Kasus Kanjuruhan, Polisi Dinilai Gagal Ayomi Masyarakat

Senin, 03 Oktober 2022 | 15:38 WIB

Red : Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo menyebut, tragedi berdarah di Kanjuruhan lagi-lagi menampakkan lemahnya jajaran Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman.

Terlepas dari aturan FIFA, secara logika menembakkan gas air mata di dalam sebuah stadion itu berisiko membahayakan nyawa masyarakat. "Padahal sesuai UU 2/2002 Pasal 4, salah satu tujuan Polri adalah '… terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat'. Itu pesan UU-nya,” kata Dradjad, Senin (3/10/2022).

Terkait pernyataan Kapolda Jatim Nico Afinta yang menyatakan penembakan gas air mata itu sesuai prosedur yang berlaku, Dradjad mengatakan, masyarakat bisa melihat, prosedur itu berdampak jatuhnya korban meninggal dalam jumlah besar.

Jelas terlihat, prosedur itu membuat aparat Polri yang bertugas gagal melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang menjadi penonton pertandingan di Kanjuruhan. "Bahasa politiknya, prosedur itu membuat jajaran Polri gagal menegakkan UU 2/2002 di Kanjuruhan,” kata Dradjad yang juga pakar ekonomi dari INDEF.

Tragedi Kanjuruhan, kasus Sambo, dan berbagai kasus lainnya, menurut Dradjad, menunjukkan ada masalah besar dalam bidang profesionalisme jajaran Polri.

Dradjad mengatakan tanpa bermaksud masuk ke ranah kasus karena bukan pihak  yang menyaksikan dan atau menangani kasus Sambo, namun berbagai bentuk hiruk pikuk kasus ini tidak akan terjadi seandainya semua jajaran Polri yang terlibat dalam kasus tersebut maupun yang menanganinya, secara konsisten menegakkan profesionalisme.

"Saya pernah menjadi unsur pimpinan di BIN. Jadi sedikit paham tentang profesionalisme jajaran TNI dan Polri ini, baik dalam penanganan terorisme maupun berbagai bentuk ancaman keamanan nasional lainnya," ungkapnya.

Kapolri harus menjadikan tragedi Kanjuruhan dan kasus Sambo, sebagai titik awal untuk secepat mungkin melakukan profesionalisasi jajaran Polri. Ini dimulai dengan Polri secara kritis mengevaluasi diri sendiri.

"Mengapa beberapa kali terjadi kasus besar yang menunjukkan lemahnya profesionalisme sebagian jajaran Polri yang mengakibatkan fungsi pengayoman dan perlindungan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan evaluasi tersebut, Kapolri sebaiknya secara signifikan merombak profesionalisme jajarannya," kata Dradjad.

Link Artikel : https://www.republika.co.id/berita/rj65ca318/kasus-kanjuruhan-polisi-dinilai-gagal-ayomi-masyarakat

  • Hits: 373

Erick Masuk Bursa Capres karena Pemilih PAN Paham Kinerjanya

Rabu 27 Jul 2022 07:36 WIB

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masuknya Menteri BUMN Erick Thohir (ET) sebagai salah satu sosok yang dipertimbangkan PAN untuk menjadi calon presiden (capres), karena ET sangat dikenal dikenal konstituen PAN.

 

 

"Nama ET bukan hanya muncul dalam daftar capres/cawapres yang diwacanakan oleh pimpinan wilayah dan daerah PAN. Tapi, ET justru menjadi salah satu nama terpopuler setelah Ketum PAN bang Zul (Zulkifli Hasan,” kata Dradjad menjawab pertanyaan Republika.co.id, Rabu (27/7/2022).

 

Semua pimpinan wilayah dan daerah PAN, menurut Dradjad, mengusulkan nama Zulkifli Hasan. Untuk nama ET, lanjut dia, belum semuanya, tapi hampir semuanya.  Ada beberapa pimpinan wilayah dan daerah yang belum mengusulkan, mungkin karena masih perlu mengenal ET lebih jauh.

 

Ekonom INDEF ini menjelaskan popularitas ET di jajaran PAN ini sangat rasional dan wajar. Hal ini karena sebagian besar konstituen PAN adalah pemilih terdidik dengan literasi tinggi. Mereka bisa melihat sendiri kinerja ET sebagai Menteri BUMN.

 

Penutupan BUMN zombie, misalnya, banyak diapresiasi oleh konstituen PAN dari segmen profesional perusahaan, akademisi, peneliti, aktifis, jurnalis, dan kelompok terdidik lain.

 

"Kenapa wajar? Ya karena ET memang akrab dengan bang Zul, dan sering bersilaturahmi dengan kader PAN, baik dalam acara PAN di Jakarta maupun di daerah,” ungkap politisi senior ini.

 

Mengenai siapa yang akan diputuskan PAN, kata Dradjad, nantinya akan berproses. PAN bersilaturahmi dengan semua tokoh potensial. Dan jangan lupa, para ketum parpol Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) adalah tokoh potensial.

 

"Jadi bang Zul, mas Airlangga (Airlangga Hartarto, Red) dan mas Harso (Soeharso Monoarfa) juga berpotensi dicalonkan,” ungkap Dradjad. Keputusan resminya nanti, lanjutnya, di tangan Rakernas, yang tentunya akan mempertimbangkan konstelasi politik nasional terbaru.

 

https://www.republika.co.id/berita/rfnloq318/erick-masuk-bursa-capres-karena-pemilih-pan-paham-kinerjanya

  • Hits: 434

Tolak Laporan ke Zulhas, Bawaslu Nyatakan Aksi Bagi Minyakita Bukan Kampanye

Dwi Andayani - detikNews

Kamis, 21 Jul 2022 10:58 WIB

 

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan terkait kegiatan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang. Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

 

"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar anggota Bawaslu Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

 

Puadi mengatakan pihaknya telah melakukan analisis terkait kegiatan yang dilakukan Zulhas. Namun, menurutnya, saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai kampanye pemilu.

 

"Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," ujarnya.

 

"Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," sambungnya.

 

Ia juga menuturkan Bawaslu mempertimbangkan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

 

Selain itu, Puadi menuturkan, berdasarkan UU Pemilu, presiden, menteri, hingga gubernur yang mengikuti kampanye pemilu harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan.

 

"Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya

 

Atas dasar tersebut, Puadi mengatakan laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditindaklanjuti.

 

"Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," ujarnya.

 

Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu. Laporan ini terkait kegiatan Zulhas membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih di pemilu mendatang.

 

"Kami dari LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," kata Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

 

Ray Rangkuti mengatakan, berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Ray Rangkuti menyebut ajakan itu terindikasi praktik politik uang.

 

"Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujar Ray.

 

Ray menyebut UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1-h mengatur pejabat negara seperti menteri yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat 1-a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Sementara itu, dalam Pasal 280 ayat 1-j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

 

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray.

 

"Dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, dan salah satunya politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis. Politik uang bukan hanya berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu," imbuh dia.

 

Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu. Laporan ini terkait kegiatan Zulhas membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih di pemilu mendatang.

 

"Kami dari LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," kata Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

 

Ray Rangkuti mengatakan, berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Ray Rangkuti menyebut ajakan itu terindikasi praktik politik uang.

 

"Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujar Ray.

 

Ray menyebut UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1-h mengatur pejabat negara seperti menteri yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat 1-a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Sementara itu, dalam Pasal 280 ayat 1-j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

 

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray.

 

"Dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, dan salah satunya politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis. Politik uang bukan hanya berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu," imbuh dia.

https://news.detik.com/berita/d-6190516/tolak-laporan-ke-zulhas-bawaslu-nyatakan-aksi-bagi-minyakita-bukan-kampanye.


  • Hits: 415

Dradjad: Penolakan Bawaslu Membuktikan Ada Oknum Pelintir Isu Zulkifli Hasan PAN selalu berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran pemilu.

Kamis , 21 Jul 2022, 09:33 WIB

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wiboeo mengatakan, penolakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelaporan sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan,  semakin membuktikan bahwa kegaduhan tentang  Zulkifli Hasan dalam acara PANsar Murah di Lampung itu adalah plintiran oknum tertentu.

Dradjad mengatakan dari awal sudah menegaskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam PANsar Murah tersebut. "Di Republika sepekan lalu (14/7) saya sampaikan, 'Jika dikomentari terkait pelanggaran pemilu, masa kampanye kan belum dimulai? “ kata Dradjad, Kamis (21/7/2022).

 

Keputusan Bawaslu, menurut Dradjad, menjadi buktinya. Pelaporan atas Zulkifli Hasan, kata Dradjad, jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materiil.

 

"Kalau saya yang membuat pelaporan, saya merasa sangat malu sekali. Kenapa? Karena dengan penolakan yang mak jleb itu, Bawaslu secara tidak langsung menunjukkan kalau saya tidak paham UU 7/2017,” papar ekonom INDEF tersebut.

 

Dalam menjalankan kegiatan parpol, kata Dradjad, Zulhas dan PAN selalu berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Hal ini karena Fraksi PAN di DPR kan ikut menyusun UU 7/2017. Jadi lumayan memahami isinya dan punya kewajiban moral yang sangat besar untuk menegakkannya.

 

"Tapi saya berterima kasih kepada mereka yang memlintir itu. Karena dengan kegaduhan yang mereka buat, acara PANsar Murah jadi semakin dikenal ibu-ibu. Ibu-ibu semakin mengetahui bahwa PAN dan Ketum bang Zul selalu peduli dan ada bersama mereka, semaksimal kemampuan kami,” ungkap Dradjad.

https://republika.co.id/amp/rfcn3y318


  • Hits: 441

Bawaslu Tolak Laporan Terkait Zulkifli Hasan Bagi-bagi Migor, Drajad Wibowo: Alasannya Sangat Telak

Kamis, 21 Juli 2022 13:18 WIB

 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

Editor: Malvyandie Haryadi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengatakan, penolakan oleh Bawaslu RI semakin membuktikan bahwa kegaduhan tentang Ketum PAN Zulkifli Hasan dalam acara PANsar Murah di Lampung itu adalah plintiran oknum tertentu.

 

Padahal, sebelumnya Drajad Wibowo menyebut, bahwa masa kampanye belum dimulai. Lalu, bagaimana bisa timbul soal pelanggaran pemilu.

 

"Keputusan Bawaslu menjadi buktinya. Pelaporan Bang Zulkifli Hasan tersebut jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materiil," kata Drajad Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

 

Drajad Wibowo bahkan menyebut, jika dirinya yang membuat laporan tersebut akan merasa sangat malu.

 

Pasalnya, dengan penolakan itu, Bawaslu secara tidak langsung menunjukkan kalau pelapor tidak paham UU no.7/2017 tentang Pemilu.

 

"Dalam menjalankan kegiatan parpol, bang Zul dan PAN insyaa Allah selalu berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Fraksi PAN di DPR kan ikut menyusun UU 7/2017. Jadi lumayan memahami isinya dan punya kewajiban moral yang sangat besar untuk menegakkannya," terangnya.

 

Drajat wibowo pun mengaku bersyukur atas kegaduhan yang dibuat para pelapor itu.

 

Pasalnya, kini acara PANsar Murah jadi semakin dikenal ibu-ibu.

 

"Ibu-ibu semakin mengetahui bahwa PAN dan Ketum bang Zul selalu peduli dan ada bersama mereka, semaksimal kemampuan kami," jelasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada Selasa (19/7/2022).

 

Pihak pelapor di antaranya Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

 

Pendiri Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

 

Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

 

Kemudian kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

 

"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar dia, Selasa (19/7/2022).

 

"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara. Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tambahnya.

Ditegaskan oleh Ray, pelaporan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.

 

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.

 

Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh tiga lembaga, Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut juga tidak dapat diregistrasi.

 

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/07/21/bawaslu-tolak-laporan-terkait-zulkifli-hasan-bagi-bagi-migor-drajad-wibowo-alasannya-sangat-telak?page=2


  • Hits: 420

Page 70 of 77

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id