Dradjad Wibowo: Harusnya PPATK Koordinasi sama BIN dan Polri, Jangan Sembarangan Blokir Rekening

Penulis: Dennis Destryawan

Senin, 4 Agustus 2025 11:05 WIBTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dradjad Wibowo mengatakan, pemblokiran oleh PPATK dilakukan dengan cara yang salah karena menggunakan pendekatan gebyah uyah atau pukul rata.

Dradjad juga merupakan pengajar keuangan internasional, dan menduduki kursi komisaris BNI."Dan tanpa koordinasi dengan instansi yang relevan. Contohnya, jika PPATK kerjasama dengan BIN atau Polri," ujar Dradjad saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).

Menurut Dradjad, jika PPATK bekerja sama dengan BIN dan Polri maka pemblokiran akan dijalankan dengan sangat selektif. Bukan melakukan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak mempunyai persoalan hukum.

"Sehingga kebijakannya bisa dijalankan dengan selektif. Rekening yang diblokir adalah yang memang red flag. Tidak hantam kromo (secara sembarangan, -red)," tutur Dradjad.

Seperti diketahui, PPATK membuat aturan yang memicu kegaduhan.

PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (23/7/2025).Kebijakan ini, menurut PPATK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan keamanan sistem keuangan nasional.

PPATK juga menjelaskan bahwa status dormant diberikan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan.

Rekening yang dimaksud meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing.

Lembaga ini turut mengimbau pemilik rekening yang terdampak pemblokiran untuk mengajukan permintaan reaktivasi. Setelah dilakukan evaluasi, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk keperluan transaksi keuangan.

https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/08/04/dradjad-wibowo-harusnya-ppatk-koordinasi-sama-bin-dan-polri-jangan-sembarangan-blokir-rekening

  • Hits: 104

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id