Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Berpotensi Hambat Penerimaan Negara
Kompas.com - 09/10/2024, 15:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu, Erlangga Djumena
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 dikhawatirkan dapat menurunkan penerimaan negara dari pajak.
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Wibowo mengatakan, kenaikan PPN berpotensi membuat masyarakat justru enggan berbelanja karena transaksi barang dan jasa yang dikenakan PPN menjadi lebih mahal.
"(Manfaat kenaikan PPN) itu kan hitungan berdasarkan asumsi bahwa semua orang akan tetap bayar. Bagaimana kalau dengan kenaikan itu, orang yang bayarnya makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin dikit. Kan ujungnya penerimaan kita jeblok," ujarnya saat ditemui di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
"Jadi saya pribadi, sebagai ekonom saya agak khawatir dengan kenaikan 12 persen itu dampaknya terhadap penerimaan pajak kita," tegasnya.
Menurut dia, dengan dampak kenaikan PPN yang seperti itu menjadi tidak tepat diterapkan di kala kondisi ekonomi masyarakat sedang mengalami penurunan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah di Indonesia sebanyak 57,33 juta orang pada 2019 lalu berkurang menjadi 47,85 juta orang pada tahun ini. Artinya, sebanyak 9,48 juta penduduk kelas menengah turun kelas pada 2024.
Selain itu, daya beli masyarakat terutama kelas menengah juga mengalami penurunan sehingga terjadi deflasi atau penurunan harga selama lima bulan berturut-turut sejak Mei kemarin.
Tak hanya itu, dia mengungkapkan, angka masyarakat yang setengah menganggur cukup tinggi yakni 2,41 juta orang yang mana masyarakat kelompok ini memiliki daya beli yang rendah.
"Kalau dipaksakan PPN 12 persen, saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak. Ujung-ujungnya kan orang beli barangnya makin dikit, orang beli barang makin dikit, konsumsi makin sedikit. Ujung-ujungnya PPNnya juga akan tergantung," terangnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sementara dalam dokumen KEM-PPKF tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.
Namun demikian, dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpjakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Hits: 27