RENEGOSIASI KONTRAK PERTAMBANGAN

(Dipublikasikan dalam Majalah Tempo, Vol. 36 Nomor 28, 3 September 2007, hal. 112)

DALAM kunjungan ke berbagai daerah pemilihan di Jakarta, saya sering terenyuh. Sungguh menyakitkan melihat saudara setanah air tinggal di gubuk yang lebih kumuh daripada kandang ayam modern. Saya pun tak kuasa menahan haru melihat seorang nenek yang sudah uzur terbungkuk-bungkuk antre bahan kebutuhan pokok dalam bakti sosial yayasan. Saya teringat pada 1970-an, ketika sebagai kanak-kanak ikut antre bulgur dan susu.

Andai saja kontrak pertambangan dibuat menguntungkan bangsa sendiri, hal semacam ini tidak akan terjadi. Kita akan mempunyai dana cukup untuk mengurangi kemiskinan.
Sebagai ilustrasi, mari tengok kasus Freeport. Tahun lalu, Freeport membayar kewajiban kepada negara US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Terdiri atas pajak penghasilan badan dan pajak lain US$ 1,29 miliar, royalti US$ 146 juta, dan dividen US$ 159 juta.

 

Kelihatan besar? Nanti dulu. Mari lihat laporan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) kepada US Securities and Exchange Commission, badan pengawas pasar modalnya Amerika. Di situ tampak nilai aset FCX berupa investasi pada PT Freeport Indonesia (FI) dan PT Indocopper Investama (IndoC) sebesar US$ 2,22 miliar per 31 Desember 2006.

Pendapatannya US$ 1,56 miliar, setelah dikurangi provisi pajak. Dalam rilis yang lain, provisi pajak FCX pada semester pertama 2006 sebesar US$ 532 juta, yang berasal dari penghasilan FI. Ini mencerminkan pajak penghasilan efektif sekitar 43 persen.

Jika angka 43 persen ini dipakai sebagai patokan, penghasilan FCX sebelum pajak dari kedua anak perusahaan di atas pada 2006 sekitar US$ 2,74 miliar. Sedangkan jika angka pajak US$ 1,29 miliar dipakai, kita mendapat angka pendapatan US$ 1,56 miliar + US$ 1,29 miliar = US$ 2,85 miliar. Sebagai titik tengahnya, kita asumsikan saja penghasilan FCX sebelum pajak dari FI dan IndoC adalah US$ 2,8 miliar.
Katakanlah kita mengikuti Presiden Morales dari Bolivia. Kita renegosiasi kontrak karya menjadi bagi hasil dengan nisbah 82 persen, seperti minyak Bolivia. Dihitung dari penghasilan sebelum pajak, negara akan menerima US$ 2,3 miliar atau sekitar Rp 20,7 triliun.

Bila dihitung dari penghasilan setelah pajak, negara memperoleh bagi hasil US$ 1,28 miliar atau Rp 11,5 triliun. Ditambah pajak US$ 1,29 miliar, total perolehan negara adalah US$ 2,57 miliar atau Rp 23,1 triliun. Jadi, negara berpotensi mendapat tambahan penerimaan Rp 6-9 triliun setahun. Jumlah ini bisa bertambah karena penghasilan FCX sebelum pajak pada semester pertama 2007 sudah US$ 2,37 miliar.

Bagaimana dengan kontrak migas? Ambil contoh Blok Cepu. Cadangan minyak di Blok Cepu minimal 600 juta barel, ditambah cadangan recoverable gas minimal dua triliun standar kaki kubik (TCF). Asumsikan harga minyak mentah hanya US$ 60 per barel dan gas US$ 3 per mmbtu. Jika Blok Cepu diserahkan kepada Pertamina, aset BUMN ini bertambah minimal US$ 43 miliar.

Lalu Pertamina meniru FCX yang menjadikan cadangan mineral dalam kontrak karya sebagai underlying asset. Dengan cara ini, FCX mampu mengakuisisi Phelps Dodge senilai US$ 25,9 miliar. Artinya, jika kita pandai, sebuah tanda tangan dari Indonesia bisa bernilai Rp 230 triliun lebih.
Karena itu, saya yakin Pertamina bisa mendapat dana US$ 6-14 miliar. Jika dana ini menjadi belanja modal, negara mendapat tambahan pajak pertambahan nilai Rp 5-13 triliun. Belum lagi dari pajak penghasilan dan dividen.

Itu baru dari dua kontrak. Kalau ratusan kontrak karya dan kontrak bagi hasil produksi direnegosiasi, tambahannya bisa puluhan triliun rupiah setahun.

Kata kunci dalam renegosiasi adalah keberanian. Salah satu contohnya adalah Presiden Jaime Roldos dari Ekuador, yang mengajukan Undang-Undang Hidrokarbon ke kongres pada awal 1981. Jika disetujui, undang-undang ini memaksa raksasa minyak seperti Texaco melakukan renegosiasi atau diusir keluar.
Sayang, ia meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat pada 24 Mei 1981. Akibatnya, minyak tetap dikuasai asing. Tingkat kemiskinan Ekuador 50-70 persen. Utang naik dari US$ 240 juta menjadi US$ 16 miliar. Hampir separuh anggarannya habis untuk membayar utang (Perkins, 2004). Ekuador terkena apa yang disebut Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi 2001, "kutukan sumber daya alam". Tampak mirip dengan Indonesia, kan?

Yang berhasil menghentikan kutukan tersebut adalah Presiden Venezuela Hugo Chaves. Dengan langkah unilateral, Chaves mengubah 32 perjanjian operasi dengan perusahaan minyak asing menjadi joint ventures, yang membuat PDVSA (Pertamina-nya Venezuela) menguasai 51 persen saham. Alhasil, Venezuela, yang pada 1989 menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF), kini punya dana lebih untuk kesejahteraan sosial, bahkan menjadi donor bagi 24 negara.

  • Hits: 2983

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id