Ekonom Drajad Wibowo Tak Setuju PPN Naik Jadi 12%, Bisa Gerus Penerimaan Negara
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Katadata.co.id: 9/10/2024, 15.22 WIB
Ekonom Senior Drajad Wibowo menyatakan tidak setuju dengan wacana pemerintah untuk menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Karena kenaikan pajak itu bakal menggerus daya beli dan penerimaan negara.
“Itu saya sebenarnya kurang sepakat dengan PPN naik 12% karena saya khawatir efeknya justru akan menurunkan total pajak yang diterima,” kata Drajad saat ditemui di acara Katadata Forum bertajuk Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu (10/9).
Meski ada potensi kenaikan penerimaan pajak, namun asumsi itu terjadi jika banyak orang patuh membayar pajak. Namun dengan ketidakpastian ekonomi saat ini, kemungkinan penarikan PPN bakal sulit dipungut.
“Bagaimana kalau dengan kenaikan itu, orang yang bayarnya makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit. Ini ujungnya penerimaan kita jeblok,” ujar Drajad.
Jika itu terjadi, maka kenaikan PPN menjadi 12% bakal menggerus pendapatan negara. Ditambah lagi, jumlah kelas menengah juga terus menyusut akibat ketidakpastian ekonomi nasional.
Selain itu, Indonesia mengalami deflasi lima bulan beruntun sejak Mei hingga September 2024. Fenomena ini terjadi karena daya beli turun seiring meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia.
“Salah satu penyebab yang paling kuat karena tingginya angka setengah menganggur. Itu ada 2,41 juta orang setengah menganggur,” kata Drajad.
Menurut Drajad, setelah jumlah pengangguran tersebut memiliki daya beli rendah, dan ini membuat mereka terlempar dari kelompok kelas menengah. Kondisi akan semakin diperparah jika pemerintah menaikan PPN menjadi 12%.
“Kalau dipaksakan PPN 12%, saya khawatir, setengah jumlah orang yang menganggur akan makin banyak. Ujung-ujungnya orang-orang yang yang membeli barang makin sedikit. Konsumsi makin sedikit, ujung-ujungnya PPN-nya juga akan terganggu,” ujar Drajad.
Wacana PPN Naik Jadi 12%
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utomo menyatakan berbagai kebijakan pajak bakal mempertimbangkan banyak aspek. Begitu juga dengan kepastian kenaikan PPN menjadi 12%.
Apalagi, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan momentum yang tepat. "Nanti diskresinya bagi presiden terpilih lah. Jadi nggak bisa dijawab," kata Wahyu dalam taklimat media di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN pada tahun depan. Hal ini berdasarkan hitungan tarif PPN 12% bakal menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.
“Kalau naik dari 11% ke 12% , itu berarti naik 1%. Hitungan 1/11 kita kan katakan 10%. Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti tambahannya sekitar Rp 70-an triliun,” ujar Susiwijono.
- Hits: 61