Jangan Sepelekan Rekening Dorman

Kompas, Jumat 8 Agustus 2025, hal. 10

https://sdi.or.id/images/2025/Kompas%208Ags.pdf

  • Hits: 26

Dradjad Wibowo: Harusnya PPATK Koordinasi sama BIN dan Polri, Jangan Sembarangan Blokir Rekening

Penulis: Dennis Destryawan

Senin, 4 Agustus 2025 11:05 WIBTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dradjad Wibowo mengatakan, pemblokiran oleh PPATK dilakukan dengan cara yang salah karena menggunakan pendekatan gebyah uyah atau pukul rata.

Dradjad juga merupakan pengajar keuangan internasional, dan menduduki kursi komisaris BNI."Dan tanpa koordinasi dengan instansi yang relevan. Contohnya, jika PPATK kerjasama dengan BIN atau Polri," ujar Dradjad saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).

Menurut Dradjad, jika PPATK bekerja sama dengan BIN dan Polri maka pemblokiran akan dijalankan dengan sangat selektif. Bukan melakukan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak mempunyai persoalan hukum.

"Sehingga kebijakannya bisa dijalankan dengan selektif. Rekening yang diblokir adalah yang memang red flag. Tidak hantam kromo (secara sembarangan, -red)," tutur Dradjad.

Seperti diketahui, PPATK membuat aturan yang memicu kegaduhan.

PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (23/7/2025).Kebijakan ini, menurut PPATK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan keamanan sistem keuangan nasional.

PPATK juga menjelaskan bahwa status dormant diberikan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan.

Rekening yang dimaksud meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing.

Lembaga ini turut mengimbau pemilik rekening yang terdampak pemblokiran untuk mengajukan permintaan reaktivasi. Setelah dilakukan evaluasi, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk keperluan transaksi keuangan.

https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/08/04/dradjad-wibowo-harusnya-ppatk-koordinasi-sama-bin-dan-polri-jangan-sembarangan-blokir-rekening

  • Hits: 72

Dradjad Wibowo: Pemblokiran Pendekatannya Gebyah Uyah

Seharusnya pemblokiran rekening dormant dikerjasamakan dengan polisi.

Senin 04 Aug 2025 09:17 WIB

Red: Joko Sadewo – Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom senior INDEF, Dradjad Wibowo, menilai, pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebenarnya merupakan niat baik namun dilakukan dengan cara yang salah.

“Niatnya baik tapi dijalankan dengan cara yang salah karena pakai pendekatan gebyah uyah (pukul rata, Red), dan tanpa koordinasi dengan instansi yang relevan,” kata Dradjad, ketika dimintai tanggapan terhadap pemblokiran rekening dormant, Senin (4/8/2025). 

Jika pemblokiran ini dikejasamakan PPATK dengan Badan Intelijen Negera (BIN) atau Polri, Dradjad percaya kebijakan ini bisa dijalankan dengan selektif. “ Rekening yang diblokir adalah yang memang red flag. Tidak hantam kromo,” ungkapnya.

Sebelumnya pemblokiran rekening banyak menuai protes dari masyarakat. Mereka merasa pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan. Selain itu masyarakat kelas bawah juga khawatir karena rekening yang diblokir tersebut ada di antaranya yang merupakan rekening untuk menerima bantuan sosial hingga menyimpan dana pendidikan anak.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun sampai harus menghadap ke Istana pada 30 Juli lalu.  Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan pertemuan itu memastikan dukungan Prabowo terhadap perlindungan rekening warga Indonesia. Prabowo sepakat bahwa rekening warga harus dijaga dari aksi kriminal.

PPATK memastikan upaya penghentian sementara terhadap rekening dormant masih berjalan. PPATK mensinyalkan pertemuan dengan Prabowo tak berarti langkah itu mesti disetop. "Masih terus berproses. Istilahnya bukan blokir tapi penghentian sementara. Jadi masih terus berlanjut," ujar Natsir.

https://news.republika.co.id/berita/t0g6cm318/dradjad-wibowo-pemblokiran-pendekatannya-gebyah-uyah

  • Hits: 65

Politisi Djadjad Wibowo Jadi Komisaris Utama PNM

CNN Indonesia

Senin, 14 Jul 2025 07:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengumumkan pengangkatan Dradjad Hari Wibowo sebagai komisaris utama perusahaan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menduduki kursi yang sebelumnya ditempati Arif Rahman Hakim.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hal itu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) pada 4 Juli 2025 lalu.

Perombakan juga terjadi pada sejumlah posisi dewan komisaris. Tercatat, pemegang saham menunjuk Politisi Gerindra Ardhya Pratiwi Setiowati sebagai komisaris baru.

Kemudian, perusahaan juga mengumumkan pengangkatan Anas Puji Istanto sebagai komisaris. Anas saat ini menjabat sebagai Plt. Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN.

Selanjutnya, perusahaan juga merombak dewan direksi dengan mengumumkan dua posisi baru. Pertama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dijabat oleh Sahat Pangabahan Pangaribuan.

Kedua, Direktur Human Capital dan Kepatuhan yang posisinya ditempati oleh Henry Yunus Pangemanan.

Berikut jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PNM terbaru:

Komisaris

Komisaris Utama merangkat Komisaris Independen: Dradjad Hari Wibowo

Komisaris: Iwan Taufiq Purwanto

Komisaris: Anas Puji Istanto

Komisaris: Ardhya Pratiwi Setiowati

Komisaris Independen: Veronica Colondam

Komisaris Independen: Nurhaida

 

Direksi

Direkur Utama: Arie Mulyadi

Direktur Bisnis: Kindaris

Direktur Operasional: Sunar Basuki

Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Yusron Avivi

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Sahat Pangabahan Pangaribuan

Direktur Human Capital dan Kepatuhan: Henry Yunus Pangemanan.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250714074258-78-1250304/politisi-djadjad-wibowo-jadi-komisaris-utama-pnm?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=mobile

  • Hits: 190

Dradjad: Saya Diminta Bantu Membesarkan PNM

PNM bukan hal baru buat Dradjad Wibowo.

Jumat 11 Jul 2025 21:04 WIB

Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, Komisaris Utama Permodalan Nasional Madani (PNM) yang juga ekonom senior Dradjad Wibowo, mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan amanat kepadanya untuk membantu membesarkan PNM.

Hal ini disampaikan Dradjad ketika dikonfirmasi terkait dengan penunjukannya sebagai Komut PNM.  “Yang jelas amanat yang diberikan ke saya adalah membantu membesarkan PNM, sehingga lebih berkontribusi bagi program-program prioritas Presiden Prabowo,” kata Dradjad, Jumat (11/7/2025).

Dengan demikian, lanjutnya, PNM bisa lebih bermanfaat bagi rakyat banyak, terutama bagi para pelaku UMKM, lebih khusus lagi ibu-ibu. “Sebagian besar nasabah PNM yang 15,8 juta itu adalah ibu-ibu,” ungkapnya.

Menurut politisi senior PAN ini, banyak hal yang bisa dicapai, mulai dari peningkatan literasi keuangan, penguatan peranan perempuan, pengembangan UMKM hingga ke swasembada pangan dan berbagai program prioritas Presiden Prabowo yang lainnya.

PNM sebenarnya bukan hal baru bagi Dradjad. Dijelaskannya, saat ia masih menjadi anggota Komisi XI DPR atau ketika PNM masih balita, Dradjad mengaku banyak mendukung PNM. “Jadi sebenarnya bukan hal baru,” tegasnya.

PNM telah mengumumkan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam susunan baru tersebut disebutkan ekonom senior INDEF ini diangkat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, menggantikan Arif Rahman Hakim.

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan dua Keputusan Menteri (Kepmen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) pada 4 Juli 2025.

https://news.republika.co.id/berita/sz8mys318/dradjad-saya-diminta-bantu-membesarkan-pnm

  • Hits: 237

Page 1 of 49

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id