Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Penjelasan Dewan Pakar TKN

Selasa, 20 Februari 2024 20:00 WIB

Penulis: Reynas Abdila

Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo mengatakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) menjadi salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Menurutnya, BPN bisa memulai pembentukannya dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran yang didirikan berdasarkan Perppu.

“Ini juga sebagai wujud pelaksanaan keputusan MK yg menyebutkan BPN itu sebagai open legal policy karena harus sudah disiapkan bahkan sejak transisi pemerintahan jika diperlukan,” tutur Dradjad kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.

Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review.

“Saya sepakat dengan argumen MK tersebut. Jadi memang BPN harus dibangun berdasarkan UU. Itu sebabnya perlu persiapan peraturan perundang-undangan,” kata Dradjad

“Jadi secara politik, pembentukan BPN itu sdh menjadi perintah rakyat. Legitimasi politik bagi pembentukannya sangat kuat. Singkatnya, BPN itu perintah rakyat,” sambungnya.

Ekonom senior INDEF itu mengatakan desain kelembagaan BPN masih akan dimatangkan dan untuk sementara masih dalam bingkai Kemenkeu.

Pihaknya tidak akan membuang waktu, ketika peraturan perundang-undangan selesai, BPN akan bisa langsung berjalan cepat.

Sistem pajak yang memang sesuai dng visi misi Prabowo-Gibran akan dilanjutkan. Tapi beberapa butir aturan perpajakan yang eksesif dan tidak kondusif bagi iklim usaha, tentu akan diubah dan diperbaiki.

Prabowo-Gibran, imbuh Dradjad, ingin mengembangkan sistem yg efektif, terutama terhadap ekonomi ilegal.

Bukan sistem yang eksesif, apalagi ekstortif.

“BPN itu transformasi kelembagaan. Salah satu efeknya adalah insentif struktur dan karir bagi pegawai. Ini diharapkan menaikkan kinerja pengumpulan penerimaan,” tukasnya.

Dia berharap dengan pembentukan BPN ini maka sumber-sumber penerimaan negara akan lebih bisa dimaksimalkan dan rasio perpajakan atau tax ratio juga bisa ditingkatkan.

https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/02/20/soal-pembentukan-badan-penerimaan-negara-ini-penjelasan-dewan-pakar-tkn

  • Hits: 113

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id