PNM Rombak Komisaris & Direksi, Dradjad Wibowo Jadi Komisaris Utama
mkh, CNBC Indonesia
11 July 2025 21:10
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merombak susunan komisaris. Terdapat tiga nama yang mengisi susunan pengawas anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tersebut.
Mengutip keterbukaan informasi, Jumat (11/7/2025), Dradjad Hari Wibowo ditunjuk menjadi komisaris utama menggantikan Arif Rahman Hakim. Kemudian Anas Puji Istanto dan Ardhya Pratiwi Setiowati ditunjuk menjadi komisaris perusahaan.
Dradjad diketahui merupakan ekonom senior Indef dan mantan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional periode 2004-2009. Sebelumnya dia juga sempat menjabat sebagai komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara itu Anas Puji Istanto merupakan Pelaksana Tugas Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Sebelumnya dia pernah menjadi Penata Kelola Perusahaan Negara Muda dalam Keasdepan Bidang Hukum Korporasi (2021), Kepala Bidang Layanan Hukum BUMN I (2019), dan Kepala Subbidang Layanan Hukum BUMN IIb (2017).
Adapun Ardhya Pratiwi Setiowati merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra (2019-2024).
PNM juga melaporkan dua direktur baru, yakni Sahat Pangabahan Pangaribuan sebagai direktur keuangan dan manajemen risiko serta Henry Yunus Pangemanan sebagai direktur human capital dan kepatuhan.
Sahat merupakan bankir BRI dengan jabatan terakhir Division Head of Subsidiary Management. Lalu Henry sebelumnya adalah direktur di perusahaan afiliasi PNM, PT Mitra Utama Mandiri.
Dengan demikian berikut sususan lengkap komisaris dan direksi PT PNM berdasarkan keputusan tanggal 4 Juli 2025:
Komisaris
Komisaris Utama: Dradjad Hari Wibowo
Komisaris Independen: Veronica Colondam
Komisaris Independen: Nurhaida
Komisaris: Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris: Anas Puji Istanto
Komisaris: Ardhya Pratiwi Setiowati
Direksi
Direktur Utama: Arief Mulyadi
Direktur Operasional: Sunar Basuki
Direktur Bisnis: Kindaris
Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Yusron Avivi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Sahat Pangabahan Pangaribuan
Direktur Human Capital dan Kepatuhan: Henry Yunus Pangemanan
- Hits: 387
Mantan Dewan Pakar Prabowo-Gibran dan Politikus Gerindra Jadi Komisaris PNM
PT Permodalan Nasional Madani Tbk (PNMP)mengumumkan telah menunjuk Drajad Wibowo dan Ardhya Pratiwi Setiowati sebagai komisaris.
11 Juli 2025 | 19.52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Drajad Hari Wibowo menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT Permodalan Nasional Madani Tbk (PNM). Ia menggantikan Komisaris Utama PNM sebelumnya yaitu Arif Rahman Hakim.
Dihubungi pada Jumat, 11 Juli 2025, Drajad membenarkan bahwa dirinya menjadi komisaris di PNM. "Yang punya nama dengan tiga suku kata itu di dunia cuma saya," kata dia sembari menyertakan emotikon tertawa.
Drajad mengatakan dirinya mendapat tugas untuk membantu membesarkan PNM dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, banyak yang bisa dicapai melalui PNM, seperti pengembangan UMKM, swasembada pangan, dan penguatan peran ibu-ibu.
"Amanat yang diberikan ke saya adalah membantu membesarkan PNM, sehingga lebih berkontribusi bagi program-program prioritas Presiden Prabowo," kata dia.
Dalam keterbukaan informasi emiten berkode PNMP ini di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 11 Juli 2025, Drajad tercatat mengisi kursi dewan komisaris bersama dua nama lain. Mereka adalah Anas Puji Istanto dan Ardhya Pratiwi Setiowati.
Drajad merupakan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Ia berkiprah sebagai ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional periode 2004-2009. Pria kelahiran Surabaya pada 20 Mei 2964 itu meraih gelar sarjana di Institute Pertanian Bogor dan gelas master serta doktor di University of Queensland.
Sementara itu, Ardhya Pratiwi adalah Politikus Partai Gerindra yang juga Anggota DPR RI periode 2019-2024. Perempuan kelahiran Bogor, Jawa Barat, pada 6 Juni 1988 itu meraih gelar master di Grenoble Graduate School of Business, Perancis. Selain itu, Ardhya merupakan putri dari Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso yang juga mantan Panglima TNI.
PT PNM merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam jasa pembiayaan kredit untuk koperasi, usaha kecil, dan menengah. PNM ini juga bagian dari anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Perusahaan ini berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Pada 13 Oktober 1999, PNM ditunjuk sebagai Koordinator Penyaluran Kredit Program oleh Menteri Keuangan. Kemudian, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/3/PBI/2000 Tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program, PNM sebagai salah satu entitas BUMN ditunjuk oleh Pemerintah untuk menerima pengalihan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Dalam program ini, PNM bergerak bersama BUMN lainnya, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero).
- Hits: 258
Dradjad Wibowo Jadi Komut PNM
Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 11 Jul 2025 18:50 WIB
Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengumumkan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan dua Keputusan Menteri (Kepmen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) pada 4 Juli 2025.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PNM mengumumkan pengangkatan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Hari Wibowo sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, menggantikan Arif Rahman Hakim.
Selain politisi PAN, PNM juga mengumumkan komisaris baru dari unsur politik, yakni Ardhya Pratiwi Setiowati. Ia tercatat sebagai salah satu politisi dari Partai Gerindra. Kemudian, PNM juga mengumumkan komisaris baru, yakni Anas Puji Istanto yang saat ini menjabat sebagai Plt. Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
Sementara untuk susunan direksi, PNM menambahkan dua jabatan baru, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dijabat oleh Sahat Pangabahan Pangaribuan. Kemudian untuk Direktur Human Capital dan Kepatuhan dijabat oleh Henry Yunus Pangemanan.
Daftar Komisaris dan Direksi PNM:
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Dradjad Hari Wibowo
Komisaris Independen: Veronica Colondam
Komisaris Independen: Nurhaida
Komisaris: Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris: Anas Puji Istanto
Komisaris: Ardhya Pratiwi Setiowati.
Direksi
Direktur Utama: Arief Mulyadi
Direktur Operasional Sunar Basuki
Direktur Bisnis: Kindaris
DIrektur Digital dan Teknologi Informasi: Yusron Avivi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Sahat Pangabahan Pangaribuan
Direktur Human Capital dan Kepatuhan: Henry Yunus Pangemanan.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8007337/dradjad-wibowo-jadi-komut-pnm
- Hits: 245
Masuk Risiko Standar Deforestasi UE, Indonesia Punya Modal Awal
Kompas.com - 24/05/2025, 17:15 WIB
Dradjad H Wibowo (Ekonom, Ketua Pendiri IFCC, dan anggota PEFC Board Geneva)
PADA 22 Mei 2025, Komisi Uni Eropa (UE) resmi menerapkan klasifikasi risiko deforestasi dari berbagai negara. Ada tiga kelas risiko yang dipakai, yaitu rendah, standar, dan tinggi.
Bersama Brasil, Kamboja, dan Malaysia, Indonesia dimasukkan ke dalam kelompok risiko standar. Komisi UE memasukkan sekitar 50 negara ke dalam kelompok ini.
Adapun yang masuk dalam kelompok risiko tinggi hanya empat negara, yaitu Rusia, Belarus, Korea Utara, dan Myanmar. Keempatnya memang negara yang banyak terkena sanksi ekonomi.
Semua anggota ASEAN selain Indonesia, Kamboja, Malaysia, dan Myanmar, masuk kelompok risiko rendah.
Klasifikasi ini akan mempengaruhi pemeriksaan terhadap ekspor produk yang terkena European Union Deforestation Regulation (EUDR) ke negara anggota Uni Eropa.
Sebagaimana diketahui, EUDR adalah regulasi Uni Eropa tentang syarat bebas deforestasi bagi produk tertentu agar bisa diperdagangkan di negara Uni Eropa.
Produk tersebut adalah kakao, karet, kayu, kelapa sawit, kedelai, kopi, serta sapi dan semua produk turunannya. Saya menyebut ke-6 produk tersebut 6KS.
Untuk Indonesia, yang terkena adalak 5K, karena Indonesia bukan eksportir kedelai dan sapi.
Konsekuensi risiko standar deforestasi UE
Sebagai negara berisiko standar untuk klasifikasi deforestasi yang dikeluarkan UE, eksportir Indonesia tidak berhak atas due diligence system (DDS) yang disederhanakan.
Indonesia wajib menyertakan DDS yang standar, sesuai dengan penilaian dan mitigasi risiko yang diterapkan terhadap Indonesia.
DDS ini harus diakui oleh otoritas yang kompeten dari masing-masing negara UE. Contohnya adalah Otoritas Pangan dan Keamanan Produk Konsumer (NVWA) di Belanda serta Kementerian Pertanian, Kedaulatan Pangan, dan Kehutanan di Italia.
Tanpa pengakuan, secara legal, produk eksportir tidak boleh masuk pelabuhan di negara UE.
Dalam rangka mencegah penyelewengan, otoritas negara anggota akan melakukan pengecekan kepatuhan.
Volume produk yang wajib dicek untuk Indonesia dan negara risiko standar adalah 3 persen, untuk negara risiko rendah hanya 1 persen, dan untuk risiko tinggi adalah 9 persen.
Nilai ekspor 5K dan turunannya dari Indonesia ke UE itu sekitar 4-4,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 70 triliun setahun. Jika Indonesia tidak mempunyai DDS yang diakui, ekspor tersebut bisa terganggu.
Belum lagi, menyikapi kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Pemerintah berharap Uni Eropa menjadi salah satu kawasan diversifikasi ekspor. Tanpa DDS yang diakui negara UE, harapan tersebut sulit terwujud.
Modal awal Indonesia
Indonesia tidak berangkat dari nol menghadapi EUDR.
Sejak 2014 sudah ada skema sertifikasi Indonesia yang diterima pasar dunia untuk ekspor kayu, bubur kayu, kertas dan turunannya, yaitu dari the Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).
Skema ini diakreditasi oleh otoritas akreditasi Italia dan Indonesia, yaitu Accredia dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Ekspor yang bersertifikat dari IFCC bernilai sekitar 7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 112 triliun setahun.
Terkait EUDR, IFCC mengembangkan skema DDS atas konsultasi dengan pemerintah dan swasta terkait di Italia.
Tepat setahun sebelum pengumuman Komisi UE, yaitu 22 Mei 2024, Dubes Italia untuk Indonesia, Benedetto Latteri, bersama saya menemui Menteri Perdagangan (Mendag) yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan.
Dubes Latteri menyatakan pemerintah dan swasta Italia menawarkan solusi teknis terhadap produk ekspor Indonesia yang terkena EUDR. Mendag juga menyebutkan opsi ekspor melalui pelabuhan Genoa dan Trieste di Italia sebagai pintu masuk ke Uni Eropa.
Dengan modal di atas, Indonesia cukup siap menghadapi EUDR, bahkan mendiversifikasikan ekspor ke Uni Eropa. Itu saya sampaikan dalam rapat dengan beberapa birokrat senior Uni Eropa pada 5 Februari 2025 di kantor UE di Brussels.
- Hits: 182
More Articles …
- Ternyata Ini Alasan LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel: Diperlakukan Beda
- Pemerintah Harus Pertahankan QRIS meski Diusik AS, Ini Penjelasan Orang-Orang Dekat Prabowo
- Dradjad Wibowo: Indonesia Harus Pertimbangkan Matang Kebijakan yang Diambil Merespons Tarif Resiprokal AS
- Trump Tunda Tarif Impor, Ekonom: Tak Ada Seorang Pun yang Bisa Kalahkan Pasar Keuangan
Page 2 of 49