Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN...
Kompas.com - 11/10/2024, 14:13 WIB Isna Rifka Sri Rahayu, Sakina Rakhma Diah Setiawan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, tapi pemerintah juga berencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN).
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Dradjad Wibowo mengatakan, rencana penurunan tarif PPh Badan ini belum dibahas secara detail sehingga dia belum dapat memastikan berapa besar tarif yang akan dipangkas.
"Belum ada angkanya, karena kita memang menginginkan untuk suatu saat bisa menurunkan PPh Badan," ujarnya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Dradjad bilang, untuk menurunkan tarif PPh Badan ini pemerintah akan melihat kinerja penerimaan negara.
"PPh Badan kita akan lihat bagaimana kinerja penerimaan negara, memang ingin kita turunkan supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat," ucapnya.
Untuk diketahui, PPh Badan adalah pajak yang dikenakan ke perusahaan atau badan hukum lainnya yang dihitung atas penghasilan selama setahun.
Berdasarkan catatan Harian Kompas, rencana penurunan tarif PPh Badan telah mencuat sejak 2019. Harapannya, penurunan tarif pajak ini dapat meningkatkan daya tarik investasi RI.
Kala itu pemerintah akan menurunkan PPh Badan secara bertahap sampai 2023, dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021 lalu 20 persen mulai 2023.
Tarif PPh badan 20 persen sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Juni 2020.
Namun, pemerintah batal menurunkan tarif PPh badan menjadi 20 persen pada 2022. Melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPh Badan tahun itu hingga kini tetap 22 persen.
Rencana kenaikan PPN
Di sisi lain, pemerintah juga akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
Ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sementara dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.
Namun demikian, dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpjakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengenai kepastian kenaikan PPN ini, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan, keputusannya diserahkan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Biarlah Pak Prabowo menjadi presiden dulu ya, ini kan hal-hal kaitannya dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Wamenkeu Thomas saat media gathering di Novus Jiva Anyer, Banten, Rabu (25/9/2024).
Meski demikian, keponakan Prabowo ini memastikan, Prabowo telah mengetahui terkait amanat UU HPP tersebut.
"Yang penting buat bapak presiden terpilih ini sudah ter-inform mengenai hal tersebut, dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada Kabinet yang terbentuk," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal, kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap berlaku mulai 2025.
Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU HPP. "Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," kata dia, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Airlangga bilang, kenaikan tarif PPN memang bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama.
Dalam UU HPP disebutkan, pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun pertimbangan penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ialah perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.
Akan tetapi, Airlangga menyebutkan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN. "Kecuali ada hal yang terkait UU (yang menunda kebijakan) kan tidak ada," ujarnya.
- Hits: 60