Fakta dan Pertanyaan Seputar Pertemuan Presiden dengan James Moffett

 

Dradjad H. Wibowo (22 Feb 2019)

Saya kaget sekali membaca berita tentang pertemuan Presiden Joko Widodo dengan James Moffett sebagaimana diungkap mas Sudirman Said (SS). Jika hal ini terjadi di negara maju, pers akan mengejar faktanya habis-habisan hingga tuntas. Parlemen pun langsung bergerak mencari fakta. Ini karena pers dan parlemen benar-benar memosisikan diri sebagai pilar demokrasi.

Karena itu, demi transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, mari kita inventarisasi fakta yang terbukti dan pertanyaan yang belum terjawab.

Ikhtiar ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pencapresan. Saya hanya mencari kebenaran. Jika SS ngawur dan asal tuduh, saya tidak segan-segan akan katakan itu. The truth, nothing but the truth. Itu yang kita cari bersama.

Setelah mengkaji jawaban Presiden Joko Widodo, hemat saya ada beberapa fakta yang sudah terbukti.

Fakta 1: Presiden tidak membantah keberadaan pertemuan tanggal 6 Oktober 2015 di kantor Presiden di Istana Negara. Jadi, benar memang ada pertemuan antara Presiden dengan Moffett pada tanggal tersebut. Benar bahwa ketika SS hadir ke Istana atas panggilan Presiden, Moffett sudah bersama Presiden di kantor beliau. Menurut SS, dia dan Moffett lalu pergi dan menyiapkan draft surat tertanggal 7 Oktober 2015.

Fakta 2: Presiden menyatakan bahwa pertemuan beliau dengan Moffett itu tidak diam-diam. Berarti “tidak diam-diam” ini termasuk pertemuan tanggal 6 Oktober 2015 di atas.

Jadi berita bahwa pertemuan tersebut adalah “rahasia” sudah dibantah oleh Presiden.

Fakta 3: SS tidak hadir dalam pertemuan Presiden dengan Moffett. SS hadir di Istana hanya menerima perintah menyiapkan surat. SS bukan saksi yang mengetahui isi pertemuan.

Fakta 4: pertemuan tersebut menjadi dasar dari dibuatnya Surat 7 Oktober 2015. Jadi jika nanti kesepakatan Freeport dinilai merugikan negara, kronologisnya sudah ada.

Dengan keempat fakta di atas, ada beberapa pertanyaan krusial.

Pertanyaan 1: Apakah “tidak diam-diam” itu berarti ada pihak lain yang ikut pertemuan Presiden dengan Moffett? Apakah pihak lain ini satu orang atau lebih?

Pertanyaan 2: Jika tidak ada pihak lain, beliau dengan Moffett berkomunikasi memakai bahasa apa? Bahasa Indonesia atau Inggris?

Bahasa Indonesia-nya Moffett amat sangat terbatas. Di sisi lain, banyak video yang menunjukkan bahasa Inggris lisan-nya Presiden juga terbatas. Mohon maaf sekali atas penilaian ini. Dalam debat pun beliau menyebut Unikon, bukan Unicorn. Itu sebabnya mas Prabowo bertanya ulang. Insinyur atau orang yang akrab dengan Belanda tahu apa itu Unikon. Bisa di-google juga.

Dengan kondisi di atas, bagaimana jika terjadi kesalahpahaman karena faktor bahasa? Yang dibicarakan kan sangat strategis bagi Indonesia, yaitu masalah Freeport.

Pertanyaan 3: jika ada pihak lain, tentu dia atau salah satu dari mereka (jika lebih dari satu orang) cukup fasih bahasa Inggris-nya. Siapakah dia atau mereka itu? Mengapa dia atau mereka sudah pergi saat SS datang? Apakah memang SS sebagai Menteri tidak boleh mengetahui dia atau mereka? Kenapa?

Pertanyaan 4: Siapa Aspri Presiden yang menelepon SS? Siapa Aspri Presiden yang membisiki SS bahwa “pertemuan ini tidak ada”? Ataukah SS hanya mengklaim saja? Jika SS hanya mengklaim, mengapa sampai hari ini tidak ada bantahan dari Aspri?

Pertanyaan 5: benarkah pertemuan 6 Oktober itu tidak tercatat Setneg atau Setkab? Apa alasan Setneg atau Setkab tidak mencatat pertemuan Presiden di kantor di Istana dengan pihak tamu?

Jika pertemuan 6 Oktober 2015 tersebut tercatat, mengapa Setneg atau Setkab diam saja? Mengapa tidak menunjukkan sebuah bukti?

Pertanyaan 6: Ini yang paling fundamental. Sebenarnya apa yang dibicarakan dan disepakati Presiden dan Moffett dalam pertemuan 6 Oktober 2015 itu? Apakah presis seperti isi surat 7 Oktober 2015? Ataukah ada hal lain?

Saya berharap pertanyaan di atas segera ada jawabannya. Sehingga, di masyarakat tidak muncul spekulasi yang liar, yang merugikan kita semua.

 

Artikel ini dimuat Pada :

 

https://politik.rmol.co/read/2019/02/22/379620/Fakta-Dan-Pertanyaan-Soal-Pertemuan--Rahasia--Jokowi-Dengan-Bos-Freeport-


 

 

  • Hits: 1816

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id