Tim Prabowo Tolak PPN Naik Jadi 12%
M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
09 October 2024 20:20
Jakarta, CNBC Indonesia-Ekonom senior yang juga anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo mengaku tak setuju dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dia menilai kenaikan PPN justru berpotensi mengurangi penerimaan pajak.
Drajad menekankan pendapatnya soal PPN 12% ini adalah pendapat pribadi, bukan pendapat pemerintahan yang akan datang.
"Saya pribadi sebagai ekonom saya agak khawatir dengan kenaikan 12%, itu dampaknya terhadap penerimaan pajak kita," kata Drajad di Jakarta, Rabu, (9/10/2024).
Drajad menilai strategi untuk menambah jumlah penerimaan pajak tidak sesederhana menaikkan tarif. Menurut dia, ada potensi masyarakat semakin jarang membayar ketika tarif pajak dinaikkan.
"Bagaimana kalau dengan kenaikan itu orang yang bayar makin sedikit. Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin dikit dan ujungnya penerimaan kita jeblok," kata dia.
Drajad menuturkan kekhawatirannya itu semakin kuat dengan melemahnya daya beli masyarakat. Penurunan daya beli itu, kata dia, terlihat dari berkurangnya proporsi kelas menengah dari populasi, serta deflasi 5 bulan beruntun.
"Itu kenapa kelas menengah kita turun, kenapa kemudian kita deflasi berturut-turut," kata dia.
Drajad mengatakan pelemahan daya beli ini disebabkan oleh tingginya angka setengah menganggur yang mencapai 2,41 juta orang. Dia mengatakan orang yang setengah menganggur itu jelas memiliki daya beli yang rendah.
Sia khawatir daya beli dan jumlah penduduk setengah menganggur ini akan semakin banyak akibat penerapan PPN 12%. "Sudah jelas dia akan terlempar dari kelas menengah. Nah kalau dipaksakan PPN 12%, saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak," kata dia.
"Ujung-ujungnya kan orang beli barangnya makin dikit. Orang beli barang makin dikit, konsumsi makin sedikit, ujung-ujungnya PPN-nya juga akan terganggu. Itu kekhawatiran saya pribadi," kata dia.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241009163756-4-578303/tim-prabowo-tolak-ppn-naik-jadi-12
- Hits: 255
Ekonom Khawatirkan Wacana PPN 12 Persen di Tengah Isu Kelas Menengah
Kemungkinan penarikan PPN akan lebih sulit dilakukan.
Red: Ahmad Fikri Noor
Rabu 09 Oct 2024 18:24 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom mengkhawatirkan soal wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tengah isu pelemahan daya beli kelas menengah saat ini.
Ekonom senior Drajad Wibowo menyatakan tidak setuju dengan wacana itu lantaran khawatir akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak. Ia mengakui ada potensi kenaikan penerimaan dari selisih 1 persen tarif PPN itu. Namun, dengan kondisi ekonomi saat ini, kemungkinan penarikan PPN akan lebih sulit dilakukan.
“Bagaimana kalau kenaikan itu membuat orang yang bayar makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit. Ini ujungnya penerimaan kita jeblok,” kata Drajad saat ditemui usai kegiatan Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Pelemahan daya beli kelas menengah terindikasi pada tren deflasi yang telah berlangsung selama lima bulan berturut-turut. Menurut Drajad, fenomena ini juga dipengaruhi oleh tingginya pengangguran di Indonesia, yang akhirnya membuat sebagian masyarakat terlempar dari kelompok kelas menengah.
Senada, ekonom senior Aviliani menilai rencana kenaikan PPN 12 persen dapat memperburuk kondisi kelas menengah yang sedang menurun. Bila daya beli melemah, dunia usaha akan turut terdampak.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sebelum menaikkan pajak.
“Ini yang diperhatikan oleh dunia usaha. Kalau mau menaikkan pajak, bereskan dulu soal pendapatan masyarakat di kelas menengah, karena mereka merupakan permintaan bagi pengusaha,” ujar Aviliani.
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, kepastian kebijakan PPN 12 persen nantinya akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah pelantikan presiden.
Di samping rencana kenaikan PPN 12 persen, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.
Kemudian, Pemerintah pun telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, di mana insentif ini juga dinikmati kelompok menengah hingga atas.
- Hits: 127
Soal Wacana Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025, Ekonom: Berisiko Turunkan Penerimaan Pajak
Oleh Nadia Amila
11 Oktober 2024
Pajak.com, Jakarta – Wacana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai kritik dari ekonom senior Drajad Wibowo. Menurutnya, kenaikan tarif pajak tidak selalu berarti peningkatan penerimaan negara, bahkan bisa berisiko menurunkan penerimaan jika tidak diperhitungkan dengan matang.
“Gini, rate pajak dengan tingkat tarif pajak dengan jumlah penerimaan itu beda. Orang selalu berpikir kalau tarifnya makin tinggi penerimaannya otomatis makin tinggi. Belum tentu,” jelas Drajad dalam acara Indonesia Future Policy Dialogue, dikutip pada Jumat (11/10).
Drajad memberikan contoh sederhana terkait penjualan barang, di mana kenaikan harga tidak selalu menghasilkan pendapatan lebih besar. Menurutnya, jika harga terlalu tinggi, masyarakat bisa saja enggan membeli, yang akhirnya justru menurunkan penerimaan penjual. Ia menekankan bahwa, situasi serupa bisa terjadi pada kenaikan tarif PPN.
“Bisa saja harganya makin tinggi, orang nggak mau beli, akhirnya jeblok penerimaan (pajak) kita,” jelasnya.
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut juga mengungkapkan kekhawatirannya soal kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang justru dinilai dapat berdampak negatif pada total penerimaan pajak.
“Itu saya sebenarnya agak kurang sepakat dengan PPN naik 12 persen. Ini saya pribadi. Karena saya khawatir efeknya justru akan menurunkan total PPN yang diterima. Saya khawatir,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah meminta pemerintah untuk menunda keputusan kenaikan tarif pajak yang direncanakan akan diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang tersebut.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, penundaan tersebut sembari mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional terutama daya beli, dan pendapatan dari masyarakat Indonesia.
“Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11 atau ke 12 (persen) karena apa? Kan tidak serta-merta walaupun Undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) itu berlaku di tahun 2025,” kata Said di Kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Menurut perkiraan saya alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal 1-2025 yang akan datang,” jelasnya.
Said juga mengatakan bahwa, keputusan terkait kenaikan PPN 12 persen ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo-Gibran. Keputusan akhir mengenai kenaikan PPN akan bergantung pada kebijakan mereka.
“Di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak 1 persen dari 11 ke 12. Itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” tegasnya.
- Hits: 262
Ekonom khawatirkan wacana PPN 12 persen di tengah isu kelas menengah
Rabu, 9 Oktober 2024 19:10 WIB
Jakarta (ANTARA) - Ekonom mengkhawatirkan soal wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tengah isu pelemahan daya beli kelas menengah saat ini.
Ekonom senior Drajad Wibowo menyatakan tidak setuju dengan wacana itu lantaran khawatir akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak. Ia mengakui ada potensi kenaikan penerimaan dari selisih 1 persen tarif PPN itu. Namun, dengan kondisi ekonomi saat ini, kemungkinan penarikan PPN akan lebih sulit dilakukan.
“Bagaimana kalau kenaikan itu membuat orang yang bayar makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit. Ini ujungnya penerimaan kita jeblok,” kata Drajad saat ditemui usai kegiatan Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu.
Pelemahan daya beli kelas menengah terindikasi pada tren deflasi yang telah berlangsung selama lima bulan berturut-turut. Menurut Drajad, fenomena ini juga dipengaruhi oleh tingginya pengangguran di Indonesia, yang akhirnya membuat sebagian masyarakat terlempar dari kelompok kelas menengah.
Senada, ekonom senior Aviliani menilai rencana kenaikan PPN 12 persen dapat memperburuk kondisi kelas menengah yang sedang menurun. Bila daya beli melemah, dunia usaha akan turut terdampak.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sebelum menaikkan pajak.
“Ini yang diperhatikan oleh dunia usaha. Kalau mau menaikkan pajak, bereskan dulu soal pendapatan masyarakat di kelas menengah, karena mereka merupakan permintaan bagi pengusaha,” ujar Aviliani.
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, kepastian kebijakan PPN 12 persen nantinya akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah pelantikan presiden.
Di samping rencana kenaikan PPN 12 persen, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.
Kemudian, Pemerintah pun telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, di mana insentif ini juga dinikmati kelompok menengah hingga atas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom khawatirkan wacana PPN 12 persen di tengah isu kelas menengah
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor : Debby H. Mano
- Hits: 122
Ekonom Senior Ini Tak Setuju Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya
Galih Pratama
October 9, 2024
Infobanknews.com
Jakarta – Ekonom senior sekaligus Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo menegaskan tidak setuju apabila Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen. Ini dikhawatirkan berdampak pada penerimaan pajak.
“Jadi saya pribadi sebagai ekonom saya agak khawatir dengan kenaikan 12 persen itu dampaknya terhadap penerimaan pajak kita,” ujar Drajad dalam acara Indonesia Future Policy Dialogue “Telaah Arah Pemerintahan Baru” di Jakarta, 9 Oktober 2024.
Menurutnya, penerapan PPN 12 persen akan berdampak ada daya beli masyakarat. Pasalnya, dipastikan sejumlah barang akan mengalami kenaikan dan berimbas pada aktivitas belanja masyarakat.
“Bagaimana kalau dengan kenaikan itu orang yang bayarnya makin sedikit. Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin dikit kan ujungnya penerimaan kita jeblok,” jelasnya.
Apalagi, menurutnya, saat kalangan kelas menengah makin tergerus. Ditambah lagi, ekonomi Indonesia mengalami deflasi lima bulan beruntun. Ini menandakan bahwa daya beli masyarakat makin loyo.
“Itu kenapa kelas menengah kita turun, kenapa kemudian kita deflasi berturut-turut. Itu salah satu penyebab yang paling kuat adalah tingginya angka setengah menganggur. Itu ada 2,41 juta orang setengah menganggur,” ujarnya.
“Orang yang setengah menganggur ini udah jelas daya belinya rendah sekali. Udah jelas dia akan terlempar dari kelas menengah,” tambahnya.
Oleh karenanya, Drajad khawatir apabila kenaikan PPN 12 dipaksakan akan berdampak peneterasi pertumbuhan ekonomi. Ini dikarenakan daya beli turun, akibat kenaikan harga barang.
“Nah kalau dipaksakan PPN 12 persen, saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak. Ujung-ujungnya kan orang beli barangnya makin dikit. Orang beli barang makin dikit, konsumsi makin sedikit, ujung-ujungnya PPN-nya juga akan terganggu. Itu kekhawatiran saya pribadi,” katanya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengatakan, kejelasan kenaikan tarif PPN 12 persen ada di tangan presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Berilah Pak Prabowo (waktu) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya,” jelas Thomas dalam acara APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Berkelanjutan di Serang, Banten akhir September lalu.
https://infobanknews.com/ekonom-senior-ini-tak-setuju-kenaikan-ppn-12-persen-ini-alasannya/
- Hits: 273
More Articles …
Page 7 of 45