Sholat Jamaah Bebas Masker, Dradjad : MUI Jangan Kebablasan
Rabu, 18 Mei 2022 | 09:14 WIB
Red : Joko Sadewo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom INDEF Dradjad Wibowo, menyayangkan pernyataan Ketua MUI Asrorun Niam, yang menyebut masyarakat yang sehat dalam pelaksanaan sholat tidak memakai masker lagi. Pernyataan tersebut dinilai Dradjad kebablasan.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Asrorun Niam Sholeh tentang sholat berjamaah tanpa masker. Itu pernyataan yang kebablasan. Presiden saja baru mengijinkan membuka masker di ruang outdoor, bukan ruang indoor. Masjid adalah ruang indoor,” kata Dradjad kepada Republika, Rabu (18/5/2022).
Dikatakannya, sains itu mempelajari sunnatullah. "Kita juga tahu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Faathir 43 bahwa tidak ada perubahan dan penyimpangan dalam sunnatullah,” kata Dradjad.
Sunnatullah Covid, menurut Dradjad, menular melalui droplet, dan masker mengurangi risiko penularan secara signifikan. Program vaksinasi dari pemerintah berjalan dengan baik dan sangat berperan menekan kasus COVID-19 di Indonesia. "Tapi kita tahu masih ada kematian akibat COVID-19. Itu sebabnya Presiden dengan sangat hati-hati melonggarkan kewajiban memakai masker,” ungkap Dradjad yang juga ketua Dewan Pakar PAN ini.
Jika Asrorun melonggarkan kewajiban masker dalam sholat berjamaah, Dradjad mempertanyakan sains dan data apa yang dia pakai sebagai dasar?. "Ini keputusan MUI sebagai lembaga atau pribadi? Bagaimana jika ada jamaah yang tertular COVID-19 dan meninggal karena ada DKM yang mengikuti Asrorun membebaskan jamaah tanpa masker?” tanya Dradjad.
Dikatakannya, pengurus MUI itu tergolong pemimpin. Kewajiban pemimpin menjaga keselamatan yang dipimpin, dalam hal ini jamaah sholat. Apalagi Al Maidah 32 menggariskan memelihara nyawa satu orang itu sama dengan memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
"Jadi MUI jangan kebablasan. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan banyak orang,” kata Dradjad.
Link berita : https://www.republika.co.id/berita/rc23k4318/sholat-jamaah-bebas-masker-dradjad-mui-jangan-kebablasan
- Hits: 662