Eropa, atau negara seperti Singapura dan Jepang.

Adapun dari negara-negara BRICS, posisi saat ini dan potensi investasi ke depan kemungkinan hanya berasal dari China. Meskipun peluang dari India tetap dimungkinkan, Dradjad menyebut selama ini ada persoalan terkait investasi yang tak pernah selesai antara Indonesia dan India.

Data berbeda muncul untuk perdagangan. 

"Kalau lihat data (2024), ekspor kita ke BRICS itu sekitar 33-34 persen dari total ekspor Indonesia. Sepertiga dari total," sebut Dradjad.

Tapi, lanjut dia, dari proporsi total ekspor itu, 32 persen adalah ekspor ke China dan India, dengan porsi China sekitar 24 persen dan India di kisaran 8 persen. 

Ekspor Indonesia dengan porsi besar berikutnya adalah negara-negara ASEAN, dengan proporsi sekitar 17 persen. Baru setelah itu ada Amerika Serikat di kisaran 10 persen, Uni Eropa 7 persen. 

"Itu yang besar. Selebihnya nyebar, (seperti ke) Timur Tengah, dan sebagainya," imbuh dia. 

Adapun Rusia dan Brasil, Dradjad menyebut ada pertimbangan yang lebih kompleks. Dari Brasil, kata dia, kemungkinan Indonesia akan mendatangkan sapi. Sementara dengan Rusia, pertimbangan geopolitik lebih mengemuka.

"Mungkin kita bisa dapat energi murah dari Rusia, juga pupuk atau gas. Tapi geopolitik harus dihitung," papar dia.

Lalu demi apa?

Dengan paparan data di atas, Dradjad menyarankan Indonesia menjadikan momentum bergabung ke BRICS ini untuk menyeimbangkan posisi geopolitik dan posisi ekonomi di tataran global. 

"Bagaimana pun (negara-negara) barat enggak happy Indonesia masuk BRICS," ujar dia.  Kala

Selain itu, lanjut Dradjad, momentum ini bisa dipakai untuk memperkuat posisi tawar Indonesia, baik ke negara-negara barat maupun anggota BRICS.

"Salah satunya lewat standardisasi dan peraturan perdagangan," sebut dia. 

Selama ini, produk Indonesia untuk bisa masuk ke Amerika Serikat harus memenuhi standardisasi terkait biologi. Lalu, masuk ke pasar Uni Eropa juga ada banyak standardisasi seperti soal deforestasi dan lingkungan. 

"Banyak mereka (negara barat) menerapkan standar. Mengapa kita tak terapkan standar untuk barang-barang mereka yang masuk ke kita?" tanya Dradjad. 

Penerapan standardisasi bagi komoditas yang masuk ke Indonesia, menurut Dradjad sudah seharusnya dilakukan. 

"Saya sedang mendorong untuk mengerjakan ini, (penerapan) standar. Supaya cengli, supaya fair. Mereka menerapkan standar, kita terapkan standar juga. Saya rasa fair ini," kata dia.

India, sebut Dradjad, bisa menjadi contoh soal membangun posisi tawar terhadap negara-negara barat. Seperti diketahui, India banyak membeli minyak dari Rusia. Tentu, kata Dradjad, Amerika Serikat tidak senang dengan langkah India tersebut. 

"Tapi karena dia (India) kuat, Amerika tidak bisa terlalu banyak menekan dia," sebut Dradjad.

Nah, kata kuncinya menurut Dradjad ada pada kata "kuat". "Indonesia harus kuat secara politik dan ekonomi," tegas dia. 

Isu mata uang baru dan dedollarisasi

Kehadiran BRICS juga memunculkan wacana mata uang acuan baru dari kelompok negara-negara ini. 

"Masih jauh," tepis Dradjad. 

Dradjad menerangkan, saat ini lebih dari 60 persen transaksi global masih memakai dollar AS. Menurut dia, angka penggunaan ini memang sudah turun dibanding masa jaya sebelumnya yang mencapai lebih dari 70 persen. 

"Namun, penurunan itu juga butuh beberapa dekade," sebut dia. 

Sementara itu, dari kelompok negara-negara BRICS, mata uang yang paling kuat adalah yuan. Namun, penggunaannya dalam transaksi perdagangan dan keuangan global baru di kisaran 2-5 persen. 

"Untuk jadi mata uang acuan, perlu kekuatan sendiri. China yang paling kuat di antara negara-negara BRICS, tapi itu juga masih jauh untuk bisa jadi mata uang acuan," tegas Dradjad. 

Terlebih lagi, Dradjad mengingatkan bahwa China sekalipun masih memegang banyak sekali dollar AS. Artinya, ungkap dia, kalau penggunaan dan nilai tukar dollar AS amblas, China pun rugi. 

"(Jadi), saya rasa masih jauh untuk mata uang baru. Kalau dedolarisasi ditafsirkan sebagai peningkatan porsi settlement perdagangan internasional di luar dollar, memang sudah terjadi. Kita harus realistis," papar Dradjad. 

Menurut Dradjad, bakal butuh beberapa dekade lagi dan bahkan mungkin tak akan terjadi penggunaan dollar AS dalam transaksi keuangan global turun sampai di bawah 50 persen. 

"Bahwa settlement di luar dollar AS akan lebih banyak, iya. Tapi porsinya tak akan terlalu signifikan," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2025/01/17/080000526/indonesia-gabung-brics-demi-apa

  • Hits: 193

Ekonom Soal Pagar Laut: Harus Dicabut, Sudah Menimbulkan Dampak Ekonomi dan Sosial

Rabu, 15 Januari 2025 14:16 WIB

Penulis: Dennis Destryawan

Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ekonom Senior Dradjad Wibowo melihat seharusnya pagar laut yang terpasang di perairan Kabupaten Tangerang segera dicabut, jika memang tidak berizin.

"Kalau dari pernyataan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan kan perintah Presiden jadi ya kita ikuti itu. Kalau memang betul tidak ada izin, cabut masa kalah sama BPOM yang cabut skincare," ujar Dradjad saat dihubungi Tribunnews, Rabu (15/1/2025).

Menurut Dradjad, yang terpenting saat ini adalah mencabut dulu pagar laut tersebut. Jika nantinya memang hendak diproses hukum, sebaiknya akan diambil langkahnya setelah pagar laut dicabut.

"Kemudian soal siapa yang memasang kalau mau memproses hukum karena ada pelanggaran hukum, harus ada yang dihukum, harus ada yang diproses ya itu hal lain mungkin penegakkan hukum," tutur Dradjad.

Sebab, Dradjad melihat adanya pagar laut tersebut sudah menimbulkan dampak ekonomi dan dampak sosial, terutama bagi nelayan.

"Tapi, barangnya ini kan sudah ada dampak eksternalitas ekonominya sudah ada berbagai dampak sosial lainnya, ya sudah tutup, selesai cabut, proses hukum dilanjutkan," ujar Dradjad.

Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang tersebut. Pagar laut tanpa izin yang telah dipasang sejak 2023 itu melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.

"Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujarnya.

Dia mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

https://m.tribunnews.com/bisnis/2025/01/15/ekonom-soal-pagar-laut-harus-dicabut-sudah-menimbulkan-dampak-ekonomi-dan-sosial

  • Hits: 169

Diwacanakan Tahun Ini, Apa Kabar ”Tax Amnesty” Jilid III?

Amnesti pajak bisa saja mendatangkan dana instan bagi negara. Namun, program itu juga dapat merusak wibawa pemerintah dan menyuburkan praktik pengemplangan pajak.

Oleh Agnes Theodora

13 Jan 2025 08:00 WIB

Sebelum tahun 2024 berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sempat berwacana menghidupkan kembali program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Kini, tahun sudah berganti. Pemerintah sedang ”pusing-pusingnya” mencari sumber penerimaan baru di kala kinerja pajak masih seret. Apakah amnesti pajak akan dijadikan solusi?

Gagasan soal program Pengampunan Pajak yang diusulkan oleh Komisi XI DPR sempat tenggelam di tengah ingar-bingar polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang akhir tahun lalu.

Awal tahun ini, wacana itu kembali muncul ke permukaan lewat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Menurut Budi, pemerintah sedang menyiapkan program Pengampunan Pajak jilid III. Program itu disebut-sebut akan menjadi solusi untuk mengembalikan aset dan devisa negara, khususnya dari kasus korupsi besar.

Budi melempar pernyataan itu dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung pada 2 Januari 2025. Ia menyebut, wacana program Pengampunan Pajak kini sedang dirumuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

”Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, melalui tax amnesty,” tutur Budi saat itu.

Wacana untuk menghidupkan kembali program Pengampunan Pajak itu mendapat respons beragam dari berbagai pemangku kepentingan. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang bertugas sebagai penasihat ekonomi Presiden Prabowo Subianto, misalnya, menilai wacana program pengampunan pajak itu terlalu terburu-buru untuk dibahas.

Terlalu dini dan tidak kredibel

Mengutip anggota DEN, Chatib Basri, saat ini masih terlalu dini untuk membahas opsi menghidupkan kembali program Pengampunan Pajak. Ia pun enggan berkomentar terlalu jauh.

”Saya kira terlalu cepat untuk membicarakan mengenai tax amnesty saat ini. It’s too early. Itu, kan, sebenarnya pembahasannya (masih) masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalau informasinya sudah lebih jauh, baru kita bicara,” kata Chatib dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sementara itu, anggota DEN lainnya, Arief Anshory Yusuf, dengan tegas menyatakan tidak sepakat jika program Pengampunan Pajak diadakan sampai berjilid-jilid. Sebelumnya, pada 2016 dan 2022, program serupa juga sudah pernah digulirkan dua kali di bawah pemerintahan Joko Widodo. Pemerintah bahkan telah berkomitmen tidak akan menggelar lagi tax amnesty.

Arief menilai program Pengampunan Pajak yang dilakukan berkali-kali justru akan menyuburkan praktik pengemplangan pajak. ”Tax amnesty itu tidak kredibel kalau dilakukan lebih dari sekali. Jika seperti itu, it will defy the purpose. Orang bisa-bisa bakal ngemplang pajak karena tahu suatu saat bakal ada tax amnesty lagi,” katanya saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

DEN belum secara resmi memberi rekomendasi kepada Presiden Prabowo untuk tidak menerapkan Pengampunan Pajak jilid III. Akan tetapi, Arief meyakini, pemerintah tidak akan menempuh cara tersebut mengingat konsekuensinya akan mencederai wibawa pemerintah sebagai otoritas pajak. ”Jadi, saya tidak yakin (tax amnesty) akan dilakukan,” ucap Arief.

Dilematis

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono beranggapan, urgensi program Pengampunan Pajak jilid III bisa saja muncul ketika negara membutuhkan dana secara ”instan” dari wajib pajaknya. Apalagi, saat ini kinerja penerimaan pajak memang masih seret dibayangi ketidakpastian ekonomi global dan landainya perekonomian dalam negeri.

Penerimaan pajak pada 2024 kembali mencatatkan shortfall atau gagal mencapai target setelah empat tahun terakhir selalu berhasil mencapai target. Data Kementerian Keuangan, realisasi setoran pajak sepanjang tahun lalu adalah Rp 1.932,4 triliun atau hanya 97,2 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,9 triliun.

”Kebutuhan dana yang besar untuk pembangunan memang biasanya menjadi alasan klasik mengapa ada tax amnesty. Pemerintah membutuhkan dana yang lebih banyak untuk mengerek rasio pajak yang sudah bertahun-tahun tak kunjung meningkat,” papar Prianto.

Ia menilai, melalui program Pengampunan Pajak, pemerintah memang dapat meminta para pengemplang pajak untuk mengaku dan mengungkap kekurangan pembayaran pajaknya selama ini dengan mengacu pada tarif khusus yang diberlakukan lewat tax amnesty.

Cara ini lebih mudah ditempuh untuk menyasar pemasukan dari aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) serta memajaki para pengemplang pajak di sektor perkebunan, sebagaimana rencana pemerintah.

”Ini lebih cepat dibandingkan jika pemerintah memilih menegakkan hukum pajak. Sebab, terduga pelaku pengemplang pajak dan penghindar pajak dapat melakukan perlawanan balik melalui sengketa pajak di peradilan. Tidak efisien jika pemerintah ingin mendapat dana cepat dari wajib pajak,” tuturnya.

Namun, kerugian dari program Pengampunan Pajak jilid III juga tidak sembarangan. Prianto mengatakan, pengampunan pajak yang terus berulang akan memunculkan rasa ketidakadilan pajak di kalangan wajib pajak yang patuh serta mencederai kredibilitas pemerintah selaku otoritas pajak.

Memberi ”karpet merah” kepada para pengemplang pajak untuk menebus dosa-dosa pajak mereka dengan tarif khusus yang lebih rendah dari semestinya akan memunculkan antipati dan mendorong ketidakpatuhan pajak lebih lanjut di kalangan wajib pajak.

”Wajib pajak patuh bisa saja memilih untuk tidak perlu patuh lagi karena nantinya, toh, akan ada tax amnesty jilid berikutnya lagi. Sentimen seperti ini sangat beralasan karena ada perlakuan tidak adil dari pemerintah ketika kebijakan tax amnesty diberlakukan,” katanya.

“Pengampunan pajak yang terus berulang akan memunculkan rasa ketidakadilan pajak di kalangan wajib pajak yang patuh serta mencederai kredibilitas pemerintah selaku otoritas pajak.------

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo mengatakan, penerapan program Pengampunan Pajak jilid III bisa saja dilakukan, dengan syarat desain dan eksekusinya harus menghindari kelemahan-kelemahan yang terjadi pada amnesti pajak jilid I dan II. Kelemahan dalam pelaksanaan sebelumnya membuat tujuan utama program ini, yaitu memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio pajak, tidak tercapai.

”Buktinya, rasio pajak stagnan, bahkan mengalami penurunan yang cukup besar dibandingkan sekitar dua dekade lalu,” kata Dradjad yang juga sebagai ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI).

Karena itu, kata dia, program Pengampunan Pajak jilid III harus diupayakan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. ”Jangan sampai kelemahan-kelemahan dari jilid I dan II terulang kembali,” ucapnya.

https://www.kompas.id/artikel/diwacanakan-tahun-ini-apa-kabar-tax-amnesty-jilid-iii?utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_ios_traffic&utm_source=link

  • Hits: 123

Page 3 of 45

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id