Kepala BP2MI Dituntut Minta Maaf karena Bikin Gaduh soal Barang Kiriman PMI

Kompas.com - 08/04/2024, 15:29 WIB

Palupi Annisa Auliani, Mikhael Gewati

JAKARTA, KOMPAS.com — Kemarahan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal tumpukan barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI), berbuntut panjang.

Ada temuan fakta yang menyebutkan pengaturan barang kiriman PMI justru bermula dari paparan Benny. Karenanya, dia dituntut minta maaf secara terbuka.

“Saya menuntut Benny minta maaf secara terbuka kepada Presiden, Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, dan masyarakat karena telah membuat gaduh,” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, Senin (8/4/2024).

Dradjad mengaku mendapati sejumlah fakta terkait polemik barang kiriman PMI yang diklaim Benny tertahan karena pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 (Permendag 36/2023).

“Pertama, Benny-lah yang melakukan paparan mengenai pemberian fasilitas impor barang kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 3 Agustus 2023,” sebut Dradjad.

Rapat terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat lalu memutuskan pemberian fasilitas impor maksimal tiga kali dengan batas nilai paling banyak 1.500 dollar AS per tahun takwim per PMI.

“PMI bebas mengirim barang sebagai individu, tanpa persyaratan sebagai importir. (Tapi), perlu diketahui, barang kiriman dari luar negeri memang sejak dulu termasuk dalam definisi impor,” ungkap Dradjad yang juga adalah ekonom ini.

Keputusan rapat terbatas itu, lanjut Dradjad, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan soal barang kiriman PMI. Hadir dalam pertemuan lanjutan itu, sebut dia, pejabat setingkat eselon 1 dan 2, termasuk dari BP2MI yang diwakili pejabat berpangkat direktur.

“Rapat tersebut memutuskan rincian jenis dan batas nilai barang kiriman, mulai dari pakaian jadi hingga elektronik dan mainan anak,” ungkap Dradjad.

Hasil rapat inilah, kata Dradjad, yang kemudian menjadi isi Lampiran III dari Permendag 36/2023. Permendag tersebut diteken Menteri Perdagangan, tegas Dradjad, semata karena sesuai tugas pokok dan fungsi jabatannya.

Di luar kronologi itu, Dradjad menilai Benny seharusnya paham bahwa yang memeriksa barang yang masuk ke Indonesia adalah aparat Bea dan Cukai.

“Pertanyaan saya, sejauh mana dia sudah berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk mencari solusi agar pemeriksaan barang kiriman PMI bisa dilakukan dengan cepat?” tanya Dradjad.

Bahkan, Dradjad justru mendapat informasi bahwa barang PMI tertahan karena data BP2MI tak dapat diakses oleh jajaran Bea dan Cukai.

“Saya juga hendak klarifikasi ini. Apakah benar begitu?” tanya Dradjad lagi.

Dradjad menyesalkan cara Benny yang mengumbar kemarahannya di depan awak media terkait polemik barang kiriman PMI pada Kamis (4/4/2023) di Semarang, Jawa Tengah.

“Seandainya Benny menjaga etika sebagai pejabat pemerintah, seharusnya dia melakukan komunikasi dan koordinasi dulu antar-kementerian lembaga (K/L), bukan langsung ribut melalui media,” ujar Dradjad.

Ungkapan Benny yang banyak dikutip utuh oleh media massa, menurut Dradjad, telah menimbulkan kegaduhan bahkan berisi fitnah terhadap Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN.

“Saya menuntut Benny bersikap ksatria, meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Mendag, dan masyarakat,” tegas Dradjad.

Sebelumnya, Dradjad menilai kemarahan Benny yang banyak dikutip media massa dan videonya viral di media sosial adalah bentuk serangan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga adalah Ketua Umum PAN.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/08/15291191/kepala-bp2mi-dituntut-minta-maaf-karena-bikin-gaduh-soal-barang-kiriman-pmi

  • Hits: 93

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id