Dewan Pakar TKN Godok Lembaga Khusus Urus Program Makan Siang Gratis
Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 14:41 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal direvisi, terutama pasal yang mengatur jumlah kementerian. Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Dradjad Wibowo, membeberkan pihaknya sedang menggodok wacana nomenklatur kementerian/lembaga (K/L) khusus mengurus program makan siang gratis.
"Tentu untuk program makan siang gratis akan ada kelembagaan yang mengurusnya," kata Dradjad kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Dradjad mengatakan masih dipertimbangkan apakah program itu nantinya dilaksanakan oleh K/L baru atau digabung dengan K/L yang sudah ada. Dia mengatakan hal itu akan diumumkan saat sudah final.
"Apakah masuk dalam kementerian yang sudah ada, atau menjadi kementerian/lembaga tersendiri. Pada saatnya nanti akan diumumkan. Semuanya masih digodok dan dimatangkan," ujar Ketua Dewan Pakar PAN itu.
Dradjad mengatakan Prabowo sebagai presiden di era selanjutnya bakal mengumumkan secara langsung ataupun pihak yang ditugaskan.
"Nomenklatur yang baru nanti apa saja sedang digodok, belum final. Nanti finalnya akan disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo atau pihak yang beliau tugaskan," kata Dradjad.
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara di Baleg DPR telah menyetujui perubahan sejumlah pasal di RUU Kementerian Negara. Salah satunya pasal menentukan jumlah kementerian.
Hal ini disampaikan Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5). Awiek mengatakan ada dua perubahan muatan dalam RUU yang diputuskan secara musyawarah mufakat.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek.
- Hits: 131