Ekonom Drajad Wibowo Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Picu Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Oleh Nadia Amila

11 Oktober 2024

Pajak.com, Jakarta – Ekonom Senior Drajad Wibowo, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Menurutnya, kenaikan ini berisiko memengaruhi daya beli masyarakat yang pada akhirnya dapat berdampak pada penurunan penerimaan pajak.

Drajad menilai, perhitungan pemerintah atas kenaikan PPN ini tampaknya didasarkan pada asumsi bahwa semua pihak tetap akan membayar pajak dalam jumlah yang sama. Namun, ia mempertanyakan asumsi tersebut, mengingat kenaikan tarif bisa membuat masyarakat semakin enggan untuk membayar.

“Ya itu kan hitungan kita berdasarkan asumsi bahwa semua orang akan tetap bayar. Bagaimana kalau dengan kenaikan itu orang yang bayarnya makin sedikit?” ujar Drajad usai menghadiri acara Indonesia Future Policy Dialogue, dikutip pada Jumat (11/10).

Menurutnya, situasi ini mirip dengan penjualan barang yang harganya dinaikkan, namun pembelinya justru berkurang. Hal ini dikhawatirkan bisa menyebabkan penerimaan negara menurun secara signifikan. “Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin dikit kan ujungnya penerimaan kita jeblok,” tambahnya.

Lebih jauh, Drajad menyoroti masalah yang lebih mendalam terkait menurunnya daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah. Ia mencatat bahwa jumlah kelas menengah di Indonesia telah mengalami penurunan secara berturut-turut dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu faktor utama yang menjadi penyebabnya, menurut Drajad, adalah tingginya angka setengah menganggur di Indonesia. “Itu kenapa kelas menengah kita turun, kenapa kemudian kita deflasi berturut-turut. Itu salah satu penyebab yang paling kuat adalah tingginya angka setengah menganggur. Itu ada 2,41 juta orang setengah menganggur,” jelas Drajad.

Orang yang termasuk dalam kategori setengah menganggur, menurutnya, memiliki daya beli yang sangat rendah. Mereka sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berpotensi besar keluar dari kelas menengah. Jika kondisi ini tidak segera ditangani, Drajad khawatir dampaknya akan semakin parah dengan rencana kenaikan PPN. “Nah kalau dipaksakan PPN 12 persen, saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak,” katanya.

Drajad menegaskan bahwa penerapan PPN yang lebih tinggi dapat memperburuk kondisi ini, karena akan memaksa masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, untuk mengurangi konsumsi barang dan jasa. Kekhawatiran ini, menurut Drajad, perlu menjadi bahan pertimbangan serius sebelum kebijakan kenaikan PPN diterapkan.

“Ujung-ujungnya kan orang beli barangnya makin dikit. Orang beli barang makin dikit, konsumsi makin sedikit, ujung-ujungnya PPN-nya juga akan terganggu,” ujarnya.

Sebagai informasi, penerapan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, salah satu ketentuan penting adalah kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan rencana kenaikan berikutnya menjadi 12 persen yang diterapkan paling lambat pada tahun 2025.

https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/ekonom-drajad-wibowo-khawatir-kenaikan-ppn-12-persen-bakal-picu-pelemahan-daya-beli-masyarakat/

  • Hits: 64

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id