Cara Kerja Skema Swasta 'Nebeng' Jaringan PLN yang Didepak dari RUU EBT
Selasa, 24 Jan 2023 21:30 WIB
Jakarta - Kementerian ESDM tidak memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Skema power wheeling sendiri yakni penggunaan jaringan tenaga listrik bersama antara PT PLN (Persero) dengan pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) penghasil listrik EBT.
Hal itu pun disambut baik oleh Serikat Pekerja PT PLN (Persero). Ketua Serikat Pekerja PLN Pusat, Abrar Ali menilai, haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU tersebut. Sebab menurutnya Presiden juga telah mengeluarkan skema tersebut dari daftar inventaris masalah (DIM).
"Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkannya dari DIM, karena skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengeluarkannya," tulis Abrar dalam keterangnya Selasa (24/1/2022).
Adapun skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan. Caranya dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Abrar juga meminta kepada seluruh stakeholders PLN, untuk terus mengawal pembahasan RUU EBET tersebut. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini, juga dinilai sangat merugikan negara.
Konsep ini sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling itu sendiri sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.
Abrar menilai, sikap Presiden RI Joko Widodo menolak untuk memasukkan power wheeling dalam DIM RUU EBET sudah sangat tepat.
"Keputusan Presiden Joko Widodo menolak power wheeling dalam DIM RUU EBET tersebut sudah sangat tepat. Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah ini. Mungkin di negara lain power wheeling itu ada yang sukses penerapannya. Tapi tidak dapat langsung diimplementasikan di negara ini, karena jelas berbeda karakter dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan perusahaan listrik nasional di tanah air. Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini (PLN) adalah salah satu aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra putri bangsa ini juga," paparnya.
Sementara, Ekonom Drajad Wibowo menilai power wheeling bukanlah solusi tepat untuk mendorong pengembangan pembangkit EBT. Menurutnya, kebijakan ini justru akan merugikan negara dan menambah beban penyertaan modal negara (PMN).
Drajad menjelaskan saat ini negara sedang menghadapi tantangan oversupply karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Bahkan, menurut Drajad hingga tahun 2025, potensi oversupply ini bisa mencapai 9,5 GW. Terlebih lagi, dengan adanya skema take or pay (ToP) yang mewajibkan PLN membayar kepada produsen listrik swasta (IPP).
"Justru dengan adanya skema power wheeling bisa mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listrik ini. Tentu keuangan PLN terbebani, yang ujungnya akan minta PMN lagi dari Kementerian Keuangan," ujar Drajad.
Drajad mengungkapkan, saat ini harga listrik batubara hanya sekitar US$ 3-5 sen/kWh. Sementara untuk EBT, harganya US$ 6-7 sen/kWH untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan US$ 7-8 sen/kWh untuk listrik biomassa. Bahkan untuk geotermal di mana Indonesia memiliki sumber panas bumi terbesar kedua di dunia, harganya malah lebih mahal, antara US$ 7-13 sen/kWh, kebanyakan di kisaran US$ 11-12 sen/kWh.
Dengan struktur harga seperti itu, ia mempertanyakan skema power wheeling dalam membantu pengembangan EBT. Ia pun mengimbau sebaiknya pasal power wheeling dihilangkan. Ia usul untuk menggantinya dengan kebijakan afirmatif yang membuat PLN sebagai offtaker dan konsumen akhir listrik EBT yang mampu bersaing, meski membeli listrik EBT yang lebih mahal.
"Karena itu, sebaiknya pasal power wheeling ini dihilangkan saja. Kita fokus pada kebijakan afirmatif untuk mendorong EBT. Kebijakan afirmatif ini bisa berupa subsidi, bisa berupa insentif pajak, birokrasi dan sebagainya. Bukan power wheeling," tutup Drajad.
- Hits: 601