PAN Ragu TPN Bakal Hadirkan Kapolda Jadi Saksi di MK: Weleh-weleh...

Kompas.com - 12/03/2024, 16:07 WIB Nicholas Ryan Aditya, Dani Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo meragukan klaim Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang ingin menghadirkan kapolda dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Membawa Kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Drajad mengatakan, pihak yang mengajukan gugatan pemilu ke MK harus membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Menghadirkan kapolda sebagai saksi, menurutnya, justru balik menimbulkan pertanyaan kepada TPN.

"Karena, jika memang ada kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" tanya Drajad.

Meski begitu, PAN tetap menghormati pihak yang merasa ada kecurangan di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan ingin menggugatnya ke MK.

Ia berpandangan, cara seperti itu merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar.

"Saya bukan ahli hukum, tapi paham betul bahwa berperkara di MK itu memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa. Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," tutur Drajad.

Sebelumnya diberitakan, TPN Ganjar-Mahfud menyiapkan seorang kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK kelak.

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud bakal memboyong sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa.

Henry meyakini, perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh apabila tidak ada mobilisasi kekuasaan, khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.

Ia menyebutkan, salah satu dugaan mobilisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen di mana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/12/16073661/pan-ragu-tpn-bakal-hadirkan-kapolda-jadi-saksi-di-mk-weleh-weleh

  • Hits: 124

Ketua Dewan Pakar PAN Sebut Koalisi Prabowo-Gibran Siap Hadapi Manuver Apapun Hasil Pilpres

Sabtu, 9 Maret 2024 15:22 WIB

Penulis: Igman Ibrahim

Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo, mengatakan koalisi Indonesia maju (KIM) siap menghadapi manuver apapun dari kubu lawan politiknya setelah pengumuman hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Nantinya, kata Dradjad, parpol pengusung paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu juga bakal fokus mengawal suara pemilihan legislatif (pileg) dari masing-masing parpol.

"Parpol KIM solid menghadapi manuver apa pun terkait hasil pilpres dan parpol KIM juga fokus mengawal suara dan kursi hasil pileg dari masing-masing parpol," kata Drajad saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2024).

Dradjad menilai gugatan terkait dugaan kecurangan pemilu merupakan tugas para penggugat untuk membuktikan kecurangan tersebut. Namun, ia mengklaim internal PAN tidak menemui adanya kecurangan.

"Bola di tangan para penggulir wacana itu untuk membawa bukti-bukti yang tidak terbantahkan. Dari laporan tim lapangan PAN, tidak ada indikasi kecurangan TSM (terstruktur, sistmatis, masif) dalam pilpres," katanya.

Lebih lanjut, Dradjad menambahkan bahwa pihaknya juga tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan yang ada di MK. Termasuk, TKN Prabowo-Gibran yang sudah memiliki tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"PAN tidak melakukan persiapan khusus menghadapi wacana angket maupun gugatan ke MK. Setahu saya, parpol-parpol dalam KIM juga tidak melakukan hal khusus. Apalagi sudah ada tim hukum sendiri di TKN," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPU berencana mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Nantinya, KPU bakal menetapkan siapa paslon yang memenangkan Pilpres 2024.

Adapun berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, Selasa (5/3/2024) pukul 10.00 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 642.921 dari 823.236 TPS.

Angka itu menjadi terakhir kalinya real count bisa dilihat dari website resmi KPU. Setelah itu, KPU memutuskan tidak menampilkan lagi data perolehan suara sementara dari Sirekap.

Dari hasil penghitungan sementara itu, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih bertahan dengan keunggulannya.

Prabowo-Gibran mendapat 75 juta lebih suara. Di posisi kedua, ada paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), disusul paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berikut hasil suara sementara yang disusun berdasarkan nomor urut capres:

AMIN: 24,49 persen (31.376.638)

Prabowo-Gibran: 58,82 persen (75.362.548)

Ganjar-Mahfud: 16,68 persen (21.374.676).

https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/03/09/ketua-dewan-pakar-pan-sebut-koalisi-prabowo-gibran-siap-hadapi-manuver-apapun-hasil-pilpres

  • Hits: 114

PAN Bicara Isu Makan Siang Gratis dari Dana BOS: Cari Sumber Penerimaan Baru

kumparanNEWS

6 Maret 2024 16:22 WIB

Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo, bicara soal isu program makan siang gratis memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut dia, tidak ada pembahasan untuk mengambil dana dari BOS, begitu pun dari anggaran bersifat subsidi yang sudah ada.

"Baik dalam pembahasan koalisi parpol KIM maupun Dewan Pakar Prabowo-Gibran, selama ini tidak pernah muncul opsi membiayai makan siang melalui realokasi dana dari program yang sudah dianggarkan sebelumnya. Tidak dari subsidi BBM, tidak dari BOS, atau program lain," kata Drajad saat dihubungi, Rabu (6/3).

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu menjelaskan, pihaknya masih membahas biaya untuk program tersebut dari pemasukan dana baru.

"Yang dibahas adalah membiayainya dengan penerimaan baru. Sumber-sumber ini sedang disisir terus. Tentu pada saatnya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo setelah dilantik," ujarnya.

Drajad juga menjelaskan bahwa ada 2 periodik waktu yang harus dibedakan. Periode pertama adalah penyiapan RAPBN 2024 yang masih menjadi kewenangan Presiden Jokowi.

Ia menilai, jika ada pihak yang mengkritik kinerja pemerintah menyiapkan program untuk makan siang gratis padahal KPU belum mengumumkan pemenang pilpres, pandangan itu keliru.

"Sesuai konstitusi, Presiden Jokowi memiliki kewenangan memasukkan berbagai kebijakan/program selama masa pengabdiannya, bahkan seandainya hal itu adalah program paslon yang kalah pilpres. Timing Beliau tergantung pada siklus penyusunan RAPBN, bukan jadwal KPU," ucapnya.

Usulan yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kata Drajad dalam konteks ruang fiskal yang tersedia untuk RAPBN 2025.

"Saya rasa jika Presiden Jokowi dan kabinet menilai wacana ini banyak mudharatnya, tentu tidak akan Beliau setujui," terang dia.

Drajad menjelaskan, kendali anggaran dan program nantinya tetap ada di tangan Prabowo-Gibran--bila nanti dinyatakan menang pemilu. Prabowo bisa memutuskan menggunakan APBN atau mengelola lewat APBNP 2025.

"Sebagai Presiden, Pak Prabowo lah yang memegang otoritas menyusun pemerintahan serta menentukan kebijakan dan program. Beliau mempunyai opsi, melanjutkan APBN 2025 yang diketok DPR sebelumnya, atau menyusun APBN-Perubahan 2025 bersama DPR baru, termasuk mengenai tahapan dan pembiayaan makan siang gratis," jelas Drajad.

Namun demikian, Drajad menegaskan, prinsip dasar untuk menjalankan program makan siang gratis itu ada 2 hal.

"Satu, disiplin fiskal harus dijaga ketat karena hal ini sangat fundamental. Saya pribadi berharap defisit APBN tetap atau diturunkan. Dua, tidak ada kenaikan tarif PPN dan PPh. PPN 12% tetap berlaku karena sudah diputuskan sebelumnya," pungkasnya.

https://kumparan.com/kumparannews/22IVzWXujOa/full?utm_source=App&shareID=QTrC8jPTAnX2&utm_medium=copy-to-clipboard

 

  • Hits: 126

Anggaran Makan Siang Gratis Rp 15.000 per Anak Baru Patokan Awal

Kamis, 29 Februari 2024 | 09:39 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pakar PAN dan Pembina Sustainable Development Indonesia Dradjad Hari Wibowo mengungkapkan bahwa anggaran Rp 15.000 per anak untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran masih perhitungan awal.

"Angka tersebut hanya patokan awal. Postur belanja negara 2025 saja belum selesai disusun," kata Dradjad saat dihubungi Beritasatu.com pada Kamis (29/2/2024).

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran ini menjelaskan anggaran Rp 15.000 setiap anak masih dapat berubah tergantung situasi dan kondisi harga bahan pangan saat program dijalankan.

"Angka Rp 15.000 ini memang patokan unit biaya yang dibahas selama ini. Pada saat dijalankan di 2025, cukup tidaknya (anggaran) tentu tergantung kondisi harga-harga pada saat program ini dijalankan," jelas Dradjad.

Dradjad menyebut bahwa pembahasan perincian terkait program makan siang gratis belum dilakukan oleh calon presiden Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dan timnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang membuat pilot project dari pelaksanaan program tersebut. Rincian mengenai anggaran dan pelaksanaan program makan siang dan susu gratis tengah disiapkan.

"Kita sudah membuat pilot project, nanti kita lihat saja," ucapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (27/2/2024).

Sementara, sampai saat ini pemerintah masih melakukan penyusunan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 dan akan menjadi langkah awal perancangan APBN 2025.

"Dalam APBN belum ada detail makronya, belum ada (alokasi anggaran) yang dipangkas. Tidak segitu (APBN tidak menanggung setengah dari Rp 450 triliun)," pungkas Airlangga.

https://www.beritasatu.com/ekonomi/2802350/anggaran-makan-siang-gratis-rp-15000-per-anak-baru-patokan-awal

  • Hits: 95

Politikus PAN Bantah Pelibatan Jokowi dalam Pembentukan Kabinet Prabowo Langgar UUD 1945

Reporter Han Revanda Putra

Editor Eko Ari Wibowo

Rabu, 28 Februari 2024 14:28 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional atau PAN, Dradjad Wibowo, menanggapi penilaian sejumlah pakar hukum yang menyatakan pelibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembentukan kabinet Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945. Menurut Dradjad, keputusan terakhir penunjukan menteri tetap di tangan presiden yang menjabat.

"Pembentukan kabinet itu hak prerogatif presiden. Jadi jika nanti Pak Prabowo dilantik sebagai presiden, itu adalah hak prerogatif beliau sebagai presiden yang menjabat," ujar Dradjad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 28 Februari 2024.

Kendati begitu, Dradjad tak menampik Jokowi akan berperan signifikan. Dia mengatakan Jokowi akan dimintai saran dan masukan dalam pembentukan kabinet baru. Bagi tim Prabowo-Gibran, dia menilai saran itu sangat berharga dan bermanfaat.

"Itu sebabnya saya katakan beliau akan berperan signifikan. Tapi keputusan terakhir tetap di tangan presiden yang sedang menjabat," ujar Dradjad.

Sebelumnya Dradjad Wibowo mengatakan, Jokowi masih akan dilibatkan dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran. Kubu nomor urut dua itu telah mengklaim memenangi Pemilu 2024 berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat.

"Keterlibatan beliau (Jokowi) akan sangat signifikan," kata Dradjad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 24 Februari 2024. Dia mengaku Prabowo-Gibran akan banyak mendengarkan pandangan Jokowi dalam pembentukan pemerintahan dan penyusunan kebijakan.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945. Menurut dia, hanya presiden definitif yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

"Pasal 17 ayat (2) UUD itu kan jelas menyebut secara eksplisit kalau menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 26 Februari 2024.

Herdiansyah mengatakan, presiden terpilih tidak boleh diatur dan didikte oleh mantan presiden. Menurut dia, haram hukumnya bagi Jokowi cawe-cawe dalam urusan penentuan menteri-menteri.

"Secara hukum itu melanggar UUD, dan secara politik itu hanya akan menegaskan kalau Prabowo seolah jadi boneka Jokowi," kata Herdiansyah.

https://nasional.tempo.co/read/1838903/politikus-pan-bantah-pelibatan-jokowi-dalam-pembentukan-kabinet-prabowo-langgar-uud-1945

 

 

  • Hits: 91

Page 20 of 77

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id