Catatan Tentang Renegosiasi Freeport 2017

Dradjad H. Wibowo
Anggota Wanhor PAN/Ekonom Senior INDEF

 

Saya tidak melihat ada kemajuan apapun, apalagi yang signifikan, dalam Kesepakatan 27 Agustus 2017 tersebut. Mengapa?

1. Soal IUPK, sejak PTFI masih dipimpin oleh Presdir Maroef Sjamsudin, berkali2 Maroef mengatakan PTFI sepakat menggunakan IUPK. Hal tsb bahkan dinyatakan Maroef secara terbuka, misalkan pada 10 Juni 2015. Silakan di-google berbagai berita seusai Maroef bertemu Men ESDM Sudirman Said.

2. Masalah divestasi saham 51%, pembangunan smelter dan penerimaan negara, kesepakatan yang dihasilkan masih bersifat normatif.

Sejak dulu PTFI sepakat melakukan divestasi, bahkan Maroef sudah menyampaikan tahapan dan waktu divestasi hingga 30%. Selanjutnya dibahas lagi dengan tim pemerintah. Kesepakatan 27 Agustus 2017 malah lebih sumir dari yang pernah disebut Maroef. Ini karena semua tahapan dan waktu divestasi akan dibahas lagi. Artinya, mulai lagi dari angka dasar saham pemerintah 9,36%.

Tentang pembangunan smelter, sejak dulu PTFI juga sdh setuju. Jika tenggat waktunya disepakati Oktober 2022, berarti tidak ada kemajuan apapun dalam tenggat waktu.

Masalah penerimaan negara, frasa "secara agregat lebih besar dari penerimaan dalam Kontrak Karya" masih sangat umum. Jika PTFI mengali mineral lebih banyak, dan setahu saya memang demikian, tentu penerimaan negara agregatnya juga lebih besar. Artinya, frasa tersebut tidak otomatis berarti pemerintah mendapatkan persentase yang lebih besar dari saat Kontrak Karya. Malah bisa saja jatuhnya nanti lebih kecil, asal agregatnya lebih besar.

Perlu diingat, dalam negosiasi tahun 2015 terdapat 6 butir masalah yang dibahas. Ada 4 yang sudah disepakati, yaitu wilayah operasi, peningkatan komponen lokal, divestasi dan pembangunan smelter. Ada dua yang belum disepakati, yaitu masalah penerimaan negara dan status hukum kelanjutan operasi.

Jadi, tidak ada kemajuan dari posisi 2015. Bahkan istilah "agregat" dalam penerimaan negara bisa menjadi pisau bermata dua. Ini karena, bagian pemerintah tidak otomatis lebih baik dari rejim Kontrak Karya.

 

 

 

 

  • Hits: 1901

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id