Perppu Sebaiknya Menjadi APBN-P

Perppu Sebaiknya Menjadi APBN-P

 

Dradjad H. Wibowo
Ketua Dewan Pakar PAN
Ekonom Senior Indef

 

 

Coba bayangkan seandainya pemberian proyek dua stafsus Presiden terkait kartu prakerja itu dilakukan oleh politisi DPR atau Menteri dari parpol. Ganti nama pemilik perusahaannya dari Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara ke nama saudara / kawan politisi DPR.

Saya yakin, banyak pihak akan berteriak: KPK harus menangkap mereka yang terlibat dalam pemberian proyek tersebut.

Perlu pembanding? Sebagai contoh lihat vonis majelis hakim tipikor yang diketuai Aswidjon terhadap Suryadarma Ali pada 11 Januari 2016. Bang Surya divonis 6 tahun.

Salah satu perbuatan bang Surya yang divonis pidana adalah terkait konsorsium penyediaan rumah di Jeddah dan Madinah yang kemahalan sebesar 15,498 juta riyal, atau sekitar Rp 37,2 milyar dengan kurs saat itu.

Lalu apa yang membedakan perbuatan hukum dalam pemberian proyek pelatihan kartu prakerja itu dengan yang dilakukan bang Surya? Silakan diuji sendiri.

Dari sisi penunjukkan provider, misalnya, apa alasan sehingga perusahaan milik stafsus lebih berhak mendapatkan proyek dibanding perusahaan lain? Bang Surya masih mending. Dia tidak menunjuk perusahaan milik pejabat terkait.

Dari sisi harga kemahalan, semua tahu bahwa sebagian modul pelatihan prakerja bisa didapat gratis di youtube. Tapi dalam proyek ini, negara harus membayar. Ada yang harganya Rp 250 ribu. Jika peserta modul tersebut 1 juta orang saja, maka negara membayar kemahalan Rp 250 milyar. Itu baru satu modul. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain juga sangat jelas.

Tapi ada satu perbedaan mencolok. Bang Surya tidak punya proteksi hukum 3 lapis yang diberikan oleh Perppu 1/2020 pasal 27.

Sementara itu, pejabat yang memakai uang APBN Rp 405 triliun di bawah payung Perppu 1/2020 dengan Perpres No. 54/2020 sebagai turunannya, mereka kebal hukum. Boros APBN berapa pun bukan kerugian negara. Mereka juga tidak bisa digugat pidana, perdata atau ke PTUN.

Kan ada BPK? Memang BPK nanti bisa mempunyai “temuan”. Tapi semua temuan itu bukan kerugian negara.

Jadi, jangan kaget jika nanti ada bail out yang lebih parah dari BLBI dan obligasi rekap.

Jangan lupa, dalam Perpres 54/2020 ada pos yang nomenklaturnya sumir, tapi dananya besar. Yaitu pos 2.6 Pembiayaan Investasi Lainnya sebesar Rp 168,56 triliun. Ini jelek bagi akuntabilitas.

Seperti pernah saya sampaikan, saya mengikuti krisis sejak 1997/98. Saya paham betul jika pembuat keputusan fiskal, moneter dan keuangan membutuhkan proteksi hukum. Mereka memang harus bergerak cepat, sehingga terkadang ada yang terlewat. Sangat manusiawi.

Tapi tanpa pengawasan DPR, serta tanpa transparansi dan akuntabilitas publik, bahayanya sama besarnya. Apalagi Perppu 1/2020 ini hampir semuanya soal ekonomi. Urusan kesehatan dan pandeminya sendiri malah tidak menonjol.

Jadi, solusi politis terbaik adalah membuat Perppu ini menjadi UU APBN-P 2020. Proteksi hukum yang sewajarnya bagi pejabat terkait bisa dimasukkan di sana. Kesalahan seperti dalam kartu prakerja bisa diminimalisasi. Saya yakin DPR bisa ngebut menyelesaikannya dalam 1-2 bulan, meski harus “jaga jarak fisik”.

 

 

Artikel ini dimuat Pada :

https://m.republika.co.id/berita/q93cp1318/usul-perppu-jadi-apbn-p-dradjad-bandingkan-surya-vs-stafsus

  • Hits: 1123

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id