PPKM Diperpanjang 7 Kali, Sudah Nendang ke Ekonomi?

 

Senin, 13 Sep 2021 11:34 WIB

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, Senin (13/9/2021). Berdasarkan catatan detikcom, PPKM ini merupakan perpanjangan ke tujuh kali sejak pertama kali diberlakukan dengan istilah PPKM darurat pada periode 3-20 Juli 2021 lalu.

Kemudian, pemerintah mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga hari ini. Pada masa PPKM periode 7-13 September Jawa Bali, pemerintah menerapkan beberapa relaksasi seperti pembukaan tempat wisata, durasi makan di tempat ditambah menjadi satu jam dan stimulus bantuan UMKM.

Lalu, apakah dengan kebijakan tersebut laju ekonomi dapat dikatakan berangsur pulih?

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Wibowo menjabarkan, secara makro kondisi ekonomi dapat dikatakan pulih dan keluar dari zona negatif. Akan tetapi kemajuan tersebut masih bersifat rapuh.

"Masalahnya, perkembangan itu masih rapuh dan menyimpan masalah fiskal yang besar sekali, yang bisa meledak setiap saat," kata Dradjad saat dihubungi detikcom, Senin (13/9/2021).

Dia mengatakan, beberapa hal mengenai besarnya masalah fiskal di Indonesia. Pertama dari sisi penerimaan negara. Dia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak anjlok drastis sebesar Rp 262 triliun pada tahun 2020, atau sekitar 20% dari 2019.

"Pada tahun 2021 masalah ini belum terlihat teratasi dengan baik," ujarnya.

Kedua, sebagai akibat dari penerimaan pajak yang menurun, rasio antara penerimaan negara dengan pembayaran utang pemerintah dinilainya sangat tidak sehat. Dia mengungkapkan beberapa data dari tahun 2019-2020.

Pada tahun 2020, pembayaran pokok dan bunga utang pemerintah melonjak menjadi Rp 729 triliun. Ini setara dengan 44% penerimaan negara. Terhadap penerimaan pajak, rasionya 68%. Artinya sekitar 2/3 pajak habis untuk bayar pokok dan bunga utang pemerintah.

"Ini adalah kondisi fiskal yang sangat jelek. Jika penerimaan negara tidak bisa diperbaiki dengan signifikan, saya khawatir hal ini akan semakin memburuk. Karena, beban pembayaran utang akan semakin besar di tahun-tahun mendatang," paparnya.

Di sisi lain, negara membutuhkan dana besar untuk membiayai perlindungan sosial, kesehatan dan pengentasan kemiskinan. "Jika persoalan penerimaan negara ini tidak teratasi dengan baik, efeknya bisa mengganggu pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi sekaligus," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, ekonomi masih jauh untuk dikatakan pulih dari pandemi COVID-19 meskipun sudah beberapa relaksasi diberlakukan.

"Belum dong, yang pulih bidang kesehatan, ekonomi akan menuju normal, tetapi kerusakan ekonomi sudah terjadi dan perlahan lahan diharapkan pulih kembali," kata Anthony.

Meski begitu, di masa PPKM ini kondisi ekonomi menurutnya tidak terkoreksi cukup dalam sehingga masih terdapat potensi perbaikan di kuartal ketiga.

"Ekonomi pada PPKM sekarang tidak anjlok dalam, maka bisa cepat pulih, kuartal depan bisa membaik. Pertumbuhan ekonomi kuartal III saya rasa turun dibandingkan kuartal lalu (q2/2021) atau kuartal III tahun lalu," pungkasnya.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5721256/ppkm-diperpanjang-7-kali-sudah-nendang-ke-ekonomi/2


 

  • Hits: 783

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id