IRONI BLOK CEPU

Apa beda ExxonMobil (EM) dan Merpati? Kita semua tahu, yang pertama adalah raksasa minyak Uncle Sam, dan yang kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor penerbangan. Yang pertama sangat kuat secara finansial, yang kedua perusahaan zombie  karena ekuitasnya negatif Rp 1,15 triliun.

Tapi yang sangat kontras adalah bagaimana pemerintah memperlakukan kedua perusahaan tersebut.

EM ingin menjadi operator Blok Cepu selama 30 tahun, tapi terhalang oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2004 tentang tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Banyak pasal yang bisa menghambat kemauan EM, seperti pasal 104 butir (e), (g) dan (h).

Namun tanggal 10 September 2005, PP 35/2004 di atas diubah dengan PP 34/2005. Di sini diselipkan Pasal 103A, yang menyebutkan “…dapat dilakukan pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama …” Saya tidak tahu apakah perubahan ini ada kaitannya dengan kunjungan Presiden ke Amerika Serikat beberapa hari kemudian. Tapi yang jelas, dengan kalimat di atas, hilanglah hambatan legal bagi EM untuk menguasai Blok Cepu. 

Memang dalam PP 34/2005 tersebut ada kalimat “dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara”. Namun kalimat ini merupakan justifikasi yang mengada-ada, agar pemerintah bisa leluasa mengubah Kontrak Kerja Sama.

Perlakuan yang diterima Merpati sungguh bertolak belakang. Tanggal 13 Maret 2006, Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN menyepakati sebuah kesimpulan agar Menkeu menerbitkan undertaking letter bagi Merpati. Bunyi draft kesimpulannya bahkan diusulkan oleh Menkeu dalam rapat tersebut. Surat ini dibutuhkan oleh Deutsche Bank yang setuju memberikan pinjaman Rp 450 milyar kepada Merpati.

Kesimpulan ini semestinya menjadi babak akhir dari perjuangan panjang Merpati “hanya sekedar untuk bertahan hidup”. Karena, selama Juni 2002-13 Maret 2006 tersebut, Merpati sudah 25 kali rapat dengan berbagai Komisi di DPR, khusus masalah ini. Sebuah “prestasi” yang pantas masuk MURI.

Namun dalam rapat dengan Komisi XI tanggal 22 Maret 2006, Menkeu menyatakan tidak bisa menerbitkan undertaking letter. Alasannya, ada hambatan legal berupa Keputusan Presiden No. 59/1972 tentang penerimaan kredit luar negeri. Keppres ini dalam Pasal 3 ayat 1 memang menyebutkan seluruh Badan Usaha Negara, Badan Usaha Daerah, atau perusahaan swasta hanya dapat dibenarkan menerima kredit luar negeri, jika tidak disertai keharusan jaminan dari Pemerintah Indonesia.

Sungguh sangat ironis. Demi Exxon, pemerintah bersedia mengubah Peraturan Pemerintah. Namun bagi Merpati, yang persoalannya adalah hidup dan mati, pemerintah menggunakan Keppres yang sudah “kakek-kakek” sebagai alasan tidak mau menerbitkan undertaking letter. Padahal, apa susahnya Menkeu mengatakan akan merevisi Keppres tersebut agar bisa terbitkan undertaking letter? Apalagi, Keppres itu kedudukannya di bawah PP.

Kasus Blok Cepu juga menyimpan ironi yang lain. Salah satu faktor yang membuat Pertamina kerdil adalah karena dia tidak bisa beroperasi sebagai perusahaan yang normal. Hasil penjualannya harus disetorkan ke Departemen Keuangan terlebih dahulu. Valuasi aset, kewajiban dan ekuitasnya pun masih sangat lemah, sehingga neracanya belum auditabel.

Oleh sebab itu, dalam berbagai rapat Komisi XI DPR RI saya mendesak dibuatkannya valuasi dan neraca awal Pertamina, serta dilakukannya konsolidasi rekening migas Departemen Keuangan. Setelah itu, berikan sebuah lapangan migas dengan cadangan besar, agar aset Pertamina meningkat drastis.

Blok Cepu memiliki cadangan minyak terbukti yang minimal 600 juta barrel. Sementara cadangan recoverable gas-nya adalah minimal 2 triliun standar kaki kubik (TCF). Dengan asumsi harga minyak mentah US$ 55/barrel dan gas US$ 3/mmbtu, Pertamina akan memperoleh tambahan aset senilai minimal US$ 40 milyar jika Blok Cepu diserahkan kepadanya.

Setelah itu lakukan financial engineering, dengan menggunakan Blok Cepu sebagai underlying asset.  Saya optimis, Pertamina bisa memperoleh dana segar minimal US$ 6-8 milyar di sini, bahkan bisa sampai US$ 14 milyar jika kondisi pasar dan disainnya menguntungkan.

Dana yang digalang Pertamina bisa dipakai ekspnasi usaha. Surplus dan devidennya bisa diinvestasikan dalam surat-surat berharga yang diterbitkan pemerintah. Konsep ini lalu digabung dengan konsep BUMN special purpose vehicle (SPV) dan BUMN restructuring bonds yang pernah saya sampaikan.

Pemerintah akan mempunyai dana restrukturisasi BUMN (BUMN restructuring fund) yang cukup besar. Kita bisa merestrukturisasi BUMN yang mengalami krisis hutang dan keuangan yang kronis seperti Garuda, Merpati, dan Dirgantara Indonesia. Kita juga punya dana untuk membangun sinergi industri logam dasar, permesinan dan hilirnya, misalkan antara Krakatau Steel, Texmaco (yang sudah dikuasai pemerintah), Boma Bisma, PAL, INKA, DI dan seterusnya.

Tentunya itu semua harus dibarengi dengan pengetatan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN serta perombakan hubungan kepemilikan dan kerja antara BUMN dengan pemerintah, DPR, dan BPK. Intinya, kita buat BUMN bisa bekerja secara profesional sebagaimana korporasi lainnya. Dengan Blok Cepu diserahkan kepada ExxonMobil, potensi di atas tidak dimanfaatkan maksimal.

Di sisi lain, banyak sekali keganjilan dalam proses penyerahan hak operator tersebut. Pertama adalah masalah kepemilikan hak. Pada 3 Agustus 1990 Pertamina dan Humpus Patra Gas (HPG) menandatangani Technical Assistant Contract (TAC) Blok Cepu selama 20 tahun (1990-2010). Kontrak ini sebenarnya tidak boleh dipindahtangankan. Tapi pada 21 Maret 1997, paragraf 1 section V.1.1 dan V.1.2 tentang larangan pengalihan Participating Interest (PI) kepada pihak asing diamandemen.

Perubahan ini membuat HPG dapat menjual hak istimewa yang dimilikinya. Pada 12 Juni 1997, 49% dari hak kepenguasaan HPG sebagai PI dialihkan kepada Ampolex, yang 51% dialihkan kepada Mobil Cepu Ltd pada 11 April 1999. Ini adalah versi Pertamina.

Dalam dokumen Kementerian negara BUMN, juga disebutkan versi ExxonMobil, di mana Ampolex memperoleh 49% PI dari HPG pada tahun 1996, dan diakuisisi oleh Mobil tahun itu juga. Jika ini benar, berarti Ampolex memperoleh hak tersebut secara tidak sah, karena amandemen kontrak TAC dibuat Maret 1997. Saya tidak tahu mana yang benar. Bisa saja dokumen di atas dianggap palsu.

Tapi yang jelas, Inspektorat Pertamina menemukan adanya dugaan KKN dalam proses amandemen kontrak TAC dan pengalihan di atas. Laporan kasusnya pun sudah diserahkan kepada Kejaksaan RI pada 26 Desember 2000.  Sayangnya, laporan ini di-peti es-kan.

Anehnya, berbagai jajaran pemerintah, termasuk Tim Negosiasi yang dibentuk Menteri Negara BUMN 29 Maret 2005, sama sekali tidak mempersoalkan dugaan KKN di atas. Negosiasi dilanjutkan seolah-olah EM sudah menjadi pemilik sah dari hak TAC atas Blok Cepu. Hebatnya lagi, setelah Maret 2006, EM menjadi pemegang hak operator dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) bagi hasil dengan Pertamina.

Jadi, jika Blok Cepu diumpamakan rumah kos, pemegang TAC ini mirip mahasiswa kos-kosan. Dengan bagi hasil, mahasiswa kos (yang legalitasnya diragukan tadi), sekarang menjadi pemilik rumah kos selama 30 tahun.

Kedua, Pembentukan Tim Negosiasi Blok Cepu juga dipertanyakan legalitasnya. Tim ini mengambil alih wewenang pengurusan BUMN oleh Direksi yang disebut dalam UU 19/2003 tentang Badan usaha Milik Negara, pasal 5 ayat 1 dan 2. Tim Negosiasi berunding dengan EM untuk dan atas nama Pertamina. Dalam bahasa ketatanegaraan dan kemiliteran, Tim Negosiasi telah mengambilalih kekuasaan secara tidak sah (kudeta) terhadap Direksi Pertamina.

Ketiga, dalam jadwal semula, Joint Operation Agreement (JOA) rencananya akan ditandatangani Juni 2006. Tapi penandatanganannya dipercepat ke Maret 2006, bertepatan dengan kunjungan Menlu AS.

Keempat, adanya kampanye bahwa Pertamina tidak sanggup mengelola Blok Cepu dan tidak mempunyai dana. Masalah kesanggupan ini sudah dibantah oleh para ahli geologi dan geofisika Indonesia, dan tidak lagi dijadikan argumen. Masalah dana, sudah terbantahkan dengan potensi penerbitan obligasi dan dana perbankan di atas.

Kelima, adanya penggantian Dirut Pertamina sebelum kedatangan Menlu AS. Saya tidak peduli Dirut Pertamina mau diganti seribu kali. Tapi penggantian ini, adanya Tim Negosiasi, dan munculnya PP 34/2005 memberikan indikasi adanya upaya yang sistematis untuk menjadikan EM operator Cepu.

Keenam, dalam iklan di Republika (22/3/06), disebutkan Indonesia akan menerima Rp 33 triliun per tahun. Tapi dari iklan tersebut, saya menghitung biaya produksinya hanya US$ 1.6/barrel. Saya tantang ExxonMobil untuk memproduksi dengan biaya semurah itu.

Masih banyak keganjilan lain, mulai dari cost recovery, biaya eksploitasi, potensi cadangan sebenarnya, hingga manfaat bagi rakyat. Semuanya sudah pernah saya ungkap ke publik, seperti hilangnya potensi penerimaan Rp 51 triliun dalam 10 tahun. Juga, dari 3 sumur yang ada, bagi hasil riil bagi negara yang mungkin hanya 48-54% jika pajak 44% dihitung dan biaya yang diklaim EM disetujui US$ 343-459 juta. Namun inti argumen saya, jauh lebih memberikan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” jika Blok Cepu dikelola Pertamina.

(dipublikasikan pada Majalah Tempo Bulan Maret 2006)

  • Hits: 8216

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id