Soal Demurrage Impor, 1.600 Kontainer Isi Beras Harus Diaudit
Media Indonesia.com
10 Agustus 2024 11:14
Jakarta: Pemerintah didesak segera mengaudit keuangan terkait demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar guna menguatkan langkah aparat penegak hukum. Audit keuangan diperlukan lantaran nilai demurrage sangat tidak wajar.
Hal ini disampaikan Ekonom Senior INDEF, Dradjad Wibowo, menanggapi demurrage sebesar Rp294,5 miliar. Demurrage ini diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer yang diduga berisi beras ilegal tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
“Yang menjadi masalah adalah ketika demurrage-nya terlalu tinggi / mahal dalam situasi normal. Sebaiknya BPK, BPKP atau auditor / investigator independen ditugaskan melakukan pemeriksaan audit (penguat penegak hukum),” tegas Dradjad, Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Dradjad meyakini dengan adanya audit keuangan dapat membuka tabir dan mengetahui dasar dari besarnya nilai denda impor beras tersebut. Dari audit keuangan tersebut, kata Dradjad, akan diketahui apakah memang nilai sebesar Rp294,5 miliar tersebut wajar atau tidak.
“Demikian akan diketahui demurrage-nya wajar atau di luar kewajaran. Jika memang nanti dari pemeriksaan audit ditemukan bukper (bukti permulaan) yang kuat, baru aparat hukum masuk,” jelas dia.
Dradjad mengendus besaran angka demurrage atau denda impor beras tersebut disebabkan adanya faktor manusia. Penyebabnya, lanjut Dradjad, bisa dari kompetensi yang rendah atau korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Faktor manusianya bisa karena kompetensi yang rendah, tapi bisa juga karena KKN. Efek selanjutnya adalah ekonomi biaya tinggi. Dalam kasus beras akhir-akhir ini, beras menjadi terlalu mahal bagi konsumen,” ujar dia.
- Hits: 99