UU Kepolisian Punya Kelemahan yang Fatal

Sebelumnya, saya tekankan bahwa saya netral dan berusaha seobyektif mungkin dalam kontroversi tentang senjata ini. Saya mencintai TNI dan Polri karena keduanya sangat berjasa menjaga NKRI.

Sebenarnya kontroversi ini bisa dicegah jika semua pihak konsisten menerapkan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam UU Kepolisian, saya tidak menemukan satu ayat atau bahkan kalimat yang menyatakan anggota kepolisian "dipersiapkan dan dipersenjatai". Sementara dalam UU TNI, jelas disebut dalam Pasal 1 butir 21 bahwa "Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata."

Dalam batang tubuh UU Kepolisian, hanya terdapat satu kalimat yang menyebut kata "senjata", yaitu pada Pasal 15 ayat 2 butir e: "memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam". Lalu dalam Penjelasan pasal tersebut disajikan penjelasan tentang yang dimaksud dengan senjata tajam. Pemberian izin dan pengawasan ini adalah terkait penggunaan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam oleh masyarakat.

Dalam batang tubuh dan penjelasan UU TNI, banyak sekali kita temukan kata senjata. Misalnya ancaman bersenjata, pemberontakan bersenjata, dipersenjatai, teror bersenjata, dan sebagainya. Selain itu, banyak terdapat kata/frasa militer dan operasi militer. Di dalam Penjelasan Pasal 2 juga terdapat kalimat "Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah ... mahir menggunakan alat tempur".

Saya tidak menghitung berapa kali kata senjata dan militer digunakan dalam UU TNI.

Namun perbandingan antara kedua UU di atas jelas menunjukkan bahwa senjata memang wilayah/domain TNI.

Saya tidak katakan "wewenang TNI", karena UU TNI tidak memiliki satu Bab atau Pasal yang mengatur wewenang TNI. Yang ada hanyalah Peran, Fungsi dan Tugas.

Karena itu saya bisa memahami "kegusaran" Panglima TNI Gatot Nurmantyo terhadap masalah persenjataan ini. Memahami, karena hal tersebut memang wilayah TNI.

Meski demikian, akan jauh lebih elok jika masalah ini sudah jauh-jauh hari sebelumnya diselesaikan di tingkat Menko Polhukam, Menhan, Panglima TNI dan Kapolri. Sudah diatur dan disepakati bersama, persenjataan apa saja yang bisa digunakan oleh Kepolisian.

Mungkinkah ada saluran koordinasi yang macet sehingga Panglima harus mengungkapnya di dalam forum tertutup TNI dan purnawirawan TNI? Saya tidak tahu.

Tapi mungkin Presiden perlu menimbang untuk mengangkat seorang Wamenko Polhukam yang khusus menangani koordinasi antara TNI dan Polri. Kenapa? Menko lain tidak mengurusi dua lembaga yang bersenjata seperti TNI dan Polri. Gesekan antar keduanya sudah terlalu sering di daerah, dan hemat saya sudah bisa disebut sebagai "ancaman" sesuai definisi UU 17/2011 tentang Intelijen Negara. Selain itu masih terdapat kerancuan yang serius dalam hal tugas perbantuan TNI kepada Polri, sebagai konsekwensi dari perbedaan mendasar antara UU TNI dan UU Kepolisian.

Catatan akhir saya, UU Kepolisian mengandung kelemahan yang sangat fatal. Jika di dalam UU TNI, tentara itu "dipersiapkan dan dipersenjatai". Namun dalam UU Kepolisian, tidak ada satu kalimat pun yang menyebut anggota kepolisian dipersenjatai. Penggunaan senjata oleh anggota kepolisian juga tidak diatur. Ini sangat fatal dan harus diperbaiki segera.

Akhirnya, Dirgahayu TNI.  Terus jaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dan selamat bertugas kepada TNI dan Polri.

 

Dradjad H Wibowo

Ekonom,

Mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK), Badan Intelijen Negara

Artikel ini dimuat pada:

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/10/05/oxceoe318-dradjad-wibowo-uu-kepolisian-punya-kelemahan-yang-fatal
http://wartakota.tribunnews.com/2017/10/06/kisruh-senjata-polri-drajad-dinilai-tidak-paham-uu-polri-soal-senjata
https://www.jawapos.com/read/2017/10/07/161317/pengamat-kritik-pemahaman-drajad-wibowo-soal-senjata-di-uu-polri
https://www.jpnn.com/kemenpan/news/penggunaan-senjata-oleh-polri-berlaku-universal
http://rri.co.id/post/berita/442495/sigap_polri/ketua_pspk_menilai_layak_polri_gunakan_senjata_api.html
http://www.rmolsumut.com/read/2017/10/07/51562/UU-Kepolisian-Harus-Dipahami-Secara-Komperehensif-
http://beritabuana.co/2017/10/06/pemanfaatan-senjata-oleh-polri-diatur-secara-universal-dan-juga-di-peraturan-yang-ada/
  • Hits: 2402

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id