Perintah Konstitusi, Politikus PAN Ingatkan Prabowo Harus Bentuk Wantimpres

Kompas.com - 22/10/2024, 20:37 WIB

Tatang Guritno, Ardito Ramadhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto harus tetap membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pasalnya, wantimpres merupakan amanat dari UUD 1945 dan Undang-Undang Wantimpres yang baru direvisi pada September 2024 lalu.

“Pembentukan wantimpres itu perintah Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perintah UUD tersebut lalu diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 yang baru saja disahkan revisinya. Salah satu revisi adalah nomenklaturnya menjadi Wantimpres Republik Indonesia, bukan hanya Wantimpres,” ujar Dradjad kepada Kompas.com, Selasa (22/10/2024).

“Jadi Presiden Prabowo tetap perlu membentuk Wantimpres RI sebagai pelaksanaan undang-undang,” imbuh dia.

Dradjad menekankan, penasihat khusus yang sudah ditunjuk oleh Prabowo tidak dapat menggantikan fungsi Wantimpres.

Sebab, UUD 1945 dan UU Wantimpres sama-sama mengatur bahwa Wantimpres bukanlah penasihat khusus, tetapi lembaga tersendiri.

“Dari bahasa undang-undang dasar dan undang-undang, penasihat khusus memang bukan Wantimpres RI,” ujar dia.

Dradjad menduga Prabowo belum membentuk Wantimpres karena revisi UU Wantimpres masih perlu dilanjutkan proses ketatanegaraannya.

“Karena (revisi UU Wantimpres) baru disahkan September lalu,” kata dia.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman menyampaikan tidak ada Wantimpres pada masa pemerintahan Prabowo.

Dudung menyebutkan hanya ada penasihat khusus yang dibagi untuk mengurus bidang masing-masing.  

"Setahu saya inilah penasihatnya, hanya satu. Tidak ada Wantimpres," ujar Dudung seusai dilantik, Selasa.

Adapun Prabowo telah melantik tujuh orang penasihat khusus yang punya keahlian dan pengalaman di bidangnya masing-masing, berikut daftarnya:

1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

2. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

3. Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan

4. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional

6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji

7. Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/22/20370971/perintah-konstitusi-politikus-pan-ingatkan-prabowo-harus-bentuk-wantimpres

  • Hits: 31

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id