Pelayanan Bea Cukai Sangat Buruk
*Menambah inflasi
*Sumber ekonomi biaya tinggi
*Melemahkan daya saing
*Merusak dunia usaha
Sungguh ironis. Di satu sisi, pemerintah berjibaku menahan inflasi. BI bahkan "diharuskan" mati-matian menahan Rupiah di luar batas kemampuannya. Tujuannya agar nilai tukar tidak anjlok karena bisa mendorong imported inflation. Meski konsekwensinya, cadangan devisa anjlok di bawah ambang psikologis USD 100 milyar.
Pemerintah juga selalu menekan dunia usaha agar mengurangi biaya tinggi dan menaikkan daya saing. Dunia usaha disentil agar tidak cengeng menghadapi persaingan global, termasuk pasar bebas Asean.
Namun ternyata, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai salah satu instansi kunci pemerintah justru menghambat semua hal di atas.
Hasil investigasi yang saya lakukan menunjukkan bahwa pelayanan DJBC sangat lah buruk. Sebagai buktinya, mari kita lihat beberapa fakta berikut:
1. Salah satu indikator utama pelayanan kepabeanan dan cukai dalam lalu lintas barang adalah dwell time (DT). Yaitu, total waktu yang diperlukan sejak kontainer keluar dari kapal yang datang hingga keluar dari pintu area pelabuhan.
Pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian menargetkan menurunkan DT dari 6,04 hari menjadi 4 hari. Sebagai perbandingan, DT di Port Klang (Malaysia) hanya 4 hari, di Australia dan New Zealand 3 hari, Hongkong 2 hari, Singapura 1,1 hari.
Realitasnya, di Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tanjung Priok, DT untuk Jalur Merah (JM) memakan waktu paling cepat 11,5 hari. Bahkan tidak jarang prosesnya mencapai 21 hari.
Contoh sederhananya, untuk proses "permohonan petugas pemeriksa" yang semestinya selesai paling lama 4 jam, saat ini bisa memakan waktu 1-2 hari penuh. Penarikan kontainer ke lokasi behandel yang harusnya bisa selesai paling lama 20-24 jam, sekarang memakan waktu 1-5 hari.
Catatan: JM berarti diperlukan pemeriksaan dokumen dan fisik secara menyeluruh.
Khusus untuk JM, saya melihat setidaknya ada 6 (enam) titik proses di mana DJBC seharusnya bisa mempercepat pelayanan. Ini dimulai dari persiapan dokumen, pendokumenan oleh aparat BC, hingga pemeriksaan fisik, respon PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen), sampai proses akhir Notul (Nota Pembetulan) dan terbitnya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
2. Saya bahkan mendapatkan satu laporan pengaduan dari PT HMI yg dibuat tanggal 7 Juni 2013. Secara ringkas kasusnya adalah: PT HMI mengimpor 295 bundles steel section with boron. Kewajiban pabean sudah diselesaikan tanggal 6 Juni 2011.
DJBC cq KPU BC Tanjung Priok menetapkan tarif dan atau nilai pabean yg mengakibatkan PT HMI harus membayar tagihan kekurangan BM (Bea Masuk) dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) sebesar Rp 1,58 milyar. Karena PT HMI keberatan, mereka mengajukan banding ke pengadilan pajak. Pengadilan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT HMI pada 30 April 2013.
Meski sudah kalah di pengadilan, DJBC tetap belum mengijinkan pengeluaran barang. Akibatnya barang tertahan selama 730 hari hingga saat ini !
Inkompetensi dan arogansi birokrasi seperti ini jelas tidak bisa ditolerir. Ini menjadi contoh khas bagaimana birokrasi Kemenkeu membunuh pelaku usaha. Ini bukan kasus pertama, dan tampaknya bukan yang terakhir jika Menko dan Menkeu tidak menghentikan arogansi aparatnya. Seharusnya, aparat seperti ini bisa dipidana badan karena kezholimannya.
3. Yang lebih ironis, DJBC mempunyai proporsi JM yang luar biasa besarnya. Umumnya di seluruh dunia, proporsi JM itu sekitar 5 persen dari total dokumen dan atau nilai impor barang. Memang bagi beberapa negara dengan tingkat ketidakpatuhan tinggi, proporsi tersebut lebih besar. Wajar, karena BC negara tersebut harus lebih prudent.
Namun Indonesia mempunyai proporsi JM yang amat sangat berlebihan. Sebagai contoh, pada tahun 2012 KPU (Kantor Pelayanan Utama) BC Tanjung Priok menerima dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebanyak 526275 dokumen dengan nilai impor USD 66.4 milyar. Jumlah kontainernya 1,69 juta kontainer, atau sekitar 141 ribu kontainer per bulan.
Ternyata proporsi JM di KPU BC Tanjung Priok mencapai sekitar 22 persen ! Ini berarti 4 kali lipat dari standar normal di dunia. Sebenarnya kalau proporsi JM 8-10 persen mungkin bisa diterima mengingat risiko ketidakpatuhan di Indonesia.
Hebatnya lagi, selama periode Januari sampai Juni 2013, JM di KPU BC Tanjung Priok bahkan naik menjadi hampir 26 persen dari 252349 dokumen PIB.
Bagaimana dengan Kantor BC yang lain? Bahkan lebih parah! Di Tanjung Perak proporsi JM mencapai 26 persen pada tahun 2012 dan 32 persen pada semester pertama 2013.
Di Tanjung Emas, proporsi JM pada tahun 2012 mencapai 48 persen, yang naik menjadi 56 persen pada semester pertama 2013 !
Kita bisa melihat pada tahun 2013 ini DJBC justru semakin memperbesar JM, yang sebenarnya sudah gila-gilaan proporsinya. DJBC terlihat semakin birokratis, semakin menumpuk kekuasaan. Di sisi lain, mereka tidak mempunyai aparat yang jumlahnya memadai untuk memeriksa semua itu. Belum lagi DJBC tidak memberi pelayanan 24x7 (24 jam, 7 hari).
Itu sebabnya terjadi penumpukan kontainer yang luar biasa di berbagai pelabuhan. Itu sebabnya rata-rata DT menjadi lama sekali. Jika proporsi JM diturunkan menjadi 8-10 persen, saya yakin DT dan penumpukan kontainer bisa turun drastis.
Saya tidak menginginkan kita kembali mengamputasi DJBC seperti jaman Orba dulu dan mengontrak lembaga asing. Namun sudah saatnya pemerintah merombak total DJBC mulai dari jajaran paling bawah hingga ke Dirjen-nya. Faktanya, DJBC saat ini sangat buruk dan lambat pelayanannya, menjadi salah satu bottle neck bagi lalu lintas barang, serta menyebabkan ekonomi biaya tinggi, inflasi, pelemahan daya saing dan kerusakan dunia usaha.
Jargon MP3EI adalah tidak "doing business as usual". Bukannya mengikuti jargon tersebut, DJBC malah "way worse than usual". Saatnya pemerintah mengambil tindakan nyata, bukan lagi ropat-rapat.
Bogor, 7 Juli 2013
Oleh: Dradjad H Wibowo
*Ekonom / Waketum PAN
- Hits: 25457