Politikus PAN Bantah Pelibatan Jokowi dalam Pembentukan Kabinet Prabowo Langgar UUD 1945
Reporter Han Revanda Putra
Editor Eko Ari Wibowo
Rabu, 28 Februari 2024 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional atau PAN, Dradjad Wibowo, menanggapi penilaian sejumlah pakar hukum yang menyatakan pelibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembentukan kabinet Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945. Menurut Dradjad, keputusan terakhir penunjukan menteri tetap di tangan presiden yang menjabat.
"Pembentukan kabinet itu hak prerogatif presiden. Jadi jika nanti Pak Prabowo dilantik sebagai presiden, itu adalah hak prerogatif beliau sebagai presiden yang menjabat," ujar Dradjad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 28 Februari 2024.
Kendati begitu, Dradjad tak menampik Jokowi akan berperan signifikan. Dia mengatakan Jokowi akan dimintai saran dan masukan dalam pembentukan kabinet baru. Bagi tim Prabowo-Gibran, dia menilai saran itu sangat berharga dan bermanfaat.
"Itu sebabnya saya katakan beliau akan berperan signifikan. Tapi keputusan terakhir tetap di tangan presiden yang sedang menjabat," ujar Dradjad.
Sebelumnya Dradjad Wibowo mengatakan, Jokowi masih akan dilibatkan dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran. Kubu nomor urut dua itu telah mengklaim memenangi Pemilu 2024 berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat.
"Keterlibatan beliau (Jokowi) akan sangat signifikan," kata Dradjad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 24 Februari 2024. Dia mengaku Prabowo-Gibran akan banyak mendengarkan pandangan Jokowi dalam pembentukan pemerintahan dan penyusunan kebijakan.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945. Menurut dia, hanya presiden definitif yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
"Pasal 17 ayat (2) UUD itu kan jelas menyebut secara eksplisit kalau menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 26 Februari 2024.
Herdiansyah mengatakan, presiden terpilih tidak boleh diatur dan didikte oleh mantan presiden. Menurut dia, haram hukumnya bagi Jokowi cawe-cawe dalam urusan penentuan menteri-menteri.
"Secara hukum itu melanggar UUD, dan secara politik itu hanya akan menegaskan kalau Prabowo seolah jadi boneka Jokowi," kata Herdiansyah.
- Hits: 140