Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Gerus Daya Beli

Kelas menengah bisa semakin turun

09 Oct 24 | 17:11

Verified: Triyan Pangastuti

Jakarta, IDN Times -  Ekonom senior Drajad Wibowo tidak setuju dengan wacana pemerintah untuk menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen  pada 2025. Kenaikan pajak itu dinilai bakal menggerus daya beli dan penerimaan negara.

“Itu saya sebenarnya kurang sepakat dengan PPN naik 12 persen  karena saya khawatir efeknya justru akan menurunkan total pajak yang diterima,” kata Drajad saat ditemui di acara Katadata Forum bertajuk Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu (10/9/2024).                                

1. PPN naik jadi 12 persen bakal bebani ekonomi

Ia menjelaskan kenaikan tarif PPN tersebut akan membebani perekonomian Indonesia, apalagi saat ini tengah terjadi tren penurunan kelas menengah.

"Saya agak khawatir dengan kenaikan 12 persen itu dampaknya terhadap penerimaan pajak kita. Karena apalagi dengan adanya fakta bahwa kelas menengah kita menurun," kata dia.

2. Masyarakat bisa enggan belanja

Ia mengatakan, kenaikan PPN berpotensi membuat masyarakat justru enggan berbelanja karena transaksi barang dan jasa yang dikenakan PPN menjadi lebih mahal. 

"(Kenaikan PPN) itu kan hitungan berdasarkan asumsi bahwa semua orang akan tetap bayar. Bagaimana kalau dengan kenaikan itu, orang yang bayarnya makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin dikit. Kan ujungnya penerimaan kita jeblok," ujarnya.

Menurut dia, dengan dampak kenaikan PPN yang seperti itu menjadi tidak tepat diterapkan di kala kondisi ekonomi masyarakat sedang mengalami penurunan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah di Indonesia sebanyak 57,33 juta orang pada 2019 lalu berkurang menjadi 47,85 juta orang pada tahun ini. Artinya, sebanyak 9,48 juta penduduk kelas menengah turun kelas pada 2024.                                

3. Kenaikan PPN tertuang dalam UU HPP

Adapun kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

https://www.idntimes.com/business/economy/triyan-pangastuti/kenaikan-ppn-jadi-12-persen-bakal-gerus-daya-beli

  • Hits: 15

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id