Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen
Kompas, 14 Maret 2024, hal:10
click here to read full article: Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen
- Hits: 426
Lembaga Keuangan Global Singgung Makan Siang Gratis, Bentuk Intervensi Asing?
Ekonom senior Dradjad Wibowo menilai, bank dunia tidak perlu mengajari Indonesia.
Jumat 01 Mar 2024 07:49 WIB
Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa lembaga keuangan global menyoroti program Makan Siang Gratis yang diusung oleh pasangan Prabowo-Gibran. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menilai, program Makan Siang Gratis perlu direncanakan dengan matang, khususnya pada aspek anggaran. Menurut dia, pemerintah perlu terlebih dahulu menetapkan dengan pasti bentuk dan sasaran program tersebut, kemudian membandingkannya dengan sumber daya yang dimiliki saat ini.
"Tergantung program seperti apa yang akan dilaksanakan dan bentuknya apa. Semua rencananya harus benar-benar dipersiapkan dan biayanya juga dipersiapkan," kata Satu Kahkonen di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Sebagai perwakilan Bank Dunia, hingga saat ini Kahkonen masih menunggu detail lebih lanjut Program Makan Siang Gratis dari pemerintah.
"Kami masih menantikan (rincian Program Makan Siang Gratis). Untuk Indonesia pada dasarnya berpegang pada pagu defisit fiskal yang telah ditetapkan sebesar 3 persen dari PDB, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Tak hanya Bank Dunia, Lembaga Pemeringkat Fitch Ratings juga menyebut program Makan Siang Gratis dalam proyeksinya terhadap kebijakan di era kepemimpinan Prabowo Subianto. Fitch memperkirakan, kebijakan moneter dan fiskal Indonesia akan tetap mendukung stabilitas makroekonomi. Namun demikian, Fitch mencermati adanya risiko fiskal jangka menengah terkait beberapa janji kampanye Prabowo, termasuk program makan siang dan susu gratis di sekolah yang dapat menghabiskan biaya sekitar 2 persen PDB setiap tahunnya.
Pernyataan Prabowo bahwa Indonesia dapat menaikkan rasio utang pemerintah dinilai juga menunjukkan adanya risiko terhadap proyeksi fiskal Fitch. Meski begitu, Fitch juga mencatat adanya upaya Prabowo untuk meningkatkan tingkat pendapatan pemerintah terhadap PDB secara signifikan.
Ekonom senior Dradjad Wibowo menilai, bank dunia tidak perlu mengajari Indonesia. Negeri ini, kata dia, paham kalau defisit fiskal harus dijaga.
"Bank Dunia memang sejak dulu senangnya seperti itu. Diabaikan saja ucapan-ucapan mereka," katanya kepada Republika, Kamis (29/2/2024).
Indonesia pun, menurut Dradjad bisa mengambil langkah berhenti menerima pinjaman Bank Dunia. Dengan begitu, tegasnya, lembaga itu tidak bisa ikut campur terhadap kebijakan di Tanah Air.
"Apalagi terhadap siapa yang mereka sukai atau tidak sukai menjadi menteri," ujarnya.
Kendati demikian, Dradjad mengatakan, Indonesia akan terus bekerja sama dengan berbagai negara serta lembaga dunia. Ia menegaskan, dalam kerja sama itu posisinya harus sejajar sehingga tidak ada subordinasi satu sama lain.
"Jika sumber-sumber penerimaan baru berhasil diwujudkan, defisit fiskal dapat kita tekan lebih rendah," tuturnya.
Terkait program makan siang gratis, sambung dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nasional cukup siap. Namun, dalam menjalankannya memang harus bertahap, karena ruang fiskal terbatas. Menurut Dradjad, kuncinya adalah mencari sumber penerimaan baru.
- Hits: 464
Bank Dunia Komentari Soal Makan Siang Gratis, Ini Kata Ekonom
APBN dinilai cukup siap menghadapi program makan siang, hanya harus bertahap.
Kamis 29 Feb 2024 22:10 WIB
Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Dunia atau World Bank menyoroti program makan siang gratis yang diusung oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua. Lembaga itu menilai, pemerintah harus benar-benar mempersiapkan anggaran untuk program tersebut.
Ekonom Drajad Hari Wibowo menilai, bank dunia tidak perlu mengajari Indonesia. Negeri ini, kata dia, paham kalau defisit fiskal harus dijaga. Menurutnya, Indonesia tidak perlu beretorika lagi soal Bank Dunia, cukup mengambil langkah berhenti menerima pinjaman Bank Dunia. Dengan begitu, tegasnya, lembaga itu tidak bisa ikut campur terhadap kebijakan di Tanah Air.
"Apalagi terhadap siapa yang mereka sukai atau tidak sukai menjadi menteri," jelas dia. Drajad mengatakan, Indonesia akan terus bekerja sama dengan berbagai negara serta lembaga dunia.
Ia menegaskan, dalam kerja sama itu posisinya harus sejajar. Jadi tidak ada subordinasi satu sama lain.
"Jika sumber-sumber penerimaan baru berhasil diwujudkan, defisit fiskal dapat kita tekan lebih rendah," tuturnya. Terkait program makan siang gratis, sambung dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nasional cukup siap, namun dalam menjalankannya memang harus bertahap, karena ruang fiskal terbatas, maka menurut Drajad, kuncinya mencari penerimaan baru.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menilai Program Makan Siang Gratis perlu direncanakan dengan matang, khususnya pada aspek anggaran. Ia menilai, pemerintah perlu terlebih dahulu menetapkan dengan pasti bentuk dan sasaran program tersebut, kemudian membandingkannya dengan sumber daya yang dimiliki saat ini.
Sebagai perwakilan Bank Dunia, hingga saat ini Satu Kahkonen masih menunggu rincian lebih lanjut Program Makan Siang Gratis dari pemerintah. "Kami masih menantikan (rincian Program Makan Siang Gratis). Untuk Indonesia pada dasarnya berpegang pada pagu defisit fiskal yang telah ditetapkan sebesar 3 persen dari PDB, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. Adapun rincian dari Program Makan Siang dan Susu Gratis telah didiskusikan dalam pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
- Hits: 415
Ekonom Senior Ini Bilang Permen soal PLTS Atap Hambat NZE
OLEH SYAHRIANTO 26 Februari 2024 - 16:59
KABARBURSA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Ini berisi tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan sejumlah aturan yang telah direvisi. Antara lain ekspor-impor energi listrik dan penghapusan batasan kapasitas.
Pembina Sustainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo mengatakan bahwa permen tersebut berpotensi menghambat transisi ke energi baru terbarukan (EBT) terutama energi surya.
“Biaya pemakaian energi surya berisiko lebih mahal hingga melalui birokrasi yang lebih panjang,” kata Drajad ketika dihubungi KabarBursa, Senin, 26 Februari 2024.
Tak hanya itu, terbitnya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 itu berpotensi menghambat cita-cita pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang net zero emission (NZE).
“Tidak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat capaian Indonesia menuju NZE,” jelasnya.
Drajad juga menilai permen tersebut tampak seperti melindungi PT PLN yang secara aktif menjadi satu-satunya pemain dalam pengelolaan dan distribusi ketenaga listrikan.
“Permen itu cerminan paradigma lama yang seperti memberi proteksi berlebihan terhadap PLN,” tuturnya, menambahkan.
Meski demikian, ekonom senior itu masih menaruh harapan kepada KemenESDM yang dapat mendorong PLN menggenjot sumber EBT agar sejalan dengan arahan Presiden Jokowi.
“Seharusnya permen itu mendorong PLN yang seharusnya memperluas peluang PLTS Atap sebagai salah satu sumber EBT. Bukan malah sebaliknya merugikan PLTS Atap,” pungkas Drajad. (ari/prm)
- Hits: 401
Pemerintah Revisi Regulasi PLTS Atap, Ekonom: Berpotensi Menghambat Transisi ke Energi Surya
Selasa, 27 Februari 2024 13:48 WIB
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Pada tanggal 29 Januari 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Beleid itu menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
Ekonom senior sekaligus pembina Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad Wibowo turut mengkritisi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
“Permen tersebut berpotensi menghambat transisi ke energi surya,” kata Dradjad dikonfirmasi Tribun, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, biaya pemakaian energi surya berisiko lebih mahal, birokrasinya lebih panjang.
“Tidak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat capaian Indonesia menuju NZE (Net Zero Emission),” tukasnya.
Dradjad berpandangan Permen 2/2024 itu cerminan paradigma lama, memberi proteksi berlebihan terhadap PLN.
Seharusnya KemenESDM justru mendorong PLN menggenjot sumber EBT bagi pembangkitnya.
“Bukan malah menerbitkan permen yang merugikan PLTS Atap,” ujarnya.
Seperti diketahui m terbitnya Revisi Permen tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap.
Walau demikian, pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS Atap.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.
"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya.
Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," ujarnya.
Namun, dalam beleid tersebut Pasal 47 tercantum bahwa bagi sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Lebih lanjut Dadan menyebutkan dalam Permen anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT. PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.
"PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik plts atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," imbuh Dadan.
Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, dimana kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.
- Hits: 562
More Articles …
Page 33 of 49
