Bawaslu Tolak Laporan Terkait Zulkifli Hasan Bagi-bagi Migor, Drajad Wibowo: Alasannya Sangat Telak

Kamis, 21 Juli 2022 13:18 WIB

 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

Editor: Malvyandie Haryadi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengatakan, penolakan oleh Bawaslu RI semakin membuktikan bahwa kegaduhan tentang Ketum PAN Zulkifli Hasan dalam acara PANsar Murah di Lampung itu adalah plintiran oknum tertentu.

 

Padahal, sebelumnya Drajad Wibowo menyebut, bahwa masa kampanye belum dimulai. Lalu, bagaimana bisa timbul soal pelanggaran pemilu.

 

"Keputusan Bawaslu menjadi buktinya. Pelaporan Bang Zulkifli Hasan tersebut jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materiil," kata Drajad Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

 

Drajad Wibowo bahkan menyebut, jika dirinya yang membuat laporan tersebut akan merasa sangat malu.

 

Pasalnya, dengan penolakan itu, Bawaslu secara tidak langsung menunjukkan kalau pelapor tidak paham UU no.7/2017 tentang Pemilu.

 

"Dalam menjalankan kegiatan parpol, bang Zul dan PAN insyaa Allah selalu berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Fraksi PAN di DPR kan ikut menyusun UU 7/2017. Jadi lumayan memahami isinya dan punya kewajiban moral yang sangat besar untuk menegakkannya," terangnya.

 

Drajat wibowo pun mengaku bersyukur atas kegaduhan yang dibuat para pelapor itu.

 

Pasalnya, kini acara PANsar Murah jadi semakin dikenal ibu-ibu.

 

"Ibu-ibu semakin mengetahui bahwa PAN dan Ketum bang Zul selalu peduli dan ada bersama mereka, semaksimal kemampuan kami," jelasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada Selasa (19/7/2022).

 

Pihak pelapor di antaranya Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

 

Pendiri Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

 

Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

 

Kemudian kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

 

"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar dia, Selasa (19/7/2022).

 

"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara. Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tambahnya.

Ditegaskan oleh Ray, pelaporan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.

 

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.

 

Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh tiga lembaga, Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut juga tidak dapat diregistrasi.

 

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/07/21/bawaslu-tolak-laporan-terkait-zulkifli-hasan-bagi-bagi-migor-drajad-wibowo-alasannya-sangat-telak?page=2


  • Hits: 421

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id