Efektifkah Subsidi Energi Mengurangi Kemiskinan?

Kompas.com - 15/04/2023, 17:41 WIB

 

Editor : Palupi Annisa Auliani

 

Oleh: M Rizal Taufikurahman, Ade Holis, dan Dradjad Wibowo

 

SUBSIDI energi di Indonesia secara umum terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg, serta subsidi listrik.

 

Pada 2022, realisasi subsidi energi melonjak menjadi Rp 208.928,4 miliar dalam perkiraan awal, naik hampir 21 persen dari realisasi 2021 yang sebesar Rp140.395,2 miliar.

 

Lonjakan tersebut banyak dipengaruhi realisasi asumsi dasar ekonomi makro, volume penyaluran BBM dan LPG bersubsidi, serta kebijakan besaran subsidi tetap untuk minyak solar.

 

Subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg memegang porsi terbesar dalam subsidi energi, mencapai 63,2 persen pada 2018. Pada 2021 proporsi ini turun sedikit menjadi 59,7 persen, lalu kembali melonjak menjadi 71,5 persen pada 2022.

 

Lonjakan subsidi tersebut memunculkan tantangan kebijakan mengenai cara menjaga subsidi energi dapat terkendali dan efisien, sementara pada saat yang sama tepat sasaran membantu masyarakat menengah rentan miskin dan miskin.

 

Tantangan ini menjadi semakin berat karena harga energi dunia sedang sangat fluktuatif. Kita tahu, lonjakan harga energi akan menaikkan inflasi umum, yang pada gilirannya menaikkan jumlah penduduk miskin.

 

Pertanyaan mendasarnya kemudian, seberapa efektifkah subsidi energi mencegah masyarakat tidak miskin jatuh ke bawah garis kemiskinan?

 

Tulisan ini menyajikan sebagian dari hasil kajian Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) terkait efektivitas subsidi energi dalam mengurangi kemiskinan.

 

Mengingat tingkat kemiskinan nelayan jauh di atas kemiskinan penduduk bukan nelayan, Indef juga melihat dampaknya terhadap nelayan.

 

Kemiskinan

Kemiskinan dapat dipandang sebagai ketidakmampuan orang atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

 

Penduduk dimasukkan ke dalam kategori miskin jika memiliki pengeluaran per kapita rata-rata per bulan yang berada di bawah garis kemiskinan. Untuk 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung garis kemiskinan sebesar Rp 505.469 per kapita per bulan pada Maret dan Rp 535.547 per kapita per bulan pada September.

 

Berdasarkan data BPS, pada Maret 2022, penduduk miskin di Indonesia berjumlah 26,16 juta jiwa, atau sekitar 9,54 persen dari dari total populasi sebanyak 274,2 juta jiwa. Penduduk yang tergolong “bukan nelayan” berjumlah 265,4 juta jiwa, dengan 25,1 juta jiwa atau 9,46 persen di antaranya dikategorikan miskin.

 

Penduduk yang menggantungkan hidupnya dari sektor perikanan hingga Maret 2022 ada sekitar 8,8 juta jiwa, atau 3,2 persen dari populasi Indonesia. Jika segmen populasi ini dijadikan proksi dari “nelayan”, terdapat sekitar 1,1 juta jiwa penduduk atau 12,5 persen yang masuk kategori miskin. Artinya, tingkat kemiskinan pada penduduk “nelayan” jauh lebih tinggi dari penduduk “bukan nelayan”.

 

Untuk mengestimasi dampak dari subsidi energi terhadap kemiskinan, Indef menerapkan metode microsimulation dengan menggunakan rumus Foster-Greer-Thorbecke untuk mengukur tingkat kemiskinan. Perubahan harga energi ditansmisikan dampaknya terhadap tingkat kemiskinan melalui kenaikan garis kemiskinan, menggunakan asumsi pendapatan tetap. Data yang dipakai adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Maret 2022. Harga energi yang dikaji adalah harga BBM dan LPG 3 kg.

 

Untuk BBM, peranan subsidi terhadap kemiskinan dihitung dengan membandingkan kenaikan jumlah penduduk miskin jika harga BBM naik tetapi masih mengandung unsur subsidi dan kondisi ketika harga BBM naik mengikuti harga keekonomian dengan rata-rata kenaikan 92 persen (asumsi tanpa subsidi).

 

Dalam perhitungan ini, BBM mengalami kenaikan rata-rata sebesar 36,5 persen, dengan Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar bersubsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 14.500 per liter. Dengan kata lain, 60 persen kenaikan harga menuju harga keekonomian masih disubsidi oleh pemerintah. Selisih penambahan jumlah penduduk miskin dari kedua simulasi tersebut merupakan peranan subsisi BBM dalam menjaga kemiskinan dengan asumsi pendapatan penduduk tetap.

 

Untuk LPG 3 kg, peranan subsidi dihitung dengan melakukan simulasi kenaikan harga LPG mengikuti harga pasar.

 

Peranan subsidi

Kajian yang dilakukan Indef menghasilkan beberapa temuan menarik. Pertama, sejumlah besar rumah tangga miskin ternyata tidak menikmati subsidi BBM maupun LPG 3 kg.

 

Sebagaimana terlibat dari infografris di bawah ini, terdapat sekitar 30 persen rumah tangga miskin, atau sekitar 1,6-1,7 juta rumah tangga, yang tidak menggunakan kedua produk bersubsidi tersebut.

unknown.png

unknown_1.png

Untuk rumah tangga dengan kemiskinan ekstrem, proprosinya bahkan lebih besar, yaitu 41 persen yang bukan pengguna BBM dan 37 persen yang bukan pengguna LPG 3 kg.

 

Salah satu dugaan penyebabnya adalah karena saking miskinnya, mereka tidak mempunyai kendaraan dan atau peralatan rumah tangga yang memerlukan kedua produk bersubsidi tersebut.

 

Temuan di atas menunjukkan bahwa subsidi BBM dan LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran menjangkau penduduk miskin ternyata cukup besar, jika dilihat dari porsi penduduk miskin yang tidak menikmatinya.

 

Artinya, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk mendesain skema subsidi energi yang dinikmati oleh semua penduduk miskin.

 

Kedua, subsidi BBM sebagaimana simulasi Indef, yaitu sebesar 60 persen dari kenaikan yang semestinya jika merujuk harga keekonomian, ternyata mampu mencegah sekitar 5,7 juta jiwa penduduk Indonesia tidak jatuh menjadi penduduk miskin.

 

Dalam simulasi Indef, jika harga BBM naik tapi tetap disubsidi maka jumlah penduduk miskin akan bertambah sebanyak 2,8 juta jiwa, terdiri dari penambahan 2,7 juta jiwa “bukan nelayan” dan 99.000 jiwa “nelayan”.

 

Namun, jika subsidi dihapuskan menjadi nol maka jumlah penduduk miskin naik sebanyak 8,5 juta jiwa, terdiri dari 8,2 juta jiwa “bukan nelayan” dan 297.000 jiwa “nelayan”.

 

Dengan kata lain, subsidi harga BBM sebesar 60 persen dari kenaikan semestinya diperkirakan mampu mengurangi sekitar dua per tiga dari potensi pertambahan jumlah penduduk miskin.

 

Adapun jika harga LPG 3 kg tidak lagi disubsidi, sehingga harganya naik dari Rp 5.333 per kg menjadi Rp 20.700 per kg, hasil simulasi menunjukkan bahwa akan ada 6,9 juta jiwa penduduk yang tadinya tidak miskin menjadi miskin.

 

Implikasi kebijakan

Situasi pasar energi dunia saat ini masih terus bergejolak. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa bahkan mengalami tekanan inflasi yang berat akibat gejolak harga energi.

 

Gejolak harga energi tersebut secara tidak langsung mulai menimbulkan korban di sektor perbankan. Ini karena, tekanan inflasi membuat suku bunga di Amerika Serikat naik, yang selanjutnya merusak nilai surat-surat berharga yang sensitif terhadap suku bunga.

 

Akibatnya, bank dengan eksposur tinggi mengalami kerugian portofolio yang besar, yang kemudian membuat deposan panik dan me-rush bank tersebut. Itu yang membuat Silicon Valley Bank ambruk pada 10 Maret 2023.

 

Risiko terjadinya krisis sistemik perbankan global tidak bisa diabaikan, meskipun masih relatif terkendali.

 

Dalam situasi di atas, tekanan kenaikan harga energi bersubsidi bisa muncul setiap saat, antara lain untuk menjaga stabilitas fiskal.

 

Kajian Indef menunjukkan, jika kemiskinan menjadi salah satu tolok ukur kunci kebijakan maka subsidi energi tetap diperlukan. Besarannya tentu menyesuaikan situasi yang dihadapi.

 

Meski demikian, desain subsidi perlu diperbaiki secara drastis agar penduduk termiskin seperti nelayan ikut menikmatinya. Prasyarat dasarnya, data penduduk miskin perlu dipastikan akurat dan terkini.

 

Karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komputasi (TIK) tidak bisa dihindari. Keberhasilan aplikasi PeduliLindungi dalam penanganan pandemi Covid-19 menjadi contoh bahwa Indonesia seharusnya bisa pula menerapkan aplikasi TIK untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

 

Hal penting lainnya, subsidi ini perlu menyasar aktivitas konsumsi dan produksi dari penduduk miskin sekaligus. Jika hanya menyentuh aktivitas konsumsi maka porsi penduduk miskin yang tidak menikmati subsidi energi akan tetap besar.

 

* M Rizal Taufikurahman adalah Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Ade Holis adalah dosen IPB. Adapun Dradjad Wibowo adalah ekonom senior Indef dan Ketua Pembina Sustainable Development Indonesia (SDI)

 

https://money.kompas.com/read/2023/04/15/174152526/efektifkah-subsidi-energi-mengurangi-kemiskinan?page=4


  • Hits: 634

Bukan Solusi EBT, Power Wheeling Bakal Bebani Keuangan Negara

Atikah Umiyani/MPI

24/01/2023 10:56 WIB

 

IDXChannel - Klausul power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai bukan solusi yang tepat dalam mendorong percepatan transisi energi.

 

Ekonom Drajad Wibowo menyebut, power wheeling akan mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listriknya. Hal ini tentu merugikan negara karena menambah beban penyertaan modal negara (PMN).

Saat ini negara sedang menghadapi tantangan oversupply karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Bahkan hingga 2025, potensi oversupply ini bisa mencapai 9,5 GW.

 

"Justru dengan adanya skema power wheeling bisa mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listrik ini. Tentu keuangan PLN terbebani, yang ujungnya akan minta PMN lagi dari Kementerian Keuangan," ujar Drajad dalam keterangan resminya, Selasa (22/1/2023).

 

Ia menjelaskan potensi beban akibat over supply saat ini sebesar Rp 21 triliun yang bisa meningkat hingga Rp 28,5 triliun jika pemerintah meloloskan skema power wheeling. Sebelumnya, skema ini justru digadang pemerintah mampu meningkatkan pengembangan EBT di Indonesia.

"Persoalan utama EBT adalah seefisien apapun pembangkitnya, harga listrik EBT tidak mungkin bersaing dengan listrik dari batubara. Batubara merupakan sumber energi yang sangat murah, tapi kotor dan tidak terbarukan," ujar Drajad.

 

Drajad mengungkapkan, saat ini harga listrik batubara hanya sekitar USD 3-5 sen/kWh. Sementara untuk EBT, harganya USD 6-7 sen/kWH untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), USD 7-8 sen/kWh untuk listrik biomassa.

Bahkan untuk geothermal di mana Indonesia memiliki sumber panas bumi terbesar kedua di dunia, harganya malah lebih mahal, antara USD 7-13 sen/kWh, kebanyakan di kisaran USD 11-12 sen/kWh.

 

Dengan struktur harga seperti itu, lanjut Drajad, bagaimana logikanya power wheeling bisa membantu perkembangan EBT. Konsumer akhir jelas lebih memilih listrik batubara yang murah.

 

Menurut dia, struktur harga EBT, solusinya bukan di power wheeling. Solusinya adalah kebijakan afirmatif yang membuat PLN sebagai offtaker dan konsumen akhir listrik EBT mampu bersaing meski membeli listrik EBT yang lebih mahal.

 

Drajad mengimbau sebaiknya pasal power wheeling ini dihilangkan saja dan menggantinya dengan kebijakan afirmatif yang membuat PLN sebagai offtaker dan konsumen akhir listrik EBT mampu bersaing meski membeli listrik EBT yang lebih mahal.

 

"Karena itu, sebaiknya pasal power wheeling ini dihilangkan saja. Kita fokus pada kebijakan afirmatif untuk mendorong EBT. Kebijakan afirmatif ini bisa berupa subsidi, bisa berupa insentif pajak, birokrasi dan sebagainya. Bukan power wheeling," tutup Drajad.

(DES)

 

https://www.idxchannel.com/economics/bukan-solusi-ebt-power-wheeling-bakal-bebani-keuangan-negara/3

  • Hits: 730

Ada Ancaman Beban PMN di Klausul RUU EBT Masalah konsumsi listrik EBT ada di harga

23 Jan 23 | 20:17

 

Jakarta, IDN Times - Skema power wheeling yang merupakan salah satu klausul Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) masih menuai kritik. Ekonom Drajad Wibowo membeberkan ada ancaman beban Penyertaan Modal Negara (PMN) jika klausul itu diloloskan.

 

Skema power wheeling berkaitan dengan rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Dalam klausul itu, pembangkit listrik swasta bisa mendapat kewenangan menjual listrik ke publik.

 

Drajad mengatakan, saat ini negara sedang menghadapi tantangan kelebihan pasokan atau oversupply listrik karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Bahkan, menurut Drajad hingga 2025, potensi oversupply ini bisa mencapai 9,5 gigawatt (GW). Apalagi, dalam skema power wheeling, ada skema take or pay (ToP) yang mewajibkan PLN membayar kepada produsen listrik swasta.

 

"Justru dengan adanya skema power wheeling bisa mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listrik ini. Tentu keuangan PLN terbebani, yang ujungnya akan minta PMN lagi dari Kementerian Keuangan," ujar Drajad dikutip dari keterangan resmi, Senin (23/1/2023).

 

1. Potensi beban kelebihan pasokan listrik bisa mencapai Rp21 triliun

Menurut Drajad, ada potensi beban akibat oversupply yang bisa mencapai Rp21 triliun, bahkan bisa meningkat hingga Rp28,5 triliun jika pemerintah meloloskan skema power wheeling.

Pemerintah sendiri menggadang-gadang skema tersebut untuk pengembangan EBT di Indonesia. Namun, menurutnya skema power wheeling bukan solusi efektif.

 

"Persoalan utama EBT adalah seefisien apapun pembangkitnya, harga listrik EBT tidak mungkin bersaing dengan listrik dari batu bara. Batu bara merupakan sumber energi yang sangat murah, tapi kotor dan tidak terbarukan," ujar Drajad.

 

2. Perlu upaya besar buat tingkatkan minat masyarakat mengkonsumsi listrik dari pembangkit EBT

 

Drajad menuturkan saat ini harga listrik batubara hanya sekitar 3-5 sen dolar AS per kWh. Sementara untuk EBT, harganya mencapai 6-7 sen dolar AS/kWH untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan 7-8 sen dolar AS/kWh untuk listrik biomassa. Bahkan, untuk geotermal di mana Indonesia memiliki sumber panas bumi terbesar kedua di dunia, harganya lebih tinggi lagi, antara 7-13 sen dolar AS/kWh, dan umumnya di kisaran 11-12 sen dolar AS/kWh.

 

Melihat kondisi itu, tidak mudah untuk mengajak masyarakat mengkonsumsi listrik dari pembangkit EBT. Oleh sebab itu, dia kembali menegaskan, untuk meningkatkan konsumsi listrik EBT, solusinya adalah harga yang perlu dipangkas, bukan power wheeling.

3. Ekonom minta klausul skema power wheeling dihapus

Drajad pun meminta agar pemerintah dan DPR menghapus klausul mengenai skema power wheeling, dan menggantinya dengan kebijakan afirmatif yang membuat PLN sebagai offtaker dan konsumen akhir listrik EBT mampu bersaing meski membeli listrik EBT yang lebih mahal.

 

"Karena itu, sebaiknya pasal power wheeling ini dihilangkan saja. Kita fokus pada kebijakan afirmatif untuk mendorong EBT. Kebijakan afirmatif ini bisa berupa subsidi, bisa berupa insentif pajak, birokrasi dan sebagainya. Bukan power wheeling," ucap Drajad.

 

https://www.idntimes.com/business/economy/vadhia-lidyana-1/ada-ancaman-beban-pmn-di-klausul-ruu-ebt?page=all

  • Hits: 794

Ekonom: Skema Pemanfaatan Bersama Jaringan Listrik Bukan Solusi Pengembangan EBT

Selasa, 24 Januari 2023 15:06 WIB

Penulis: Seno Tri Sulistiyono

Editor: Choirul Arifin


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klausul power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai bukan solusi tepat untuk mendorong pengembangan pembangkit.

 

Klausul power wheeling dinilai berpotensi merugikan negara dan menambah beban penyertaan modal negara (PMN).

 

Ekonom Drajad Wibowo mengatakan, saat ini negara sedang menghadapi tantangan kelebihan pasokan (oversupply) karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi.

 

Bahkan, kata Drajad, hingga tahun 2025, potensi oversupply ini bisa mencapai 9,5 GW. Terlebih lagi dengan adanya skema take or pay (ToP) yang mewajibkan PLN membayar kepada produsen listrik swasta (IPP).

 

"Justru dengan adanya skema power wheeling bisa mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listrik ini. Tentu keuangan PLN terbebani, yang ujungnya akan minta PMN lagi dari Kementerian Keuangan," ujar Drajad yang ditulis Selasa (24/1/2023).

 

Menurutnya, potensi beban akibat oversupply saat ini sebesar Rp 21 triliun yang bisa meningkat hingga Rp 28,5 triliun jika pemerintah meloloskan skema power wheeling.

 

Sebelumnya, skema ini justru digadang pemerintah mampu meningkatkan pengembangan EBT di Indonesia.

 

"Persoalan utama EBT adalah seefisien apapun pembangkitnya, harga listrik EBT tidak mungkin bersaing dengan listrik dari batubara. Batubara merupakan sumber energi yang sangat murah, tapi kotor dan tidak terbarukan," ujar Drajad.

 

Drajad mengungkapkan, saat ini harga listrik batubara hanya sekitar USD 3-5 sen/kWh. Sementara untuk EBT, harganya USD 6-7 sen/kWH untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), USD 7-8 sen/kWh untuk listrik biomassa.

Untuk geotermal di mana Indonesia memiliki sumber panas bumi terbesar kedua di dunia, harganya malah lebih mahal, antara USD 7-13 sen/kWh, kebanyakan di kisaran USD 11-12 sen/kWh.

Dengan struktur harga seperti itu, lanjut Drajad, bagaimana logikanya power wheeling bisa membantu perkembangan EBT. Konsumen akhir jelas lebih memilih listrik batubara yang murah.

 

Menurut dia, struktur harga EBT, solusinya bukan di power wheeling, tetapi kebijakan afirmatif yang membuat PLN sebagai offtaker dan konsumen akhir listrik EBT mampu bersaing meski membeli listrik EBT yang lebih mahal.

 

Drajad mengimbau sebaiknya pasal power wheeling ini dihilangkan saja dan menggantinya dengan kebijakan afirmatif yang membuat PLN sebagai offtaker dan konsumen akhir listrik EBT mampu bersaing meski membeli listrik EBT yang lebih mahal.

 

"Karena itu, sebaiknya pasal power wheeling ini dihilangkan saja. Kita fokus pada kebijakan afirmatif untuk mendorong EBT. Kebijakan afirmatif ini bisa berupa subsidi, bisa berupa insentif pajak, birokrasi dan sebagainya. Bukan power wheeling," paparnya.

 

https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/24/ekonom-skema-pemanfaatan-bersama-jaringan-listrik-bukan-solusi-pengembangan-ebt

 

  • Hits: 719

Disebut Bukan Solusi Dorong EBT, Skema Pemanfaatan Bersama Jaringan Listrik Dikhawatirkan Bisa Bebani Keuangan Negara

24 Jan 2023, 12:13 WIB

 

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan terkait kelebihan pasokan listrik karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Melihat ini, klausul penerapan power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai bukan langkah tepat untuk mendorong pengembangan pembangkit dan  dikhawatirkan bisa  merugikan negara dan menambah beban penyertaan modal negara (PMN).

 

Ekonom Drajad Wibowo menjelaskan saat ini negara sedang menghadapi tantangan oversupply karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Bahkan, hingga ahun 2025, potensi oversupply ini bisa mencapai 9,5 GW. Terlebih lagi dengan adanya skema take or pay (ToP) yang mewajibkan PLN membayar kepada produsen listrik swasta (IPP).

 

"Justru dengan adanya skema power wheeling bisa mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listrik ini. Tentu keuangan PLN terbebani, yang ujungnya akan minta PMN lagi dari Kementerian Keuangan," ujar Drajad.

Ia menjelaskan potensi beban akibat oversupply saat ini sebesar Rp 21 triliun yang bisa meningkat hingga Rp 28,5 triliun jika pemerintah meloloskan skema power wheeling. Sebelumnya, skema ini justru digadang pemerintah mampu meningkatkan pengembangan EBT di Indonesia.

 

"Persoalan utama EBT adalah seefisien apapun pembangkitnya, harga listrik EBT tidak mungkin bersaing dengan listrik dari batubara. Batubara merupakan sumber energi yang sangat murah, tapi kotor dan tidak terbarukan," ujar Drajad.

 

Drajad mengungkapkan, saat ini harga listrik batubara hanya sekitar USD 3-5 sen/kWh. Sementara untuk EBT, harganya USD 6-7 sen/kWH untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), USD 7-8 sen/kWh untuk listrik biomassa. Bahkan untuk geotermal di mana Indonesia memiliki sumber panas bumi terbesar kedua di dunia, harganya malah lebih mahal, antara USD 7-13 sen/kWh, kebanyakan di kisaran USD 11-12 sen/kWh.

 

 

Sebaiknya Dihapus

 

Dengan struktur harga seperti itu,  dia mempertanyakan skema  power wheeling bisa membantu perkembangan EBT. Konsumer akhir jelas lebih memilih listrik batubara yang murah.

 

Menurut dia, struktur harga EBT, solusinya bukan di power wheeling. Solusinya adalah kebijakan afirmatif yang membuat PLN sebagai offtaker dan konsumen akhir listrik EBT mampu bersaing meski membeli listrik EBT yang lebih mahal.

 

Drajad mengimbau sebaiknya pasal power wheeling ini dihilangkan saja dan menggantinya dengan kebijakan afirmatif yang membuat PLN sebagai offtaker dan konsumen akhir listrik EBT mampu bersaing meski membeli listrik EBT yang lebih mahal.

 

"Karena itu, sebaiknya pasal power wheeling ini dihilangkan saja. Kita fokus pada kebijakan afirmatif untuk mendorong EBT. Kebijakan afirmatif ini bisa berupa subsidi, bisa berupa insentif pajak, birokrasi dan sebagainya. Bukan power wheeling," tutup Drajad.

 

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5188112/disebut-bukan-solusi-dorong-ebt-skema-pemanfaatan-bersama-jaringan-listrik-dikhawatirkan-bisa-bebani-keuangan-negara

  • Hits: 684

Page 37 of 49

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id