Ekonom Dradjad Wibowo: Penumpang Tidak Perlu Khawatir Aturan Baru Barang Bawaan di Permendag 36/2023

Rabu, 20 Maret 2024 10:03 WIB

Penulis: Reynas Abdila

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Pembatasan barang penumpang diatur sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor (Permendag( 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ekonom sekaligus Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo mengatakan, penumpang tidak perlu khawatir terhadap aturan barang bawaan penumpang yang ada dalam Permendag 36/2023.

Alasannya adalah selama penumpang memenuhi aturan tersebut, barang dibawa sebelum berangkat tidak akan terkena aturan baru Permendag.

Apalagi bila batas jumlah dan nilai barang bawaan yang dibeli dari luar negeri cukup masuk akal.

Dradjad Wibowo mengupas satu per satu permasalahan yang dikhawatirkan penumpang dengan adanya aturan baru.

“Agar mudah dipahami, mari lihat contoh berikut. Katakan saya ke luar negeri membawa 3 buah ponsel. Ketika kembali ke tanah air, apakah ketiga ponsel itu terkena Permendag 36/2023? Jawabnya, tidak,” ungkap Dradjad kepada Tribun, Rabu (20/3/2024).

Hal itu kereka ketiga ponsel itu bukan barang yang dibeli ketika berada di luar negeri.

Mereka barang bawaan sebelum berangkat.

Lalu bagaimana jika saya terkena pemeriksaan acak oleh petugas Bea Cukai (BC) ketika pulang?

“Gampang. Saya tinggal menunjukkan nomor IMEI ponsel. Atau, menunjukkan bahwa ketiganya bisa aktif saat memakai kartu sim Indonesia. Itu bukti bahwa saya tidak membeli ponsel dari luar negeri,” ucapnya

Ponselnya sendiri bisa saja ex-impor tapi karena kewajiban pajak dan bea masuknya sudah diselesaikan importir, maka nomor IMEInya sudah diperoleh.

Bagaimana dengan pakaian atau sepatu bawaan?

Memang agak lucu pembuktiannya mungkin sebelum berangkat, penumpang bisa mengambil video tentang apa saja isi bagasi.

Bagaimana dengan barang pribadi mahasiswa yang pulang kuliah dari luar negeri, atau Warga Negara Indonesia (WNI) lain yang pulang setelah menetap cukup lama di luar negeri?

Asal bukan baru beli, barang-barang mereka terkategori barang pindahan. Mereka tinggal meminta surat keterangan barang pindahan dari kedubes/konjen RI setempat.

Untuk barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), jika bukan barang baru, batas jumlahnya lebih besar.

Bahkan untuk makanan minuman yang bukan baru, tidak ada batas jumlahnya.

Bagaimana jika kita membeli kaos 12 potong sebagai oleh-oleh. Apa boleh buat, jumlah yang bebas pajak dan bea impor hanya 5 potong.

“Yang 7 potong harus dideklarasikan dan bayar. Agar membayarnya pas, tentu kita perlu menyimpan bukti pembeliannya. Jika terkena pajak penghasilan, bukti bayarnya bisa kita kreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak,” tukasnya.

Permendag 36/2023

Kebijakan pokok dalam Permendag 36/2023 sebenarnya adalah tentang perubahan pengawasan impor dari post border kembali menjadi border.

Pertama, Permendag 36/2023 itu bukan secara khusus mengatur barang bawaan penumpang dari luar negeri. Permendag tersebut adalah tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Jadi isinya meliputi semua jenis barang yang impornya diatur negara. Barang yang impornya tidak diatur negara, tidak masuk dalam Permendag.

Impor sendiri didefinisikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean.

Gampangnya, masuk ke Indonesia. Jadi barang bawaan sebelum berangkat tidak tergolong impor, meski seandainya dia eks-impor.

Perlu diketahui, definisi ini sudah diberlakukan sejak puluhan tahun lalu, sejak Indonesia mengatur impor.

Kedua, Permendag 36/2023 adalah produk lintas-kementerian. Yang menandatanganinya memang Menteri Perdagangan, karena sesuai kewenangannya.

Namun, konten peraturannya merupakan kesimpulan dari rapat berbagai kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kantor Kemenko Perekonomian.

Ketiga, permendag impor itu bukan barang baru. Pengaturan impor oleh negara sudah dilakukan selama puluhan tahun.

Permendag dan peraturan menteri sektor lainnya sudah puluhan kali diubah.

Mengingat satu barang bisa mempunyai banyak kode pos tarif atau HS (harmonized system), lampiran dari berbagai peraturan menteri itu bisa berisikan ratusan bahkan ribuan halaman.

Permendag 36/2023 sendiri memiliki 1323 halaman.

Keempat, barang bawaan penumpang di atas diaturnya dalam pasal 31 ayat 2 butir q dari Permendag 36/2023. Isinya tentang barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Pasal 31 ini mengatur impor atas barang yang disebut Barang Bebas Impor (BBI).

Bahasa mudahnya, orang dan badan yang tidak memiliki ijin impor tetap diijinkan mengimpor BBI dengan syarat “tidak untuk kegiatan usaha”. Penumpang umum tergolong ke dalam orang / badan yang tidak punya ijin impor.

Kelima, batas jumlah dan nilai barang sesuai Pasal 31 itu diatur dalam Lampiran 4 yang berjumlah 139 halaman. Secara umum, batasnya cukup masuk akal.

Misalnya untuk mainan, batasnya adalah USD 1500 atau sekitar Rp 22,5 juta per orang namun sepasang suami istri membawa oleh-oleh mainan senili di atas Rp 45 juta.

“Wajar lah jika mereka harus membayar pajak dan bea ke negara,” pungkasnya.

https://m.tribunnews.com/bisnis/2024/03/20/ekonom-dradjad-wibowo-penumpang-tidak-perlu-khawatir-aturan-baru-barang-bawaan-di-permendag-362023

  • Hits: 109

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id