SEKTOR MIGAS DALAM APBN: OPO TUMON?
(Dipublikasikan pada harian Media Indonesia tanggal 31 Mei 2004 halaman 1)
Ketika masih duduk di bangku sekolah dasar, saya senang membaca rubrik Opo Tumon? di Penyebar Semangat, sebuah majalah berbahasa Jawa. Opo Tumon sendiri merupakan ungkapan ketidakpercayaan akan sesuatu yang aneh, lucu, dan kadang-kadang sulit diterima akal sehat.
Redaktur Opo Tumon? tampaknya perlu mempertimbangkan Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Kementerian Negara BUMN, BP Migas dan Pertamina masuk ke dalam rubrik ini.
Mengapa demikian? Karena, untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, APBN dikatakan mengalami kerugian netto kalau harga minyak naik. Lucunya, dua pejabat eselon satu Depkeu memberikan angka kerugian APBN yang berbeda. Yang satu Rp 700-800 milyar per kenaikan harga minyak 1 US$, yang satunya Rp 1,2 triliun.
Tidak kepalang tanggung, Ketua Panitia Anggaran DPR dan Pertamina ikut-ikutan koor “APBN rugi” ini. Angka subsidi BBM diberitakan membengkak menjadi Rp 30-36 triliun. Pertamina pun disebutkan mengalami kesulitan likuiditas.
Ini masih ditambah kelucuan lain. Saya diberitahu seorang mantan Menteri kalau dalam sidang kabinet sempat dibahas kesulitan likuiditas dalam APBN. Para menteri diminta menghemat. Uniknya, Menteri Keuangan justru mengumumkan kebijakan fiskal yang sangat populis, yang biasasnya langsung masuk kotak. Yaitu, pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri dan penghapusan utang KUT. Semuanya dalam bulan kampanye Pilpres, setelah partai yang memerintah anjlok drastis suaranya.
Semua cerita di atas sulit diterima akal sehat, dan layak masuk Opo Tumon? Untuk itu, mari kita lihat dampak dari kenaikan harga minyak terhadap APBN. Secara sederhana, selama Indonesia masih net exporter dari minyak (maksudnya volume ekspor lebih besar dari impor), APBN memperoleh tambahan penerimaan netto dari kenaikan harga minyak. APBN baru rugi kalau kita menjadi net importer.
Depkeu menyebut APBN rugi, jadi kita sudah net importer. Departemen ESDM dan BP Migas menyebut kita masih net exporter, jadi mestinya APBN untung. Apa karena APBN kesulitan likuiditas, sehingga Depkeu langsung mengatakan rugi? Apa karena takut disalahkan maka ESDM dan BP Migas mengatakan sebaliknya? Atau mereka khawatir apabila UU Migas, yang sangat liberal, fragmentatif, dan merugikan sektor migas tersebut dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi dalam judicial review?
Hitung-hitungan saya, Depkeu terlalu mendramatisasi masalah. Katakanlah produksi minyak tetap 1,15 juta barrel per hari (bph) seperti dalam APBN, di mana 40,9% diekspor. Impor diperkirakan menyumbang 34,6% terhadap konsumsi domestik. Ini menghasilkan surplus 110 ribu bph.
Katakanlah, asumsi harga minyak di APBN menjadi US$ 30/barrel. Sementara harga internasional diasumsikan US$ 40/barrel. Lalu, naikkan asumsi kurs Rupiah dari Rp 8700 menjadi Rp 9000/US$. Setelah dikombinasikan dengan proporsi impor dan produksi doemstik dalam konsumsi BBM nasional, diperoleh estimasi biaya produksi minya untuk konsumsi dalam negeri sebesar US$ 0.25 per liter.
Setelah dihitung hasil penjualan bersih minyak, saya memperoleh angka subsidi BBM sekitar US$ 8.82-9.5/barrel konsumsi. Ini memberikan angka total subsidi sebesar Rp 30.13-32.46 triliun, dari yang semula Rp 14,5 triliun. Artinya, subsidi BBM bertambah sebesar Rp 18 triliuan-an.
Dengan harga minyak dan kurs baru, pajak penghasilan (PPh) dan penerimaan sumber daya alam (PSDA) dari migas juga akan naik. PPh migas diperkirakan naik menjadi Rp 18,62 triliun, sementara PSDA migas menjadi Rp 62,92 triliun. Totalnya adalah Rp 81,54 triliun, dari yang semula Rp 57,8 triliun. Artinya terdapat tambahan penerimaan sebesar Rp 23,74 triliun.
Apabila tambahan penerimaan tadi dikurangi tambahan subsidi, maka diperoleh surplus sebesar Rp 5,8 triliuan. Jadi, dari mana Depkeu bisa mengatakan kita rugi?
Mungkin jawabnya adalah karena produksi migas anjlok. Baik, mari kita pakai angka produksi sebesar 1,072 juta bph seperti kata ESDM. Asumsikan kita mempertahankan volume ekspor. Impor akan naik menjadi sekitar 42,1% dari konsumsi domestik, tapi kita masih net exporter sebesar 48 ribu bph. Hasil akhirnya, subsidi melonjak menjadi Rp 36,09 triliun. Namun secara netto kita masih memperoleh surplus Rp 2,15 triliun.
APBN baru mengalami kerugian netto jika produksi minyak anjlok menjadi 1,025 juta bph. Di sini kita menjadi net importer sebesar 15 ribu bph. Subsidi BBM naik menjadi Rp 38,3 triliun, dan APBN rugi “hanya” Rp 40 milyar setahun.
Tragedi Migas
Yang lebih penting dari hitung-hitungan di atas adalah kenyataan bahwa kita kehilangan peluang memperoleh bonanza minyak pada saat harga sedang tinggi. Ini adalah Opo Tumon yang lebih layak disebut tragedi. Sumber dari segala kerusakan ini adalah UU Migas yang sangat liberal. Ini ditindaklanjuti oleh Menteri ESDM, Menteri Negara BUMN, BP Migas dan pimpinan Pertamina (termasuk Komisaris Utamanya) yang cenderung mengambil kebijakan jangka pendek, liberal dan fragmentatif.
Hasilnya, eksplorasi sektor migas terhambat, produksi merosot, dan industri perminyakan nasional terfragmentasi sehingga gagal mencapai skala usaha yang ekonomis. Selain itu, Pertamina kesulitan likuiditas pada saat perusahaan lain seperti Petronas menikmati bonanza. Industri migas juga gagal mendukung industri hilirnya seperti industri pupuk.
Solusinya hanya satu. Bekukan UU Migas, dan bubarkan BP Migas. Integrasikan kembali kebijakan dan industri migas, serta hapuskan semua hambatan birokratis dan fiskal dalam eksplorasi maupun produksi migas. Jika perlu, ganti semua pejabat di atas, karena mereka terbukti ikut menghancurkan sektor migas kita. Beranikah pemerintah?
- Hits: 3480