PTUN Jakarta Batalkan Keppres Jokowi, Dradjad : Terima Saja

 

Ahad 10 Jan 2021 05:33 WIB

Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo disarankan menjalankan putusan PTUN Jakarta, yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian tidak hormat anggoa KPAI periode 2017-2022 Sitti Hikmawaty. Sayang jika Presiden Jokowi dibenturkan di pengadilan dengan seorang Komisioner KPAI.

Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad WIbowo menyarankan pemerintah, khususnya Presiden untuk berbesar hati menghormati dan menjalankan keputusan PTUN ini. "Mensesneg dan pejabat-pejabat lain di sekitar Presiden sebaiknya memberikan masukan yang bijak kepada Presiden,” kata Dradjad, Ahad (10/1).

Diungkapkannya, pemerintah memang masih bisa banding dan kasasi. "Tapi untuk apa? Sayang sekali jika Presiden dibenturkan di pengadilan dengan seorang Komisioner KPAI,” kata Dradjad. Rugi waktu, energi dan uang negara. Lebih baik dipakai untuk memperkuat KPAI sehingga benar-benar bermanfaat bagi anak Indonesia.

Kepada Dr Hikmawatty, Dradjad menyarankan ke depannya lebih berhati-hati dalam menjawab wawancara. Pejabat publik memang wajib memastikan sikap, ucapan dan tindakannya itu benar dan pas.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan eks anggota KPAI Dr. Sitti Hikmawatty. Dalam putusannya, PTUN Jakarta meminta Presiden Joko Widodo selaku tergugat untuk mencabut Keppres tentang pemberhentian tidak hormat anggoa KPAI periode 2017-2022 Sitti Hikmawaty.

Putusan dengan perkara nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT., yang disampaikan secara elektronik pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Dr. Sitti Hikmawatty selaku penggugat untuk seluruhnya. Isi Putusan itu di antaranya; 1) Menyatakan batal Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020, 2) Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan tersebut, 3) Mewajibkan Tergugat merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan,harkat dan martabat seperti semula sebagai anggota KPAI, 4) Menghukum Tergugat membayar biaya perkara Rp422.000.

Dr. Sitti Hikmawatty yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden RI (Tergugat) melalui Kepres Nomor: 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota KPAI Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Dr. Sitti Hikmawaty, M.Pd., (sebagai Objek Sengketa) dinyatakan batal oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Danan Priambada, S.H., M.H., dan Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., serta Akhdiat Sastrodinata, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota.

Link berita : https://www.republika.co.id/berita/qmoun1318/ptun-jakarta-batalkan-keppres-jokowi-dradjad-terima-saja-part1

 

  • Hits: 635

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id