Nasib APBN Saat Kenaikan PPN ”Dibatalkan” dan Stimulus Tetap Digelontorkan
Kebijakan ekonomi di awal tahun membutuhkan ”biaya” triliunan rupiah. Meski langkah itu bisa memperkuat basis konsumsi, perlu strategi lain untuk menutup penerimaan.
Penulis: Agnes Theodora
Editor: Muhammad Fajar Marta
08 Jan 2025 07:00 WIB
Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara terbatas untuk barang mewah diperkirakan tidak membawa tambahan pemasukan yang signifikan bagi negara. Terlebih, selain ”membatalkan” kenaikan PPN secara umum, pemerintah juga masih mengeluarkan anggaran lebih untuk memberi bantalan insentif ekonomi bagi dunia usaha dan masyarakat.
Di satu sisi, kebijakan populis di awal masa pemerintahan Prabowo Subianto itu memberi kelegaan bagi masyarakat menengah-bawah yang sedang mengalami pelemahan daya beli. Namun, di saat penerimaan pajak seret dan kebutuhan belanja membesar, langkah populis itu bisa merugikan keuangan negara jika pemerintah tidak segera menyiapkan strategi lain untuk meningkatkan pemasukan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara terbatas untuk barang mewah hanya akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 1,5 triliun-Rp 3,5 triliun. Potensi pemasukan itu jauh di bawah Rp 75 triliun yang bisa didapat jika pemerintah tetap menaikkan tarif PPN secara umum untuk seluruh barang dan jasa obyek PPN.
Tak hanya itu, meski telah ”membatalkan” kenaikan PPN secara umum, pemerintah tetap mengeluarkan paket stimulus ekonomi yang awalnya disiapkan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha jika PPN tetap dinaikkan secara umum. Total ada 12 insentif yang disediakan, dari diskon tarif listrik, bantuan pangan, sampai perpanjangan insentif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Estimasi anggaran yang mesti dikeluarkan pemerintah untuk stimulus ekonomi itu adalah Rp 30 triliun-Rp 40 triliun. Jumlahnya bahkan lebih besar dari potensi penerimaan yang didapat negara dengan menaikkan tarif PPN secara terbatas untuk barang mewah.
Artinya, dalam hitungan sederhana, ada potensi penerimaan yang ”direlakan” sebesar Rp 103,5 triliun-Rp 111,5 triliun sebagai konsekuensi kebijakan ekonomi populis yang diambil pemerintah pada awal tahun. Di luar itu, pemerintah juga tetap menanggung belanja perpajakan alias membiayai insentif pajak lainnya dengan estimasi nilai Rp 295 triliun-Rp 305,6 triliun pada tahun 2025.
Memperkokoh basis konsumsi
Ekonom Universitas Indonesia dan Direktur Eksekutif Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, menilai, kebijakan ekonomi populis yang diambil pemerintah saat ini dapat memulihkan daya beli kelas menengah-bawah yang sudah terpuruk selama beberapa tahun terakhir pascapandemi.
Dampaknya, basis konsumsi masyarakat akan jauh lebih kuat dalam 2-3 tahun mendatang, yang pada akhirnya bakal mengerek penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi.
”Memang, sekilas, kebijakan saat ini seperti menjadi beban tambahan buat APBN. Namun, untuk jangka panjang, ini sebenarnya bisa meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi kita. Saat daya beli menguat, konsumsi meningkat, potensi penerimaan pajak lewat PPN bisa lebih tinggi,” kata Fithra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia tak memungkiri penerimaan pajak pada tahun 2025 berpotensi tetap mengalami shortfall alias gagal memenuhi target. Defisit fiskal juga kemungkinan bisa melebar dari target 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dipasang pemerintah.
Namun, potensi shortfall itu justru bisa lebih tinggi jika pemerintah berkukuh menaikkan tarif pajak untuk semua barang dan jasa obyek PPN. Masyarakat bakal mengerem konsumsi sehingga peredaran transaksi barang/jasa yang bisa dipajaki semakin berkurang. Daya beli juga akan terus melemah dan semakin menggerus populasi kelas menengah yang semestinya menjadi motor ekonomi.
”Meski ada potensi pelebaran defisit, untuk jangka panjang potensi revenue bisa jadi meningkat karena basis konsumsi kita lebih kokoh dan pertumbuhan ekonomi juga akan naik,” ujar Fithra.
Untuk menjaga stabilitas APBN tahun ini, ia menilai pemerintah bisa memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dari tahun 2024 sebesar Rp 45,4 triliun. Jika ditotal dengan silpa tahun-tahun sebelumnya, Fithra memperkirakan akan ada saldo anggaran lebih (SAL) sekitar Rp 350 triliun.
Kas cadangan (cash buffer) itu bisa digunakan untuk menambal penerimaan pajak yang turun tanpa perlu menambah penerbitan surat utang. ”Memang, SAL itu kurang baik karena menunjukkan perencanaan fiskal yang tidak tercapai. Namun, di sisi lain, itu tandanya APBN kita masih punya tabungan, masih ada buffer untuk menutup kekurangan penerimaan,” katanya.
Perlu strategi lain
Meski demikian, secara jangka pendek, pemerintah tetap perlu mencari strategi lain untuk menambal penerimaan. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai, kenaikan PPN yang hanya berlaku untuk barang mewah tidak akan membawa dampak berarti bagi penerimaan negara.
Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih kreatif dan inovatif dalam menyusun strategi penerimaan pada tahun 2025 dan 2026 mengingat situasi fiskal saat ini sangat berat. ”Penerimaan stagnan, sementara ada banyak program baru yang akan dilaksanakan. Di sisi lain, mengandalkan utang juga bukan langkah tepat karena tingkat utang kita sudah tinggi,” katanya.
Kondisi terakhir kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang kurang prima. Data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak sepanjang tahun 2024 hanya terkumpul Rp 1.932,4 triliun atau 97,2 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,9 triliun. Penerimaan pajak kembali mengalami shortfall alias tidak mencapai target setelah empat tahun terakhir berhasil mencapai target.
Defisit anggaran sepanjang tahun lalu memang berhasil ditekan dari perkiraan 2,7 persen terhadap PDB menjadi 2,29 persen terhadap PDB, alias sesuai target awal yang dipasang dalam APBN 2024. Namun, defisit yang rendah itu lebih banyak ditopang oleh kondisi ekonomi global yang membaik pada triwulan IV serta efisiensi belanja pemerintah yang diperintahkan Prabowo pada akhir tahun.
Menurut Wijayanto, langkah yang bisa ditempuh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan adalah mengoptimalkan sistem coretax untuk memperluas basis pajak, meningkatkan governance perpajakan, dan mempermudah pembayaran pajak yang saat ini masih relatif rumit.
Pemerintah juga perlu memberantas kebocoran pajak dan menghilangkan praktik ekonomi bawah tanah (underground economy) yang ilegal. ”Perlu kolaborasi dari berbagai pihak, bukan saja Kemenkeu, tetapi dukungan penuh dari kementerian teknis yang relevan dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Akan tetapi, Wijayanto mengingatkan pemerintah agar tidak ”berburu di kebun binatang” demi mengejar setoran pajak. ”Jika itu dilaksanakan, dunia usaha akan semakin kesulitan dan fenomena gulung tikar serta pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus terjadi, bahkan membesar,” kata Wijayanto.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengatakan mutlak harus ada terobosan sumber pendapatan negara dan pembiayaan. Menurutnya, terobosan jangan hanya berkutat di tarif pajak. Tapi, harus lintas-sektoral, minimal melibatkan moneter termasuk perbankan dan jasa keuangan, PNBP, teknologi, dan intelijen.
”Contohnya, kasus-kasus pajak yang sudah inkracht dan kebocoran cukai berdasarkan pengalaman saya di BIN. Selain itu, terobosan pembiayaan infrastruktur dan pangan melalui perubahan peraturan tertentu. Selain itu, ada beberapa jenis usaha teknologi informasi yang belum difasilitasi di Indonesia, padahal pemerintah bisa menarik PNBP yang cukup besar,” kata Dradjad.
Tanpa terobosan lintas-sektoral, kata Dradjad, kapasitas fiskal Indonesia akan stagnan, bahkan berisiko menurun.
- Hits: 361
Selama Ini Kurang Ampuh, untuk Apa Ada Tax Amnesty Lagi?
Idealnya, jika program pengampunan pajak yang sudah-sudah berjalan efektif, rasio pajak RI bisa mencapai 16 persen.
Oleh: AGNES THEODORA
21 November 2024 07:01 WIB
Efektivitas rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) di era pemerintahan Prabowo Subianto diragukan. Selama diterapkan di era Jokowi, program itu terbukti kurang efektif mengerek rasio pajak yang masih saja stagnan di kisaran 10 persen. Tax amnesty yang terlalu sering juga bakal menggerus kredibilitas otoritas pajak dan semakin mengancam rasio pajak.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, saat pemerintahan Joko Widodo menggulirkan program pengampunan pajak jilid I pada tahun 2016-2017, rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) justru turun dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi 10,37 persen pada 2016, dan semakin merosot ke 9,89 persen pada 2017.
Pada tahun-tahun setelah tax amnesty jilid I, rasio pajak juga relatif stagnan. Pada 2018, rasio pajak sedikit meningkat menjadi 10,24 persen, lalu anjlok kembali ke 9,76 persen pada 2019. Pada 2020 dan 2021, karena dampak pandemi Covid-19, rasio pajak RI merosot lagi menjadi 8,33 persen dan 9,21 persen.
Setelah program tax amnesty jilid II alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada paruh pertama tahun 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39 persen (dengan PPS) atau 10,08 persen (tanpa PPS). Saat itu, rasio pajak cukup tertolong oleh lonjakan harga komoditas (commodity boom) yang mampu mengerek penerimaan pajak secara signifikan.
Pada 2023, rasio pajak kembali turun lagi menjadi 10,2 persen. Artinya, sejak digulirkan di era Jokowi, program pengampunan pajak dan sejenisnya tidak efektif mengerek rasio pajak Indonesia. Rasio pajak masih saja bertengger di kisaran 10 persen.
Semestinya, jika program pengampunan pajak efektif, rasio pajak bisa dinaikkan lebih signifikan. Sebab, melalui program tersebut, pemerintah sebenarnya bisa melakukan profiling terhadap wajib pajak besar dengan mengantongi data mengenai aset dan harta mereka yang selama ini tidak tercatat dan tidak disetorkan ke negara dalam bentuk pajak.
”Jadi, idealnya rasio pajak kita setelah program pengampunan pajak itu seharusnya bisa naik ke 16 persen. Sekurang-kurangnya bisa tumbuh perlahan dan menyentuh 14 persen dalam tiga tahun sejak tax amnesty pertama di tahun 2016,” kata ekonom Bright Institute Awalil Rizky saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan, saat program pengampunan pajak jilid I, tujuan utama pemerintah adalah membangun kapasitas penerimaan pajak jangka menengah dan panjang. Padatax amnesty pertama di era Jokowi itu, momentumnya masih tepat.
”Waktu itu pemerintahan baru dan sudah lama juga tax amnesty tidak dilakukan (sebelumnya di tahun 2008). Program tax amnesty jilid I ini cukup banyak hasilnya dari banyaknya peserta dan denda yang diterima meskipun dari sisi penggalian potensi jelas tidak berhasil, yang terlihat dari tax ratio yang masih kecil,” katanya.
Sementara itu, pada program jilid II alias PPS, menurut Awalil, pemerintah hanya sekadar mengejar perolehan pembayaran denda untuk ”jalan pintas” mengerek penerimaan negara tanpa melakukan perbaikan kapasitas penerimaan pajak dari hasil profiling wajib pajak. Hasilnya pun tidak terlampau besar.
Berkaca pada pengalaman program tax amnesty yang sudah-sudah, ia menilai, pengampunan pajak yang akan mulai disiapkan pada tahun 2025 tidak akan efektif mengerek penerimaan negara. Sebab, lagi-lagi, pemerintah terkesan hanya akan memburu dana instan bagi APBN lewat mengumpulkan dana denda.
”Dilihat jaraknya yang baru tiga tahun dari tax amnesty terakhir di 2022, nuansa ketidakadilan itu semakin kuat. Selain terkesan hanya untuk mencari dana instan bagi APBN, bisa saja diduga untuk memberi jalan kepada pihak tertentu agar bisa menyiasati jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar,” kata Awalil.
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo mengatakan, agar lebih efektif, tax amnesty ke depan perlu pembenahan pada tiga hal, yakni pendekatan yang lebih persuasif, desain kebijakan yang lebih tepat, dan tarif yang wajar dan adil.
”Pendekatan yang lebih persuasif diperlukan karena masih banyak wajib pajak yang tidak ikut serta pada tax amnesty-tax amnesty sebelumnya. Desain kebijakan juga perlu diperbaiki mengingat aset yang dimiliki wajib pajak berbeda-beda. Selain itu tarif atau rate juga harus wajar dan adil. Jika tarif dianggap terlalu tinggi atau tidak menguntungkan, wajib pajak cenderung enggan berpartisipasi,” kata Dradjad yang juga ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI)
Dradjad juga menyoroti pentingnya menciptakan sistem perpajakan yang membuat masyarakat merasa nyaman untuk terbuka. Kebijakan yang memberatkan atau terlalu rumit hanya akan mendorong wajib pajak untuk ”bersembunyi”. Dengan sistem yang lebih sederhana dan memberikan rasa aman, basis pajak bisa ditingkatkan secara signifikan sehingga tax ratio, yang selama ini menjadi tantangan, dapat diperbaiki.
Pemerintah hilang wibawa
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran Arief Anshory Yusuf mengatakan, program pengampunan pajak yang terlalu sering pada akhirnya akan membawa risiko moral (moral hazard). Wibawa dan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak pun akan tergerus.
”Ini berbahaya. Pemerintah jadi tidak kredibel kalautax amnesty keseringan. Malah hilang wibawa. Orang akan berpikir, ya, sudah, nanti akan ada tax amnesty lagi, saya ngemplang pajak lagi tidak apa-apa,” kata Arief.
Menurut dia, kalaupun pemerintah terpaksa tetap menggulirkan program pengampunan pajak, perlu ada jaminan bahwa ini akan menjadi tax amnesty terakhir. Selain itu, perlu ada jaminan bahwa kali ini penegakan kepatuhan pajak dan perbaikan kapasitas basis pajak benar-benar dilakukan.
”Jangan sampai malah program ini memukul efisiensi dan efektivitas dari pengampunan pajak. Kredibilitas otoritas pajak harus benar-benar dijaga, harus dipastikan bahwa pengampunan yang diberikan ini untuk jangka panjang bisa membuat sistem pajak kita lebih baik,” kata Arief.
Saat ini RUU Pengampunan Pajak sudah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut diajukan oleh Komisi XI DPR dan turut disepakati oleh pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurut rencana, RUU Pengampunan Pajak akan mulai dibahas tahun depan.
Wakil Ketua Komisi XI M Haekal mengatakan, usulan itu diajukan Komisi XI untuk membantu pemerintah mencari sumber dana baru untuk menjalankan berbagai program dan agenda politik di Astacita Presiden Prabowo. ”Ini cuma menyediakan salah satu opsi yang bisa dipilih untuk mencari pembiayaan bagi program-program Pak Prabowo,” katanya.
Ia juga mengatakan, meski sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2025, RUU tersebut belum tentu akan digulirkan. ”Ini salah satu opsi. Belum tentu dilaksanakan, belum ada kesepakatan (jadi dibahas atau tidak). Pasti akan ada kajian dulu apakah ini bisa dijadikan salah satu tools untuk mencari dana itu,” ujar Haekal.
- Hits: 423
More Articles …
Page 8 of 49
