Prabowo Berencana Pangkas PPh Badan, Dampak Terhadap Fiskal Masih Dihitung

Penulis: Rahayu Subekti

Editor: Ferrika Lukmana Sari

Katadata.co.id: 9/10/2024, 13.59 WIB

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo mengungkapkan rencana pemerintah Prabowo yang bakal memangkas pajak penghasilan (PPh) badan yang kini masih 22%.

“PPh badan memang ingin kita turunkan supaya tidak terlalu memberatkan kepada masyarakat,” kata Drajad saat ditemui dalam acara Katadata Forum bertajuk Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu (10/9).

Meskipun begitu, hingga saat ini belum diputuskan persentase penurunan PPh badan. Sebab, keputusan tersebut juga akan mempertimbangkan kondisi fiskal atau kinerja penerimaan negara.

“Belum (besaran tarif atau persentasenya). Karena kita memang menginginkan untuk suatu saat bisa menurunkan PPh badan. Tapi itu belum ada spesifik, ini baru harapan saja,” ujar Drajad.

Diketahui, PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan, lembaga, atau organisasi. Secara umum, PPh badan dibayarkan oleh entitas seperti perusahaan perseroan, firma, dan korporasi yang berstatus sebagai wajib pajak badan di suatu negara.

Rencana Penurunan PPh Badan Jadi 20%

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan potensi penurunan PPh badan pada masa pemerintahan Prabowo. Rencana ini akan mengacu penerapan di Singapura dan Hong Kong.

“Tarif pajak 22% hendaknya kita turun menjadi 20%, mendekati negara Singapura dan Hong Kong, yang tidak terlalu lama lagi,” kata Hashim dalam acara diskusi Kadin, Senin (7/10).

Adik kandung Prabowo itu meminta para pengusaha tidak perlu khawatir dan cemas. Karena pemerintahan Prabowo belum berencana menaikan pajak. “Tidak ada kenaikan pajak, tapi pemerintah ingin yang semua wajib pajak bayar pajak,” ujar Hashim.

https://katadata.co.id/amp/finansial/makro/670629d3bcc96/prabowo-berencana-pangkas-pph-badan-dampak-terhadap-fiskal-masih-dihitung

  • Hits: 30

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id