SERTIFIKASI EKOLABEL: ANTARA KELESTARIAN HUTAN DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kompas, Senin, 4 September 2000, hal. 15.

Oleh: Emil Salim (Ketua Badan Pengurus Lembaga Ekolabel Indonesia/LEI) dan Dradjad Wibowo (Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia/LEI)

Sertifikat ekolabel adalah sebuah label pada produk yang menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi dengan mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan hidup.  Dengan demikian, sertifikat ekolabel dapat membantu konsumen memilih produk-produk yang ramah lingkungan.


Untuk produk yang bahan bakunya berasal dari sumber daya alam (SDA), sertifikat ekolabel menunjukkan produk tersebut benar-benar berasal dari SDA yang dikelola secara lestari.  Jadi, kalau sebuah produk mebel (furniture) memperoleh sertifikat ekolabel, ini berarti produsen furniture tersebut terbukti hanya menggunakan bahan kayu yang berasal dari unit manajemen hutan (UMH) yang dikelola secara lestari.

Implikasinya, seluruh mata rantai produksi furniture tersebut telah memenuhi syarat-syarat kelestarian SDA, baik pada tingkat UMH maupun tingkat distribusi kayunya.  Sertifikasi pada tingkat kedua ini disebut sertifikasi chain of custody (CoC), untuk memastikan agar seluruh kayu yang menjadi bahan baku benar-benar berasal dari UMH bersertifikat ekolabel, tidak tercampur oleh kayu-kayu ilegal.

Konsep kelestarian SDA di dalam sertifikasi ekolabel mengandung tiga kriteria utama, yaitu kelestarian produksi, ekologi, dan sosial budaya.  Kriteria-kriteria ini lalu dirumuskan menjadi berbagai indikator.

Untuk hutan alam produksi di Indonesia, misalnya, ketiga kriteria di atas dijabarkan ke dalam 57 indikator.  Dalam proses sertifikasi, indikator-indikator inilah yang digunakan untuk menilai kinerja UMH, untuk kemudian diberikan skor berdasarkan kondisi riil UMH bersangkutan.

Jadi, untuk sebuah UMH seperti perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI), yang dinilai bukan hanya indikator-indikator ekologis saja.  Namun juga indikator-indikator kelestarian produksi, yang meliputi antara lain kelestarian usaha.  Oleh karena itu, sebuah unit manajemen yang dari cash flow (arus dana)-nya diduga akan mengalami ”bencana finansial” seperti kredit macet, jelas tidak akan lulus sertifikasi ekolabel.

Indikator-indikator sosial-budaya juga berperan vital dalam sertifikasi ekolabel.  Kalau misalnya sebuah HPH mengabaikan kepentingan masyarakat lokal, yang kemudian menimbulkan konflik sosial antara keduanya, bisa dipastikan nilainya dalam indikator sosial-budaya sangat buruk.

Akibatnya, HPH tersebut juga tidak lulus proses sertifikasi ekolabel.  Demikian juga apabila HPH atau HTI yang bersangkutan mengabaikan keselamatan kerja bagi pegawai, karena indikator ini termasuk dalam syarat sertifikasi.

Dalam sertifikasi ekolabel, ada dua prinsip yang dipegang teguh.  Pertama, sertifikasi ini bersifat sukarela, sesuai dengan kebutuhan pasar (market-based approach).  Artinya, sertifikasi ekolabel tidak boleh diwajibkan oleh pemerintah, walaupun kelestarian sumber daya alamnya sendiri perlu menjadi kebijakan pemerintah.

Jadi, inisiatif untuk memperoleh sertifikat ekolabel harus berasal dari unit manajemen yang bersangkutan, sesuai dengan keinginan mereka untuk memenuhi permintaan pembeli.

Kedua, proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang independen (independent third-party).  Independensi ini vital karena kalau lembaga pemberi sertifikasi mempunyai konflik kepentingan, misalnya terkait kepemilikannya dengan unit manajemen hutan atau konsultan kehutanan, maka proses sertifikasinya bisa dikompromikan.  Akibatnya, sertifikat yang dikeluarkan pun jatuh kredibilitasnya.

Di Indonesia, saat ini sertifikasi ekolabel baru diterapkan terhadap produk hasil hutan, terutama kayu dan olahannya.  Namun di masa mendatang, produk-produk hutan non kayu, produk kelautan, dan berbagai hasil SDA lainnya, juga bisa diberikan sertifikat.

Lalu mengapa Indonesia (terutama sektor kehutanan) perlu segera melaksanakan sertifikasi ekolabel? Pertama, karena tingkat kerusakan hutan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.  Dengan demikian, manajemen hutan secara lestari (sustainable forest management - SFM) harus segera diterapkan, dan sertifikasi ekolabel merupakan sebuah alat pasar untuk mendorong SFM

Kedua, sertifikasi ekolabel sudah menjadi keniscayaan global di dalam perdagangan internasional.  Akibatnya, kinerja ekspor Indonesia bisa sangat terganggu kalau industri ekspornya tidak memenuhi persyaratan ekolabel.  Padahal, dan ini merupakan alasan ketiga, tidak sedikit industri ekspor, terutama industri hasil hutan, yang kelangsungan hidupnya sangat dipengaruhi pasar ekspor.

Dengan ketiga alasan di atas, Indonesia tidak bisa mengelak lagi dari persyaratan ekolabel.  Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat uraian berikut.

Kelestarian vs pasar

Walaupun laju kerusakan yang pasti masih diperdebatkan, tingkat kerusakan hutan alam di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.  Selama dekade 1980, misalnya, diperkirakan kerusakan hutan di Indonesia bervariasi antara 0,6 hingga 1,3 juta hektar/tahun (Dick, 1991; FAO, 1990; Bank Dunia, 1990).  Namun estimasi terakhir dari Dephutbun menyebutkan laju deforestasi sebesar 1,6 juta hektar/tahun selama 1985-1998 (Manurung dan Sukaria, 2000).

Kerusakan hutan yang sedemikian besar jelas tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.  Ini karena bukan hanya manfaat ekonomi langsung dari sumber daya hutan yang akan terganggu, namun juga manfaat tidak langsung seperti keanekaragaman hayati, keseimbangan hidrologi, dan berbagai fungsi ekologis lainnya akan hilang.

Selain itu, kerusakan di atas masih diperburuk oleh fakta, bahwa selama ini masyarakat lokal kurang banyak dilibatkan dalam pemanfaatan hutan.  Akibatnya, masyarakat cenderung menganggap pembagian keuntungan ekonomi dari hutan tidak adil, yang pada gilirannya mendorong maraknya penjarahan dan konflik sosial.

Di sisi lain, harus diakui bahwa hutan telah cukup banyak memberikan manfaat ekonomi langsung bagi negara, dengan nilai sekitar 3,39 miliar dollar/tahun (Menhutbun, 2000).  Lebih penting lagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, industri hasil hutan dan pengolahannya sangat berpotensi menjadi salah satu mesin pertumbuhan (engine of growth) bagi pemulihan ekonomi Indonesia.

Di sini perlu diingat, salah satu prasyarat utama pemulihan ekonomi Indonesia adalah pemilihan strategi ekonomi yang dapat merangsang produksi domestik pada sektor-sektor terkait, dan memiliki multiplier (pengganda) pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi.

Selanjutnya, sektor ekonomi berorientasi ekspor perlu diberi prioritas lebih tinggi agar salah satu faktor fundamental dalam stabilisasi nilai tukar rupiah, yaitu defisit neraca pembayaran, dapat lebih dikendalikan.

Ternyata, berdasarkan analisis Tabel Input-Output 1995 terhadap 20 industri ekspor utama Indonesia, industri hasil hutan terlihat lebih mampu memenuhi prasyarat di atas dibandingkan dengan industri ekspor lainnya.

Misalnya, industri perabot rumah tangga dari kayu, bambu, dan rotan, memiliki nilai keterkaitan total (total linkage) yang tinggi, yaitu 2,61, disusul oleh industri kayu lapis dan sejenisnya (2,44) (Ramdani, 1999).  Kedua nilai di atas jauh di atas nilai rata-rata seluruh industri, yaitu 2,00.

Keterkaitan total yang tinggi, berarti, kenaikan pendapatan dari kedua industri di atas tidak akan terkonsentrasikan di dalam industrinya sendiri, tetapi akan didistribusikan lebih merata kepada kelompok industri lainnya.

Industri hasil hutan juga memiliki multiplier pendapatan yang lebih tinggi dari industri ekspor lainnya.  Industri perabot rumah tangga dari kayu, bambu, dan rotan misalnya, nilai multiplier-nya adalah 2,92, sementara industri kayu lapis dan sejenisnya adalah 2,64.  Nilai ini relatif lebih tinggi dibandingkan dengan industri elektronika (2,68) dan industri barang-barang plastik (2,59).

Namun masalahnya, karena adanya miskoordinasi antara pengembangan industri dengan penyediaan bahan baku, industri hasil hutan justru menjadi salah satu komponen utama over-exploitation (eksploitasi berlebihan) hutan di Indonesia.  Akibatnya, potensi produksi lestari hutan alam turun drastis dari 22,5 juta m3/tahun menjadi 17 juta m3/tahun.

Padahal, kebutuhan bahan baku rata-rata dari indsutri pengolahan kayu saat ini mencapai 63,5 juta m3/tahun, termasuk untuk industri kayu gergajian, kayu lapis, pulp (bubur kertas), black board, woodchips, sumpit, pinsil dan korek api.   

Akibatnya, industri tersebut justru menghadapi kelangkaan bahan baku yang sangat serius.  Memang masih ada sumber kayu lainnya seperti izin pemanfaatan kayu (IPK) sekitar 7,5 juta m3/tahun dan hutan rakyat (2,0 juta m3/tahun).  Namun jumlah ini masih jauh dari memadai untuk memenuhi kebutuhan.

Kondisi di atas, selain mengancam kelestarian hutan, juga mengancam kelestarian dari industri itu sendiri.  Ini karena, kelangkaan bahan baku mendorong maraknya penebangan liar (illegal logging) dan pencurian kayu, yang oleh banyak pihak diduga mencapai di atas 20 juta m3/tahun.  Dalam jangka panjang, kondisi ini justru semakin memperburuk masalah kelangkaan bahan baku.  Akibatnya, kelestarian dari industri hasil hutan pun bisa terancam.

Keniscayaan global

Saat ini, ekolabel sudah menjadi sebuah keniscayaan global.  Ini terlihat dari komitmen berbagai stakeholders internasional, maupun dari data empirik.

Dari sisi komitmen, pada 6-7 Juni 2000 di London, Inggris, terjadi sebuah peristiwa penting yang besar pengaruhnya bagi industri hasil hutan Indonesia.  Bertempat di London Arena, World Wildlife Fund (WWF) bekerja sama dengan Forest Stewardship Council (FSC) menyelenggarakan konferensi dan pameran dagang tentang produk hutan bersertifikat.

Yang istimewa, konferensi dan pameran dagang ini menghasilkan kesamaan visi antara berbagai global stakeholders kehutanan tentang vitalnya peranan sertifikasi ekolabel sebagai titik temu antara kelestarian hutan dan perdagangan produk industri hutan.

Oleh karena itu, sertifikasi ekolabel diyakini akan menjadi keniscayaan global di masa mendatang, dan merupakan salah satu komponen utama manajemen hutan secara lestari.  Konsekuensinya, tidak ada satu negara produsen hasil hutan mana pun yang nantinya akan sanggup menghentikan laju perkembangan sertifikasi ekolabel. 

Lebih istimewa lagi, kesamaan visi di atas dicapai oleh para stakeholders yang kepentingannya seringkali berbenturan.  Misalnya, antara tokoh-tokoh senior dari kelompok pembeli (buyers group) dan/atau pimpinan perusahaan besar di Eropa dan Amerika Utara (misalnya, Home Depot), berbagai pejabat senior (menteri/gubernur) dari Eropa dan Amerika Utara, serta pimpinan berbagai NGO internasional seperti WWF dan Greenpeace.

Selain itu, terdapat juga pimpinan berbagai lembaga donor dan lembaga-lembaga akreditasi dan sertifikasi ekolabel (termasuk LEI dari Indonesia), dan tokoh-tokoh agama.

Trend keniscayaan ini semakin dikuatkan oleh komitmen komersial dari pembeli-pembeli utama produk hutan dan olahannya di Eropa dan Amerika Utara.  Home Depot, misalnya, menegaskan bahwa mulai tahun 2002, semua produk kayu yang dibelinya harus bersertifikat ekolabel.  Demikian juga dengan pembeli utama di Inggris seperti B&Q dan Wickes, walaupun belum ada batas waktunya.

Komitmen tersebut ternyata didukung oleh data empirik.  Dalam laporan berjudul ”Certification: A Future for the World’s Forests”, WWF menyebutkan, pada awal tahun 1990-an, belum ada satu hektar pun hutan bersertifikat di seluruh dunia.  Enam tahun kemudian, pada tahun 1996, jumlah hutan bersertifikat baru mencapai sekitar dua juga hektar.  Namun dalam periode 1996-2000, jumlah tersebut naik secara eksponensial mencapai hampir 19 juta hektar pada tahun 2000.

Dari uraian di atas, dikotomi antara kelestarian hutan versus tuntutan pasar jelas tidak relevan lagi.  Keduanya bisa dijembatani oleh sertififikasi ekolabel, sebuah alat SFM dan perdagangan internasional sekaligus.

Secara konkret, ambil contoh masalah kayu curian.  Unit manajemen yang meminta sertifikat ekolabel jelas akan diaudit, apakah seluruh bahan baku kayunya berasal dari hutan lestari, tidak tercampur kayu curian.  Kalau lulus, audit ini dilanjutkan dengan monitoring selama lima tahun.
Konsekuensinya, UMH lebih terkontrol untuk tidak membeli kayu curian, sehingga pasar kayu curian pun berkurang.  Sementara itu, mereka yang enggan meminta sertifikat ekolabel, lambat laun akan memperoleh ”hukuman pasar”.

Ini berupa kehilangan sebagian pangsa pasar , maupun terpaksa harus menjual ke low-priced markets (pasar-pasar murah) di luar Eropa Barat dan Amerika Utara.  Dengan demikian, pasar internasional-lah yang akan mendorong menajemen hutan lestari di negara-negara berhutan seperti Indonesia, sehingga terjadi titik temu antara kelestarian hutan dan pasar.

 

 

 

  • Hits: 9634

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id