Jokowi Dinilai Tak Memiliki Pilihan Lain Kecuali Mereshuffle Menkominfo Johnny G Plate

Rabu, 17 Mei 2023 17:34 WIB

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

Editor: Hasanudin Aco

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).

 

Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah arif dalam menyikapi penanganan perkara Johnny G Plate.

 

Dimana Presiden tetap mempertahankan Johnny Plate sebagai Menkominfo hingga saat ini.

 

"Artinya presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi sekaligus membela diri secara hukum maupun politik," kata Drajad Wibowo kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

 

Namun Drajat menambahkan jika Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem itu menjadi tersangka maka secara politis dan tata pemerintahan, Presiden Jokowi tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo.

 

Meski secara hukum seorang tersangka belum tentu bersalah.

 

Sebab tersangka berhak membela diri membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

 

Namun secara politis tidak mungkin Presiden mempertahankan menteri yang berstatus tersangka korupsi.

 

"Akan banyak kegaduhan publik dengan publikasi negatif. Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu," jelas Drajad Wibowo.

 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

 

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

 

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

 

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

 

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

 

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

 

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sebagai informasi perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

 

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

 

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

 

https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/17/jokowi-dinilai-tak-memiliki-pilihan-lain-kecuali-mereshuffle-menkominfo-johnny-g-plate?page=2

  • Hits: 329

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id