SUSTAINABLE DEVELOPMENT INDONESIA YAYASAN PEMBANGUNAN BERKELESTARIAN INDONESIA

Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992). To ensure that a development process is sustainable, we need to integrate economic development, social development and ecological conservation in a balanced and stable equilibrium. Thus sustainable development refers to continuous and balanced efforts that are neither directed towards an extremism of economic exploitation, nor toward social and or ecological extremism.

"Development never puts our planet at risk of self-destruction, our greed does"


December 03, 2023

Siapkah Indonesia Melonggarkan PSBB?

Siapkah Indonesia Melonggarkan PSBB?

Dradjad H. Wibowo
Ekonom Senior Indef

Dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian Indonesia jelas sangat besar. Pertumbuhan ekonomi kuartal 1/2020 anjlok drastis ke 2,97%. Padahal pada 30 April 2020 di depan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan memperkirakan pertumbuhan kuartal 1/2020 masih 4,5-4,7%. BI memperkirakan 4,3%.

Saya tidak kaget dengan rendahnya pertumbuhan tersebut. Sering saya sampaikan, tanpa pandemi pun perekonomian Indonesia tahun 2020 cenderung melemah. Pandemi covid-19 memperburuk pelemahan tersebut. Padahal, pemerintah sangat memrioritaskan ekonomi. Karena itu tidak heran jika wacana berdamai dengan corona dan pelonggaran PSBB muncul.

Dari sisi ekonomi serta kebutuhan rakyat bekerja, kita tentu ingin bisnis dan ekonomi kembali bergerak. Masalahnya, apakah data covid-19 mendukung pelonggaran tersebut?

Saya mengumpulkan data harian kasus positif covid-19 untuk periode 2 Maret - 17 Mei 2020. Meski saya yakin jumlah kasus positif yang riil jauh di atas data resmi, tapi kita pakai yang resmi saja.

Saya lakukan analisis sederhana, memakai moving average (MA) untuk Indonesia dan DKI Jakarta. MA ini banyak dipakai di pasar keuangan. Tujuannya untuk “menghaluskan” fluktuasi jangka pendek dari data, dan sekaligus mempertajam trend atau siklus jangka panjang. MA ini makanan sehari-hari bagi analis pasar.

Saya menghitung SMA (simple moving average) dan EMA (exponential moving average). Periode yang dipakai adalah 5 dan 14 hari. Alasannya, masa inkubasi rata-rata SARS-COV-2 sekitar 5 hari, dan periode isolasi yang disarankan adalah 14 hari. EMA biasanya lebih kuat dibandingkan SMA.

Kurva MA bisa memberi intuisi, apakah tren kasus ke depan cenderung naik, landai atau malah turun. Dia baru memberi gambaran sangat awal, apakah pelonggaran layak dipertimbangkan. Baru dipertimbangkan lho ya.

Kenapa? Karena ada indikator yang lebih penting diketahui. Yaitu, bilangan reproduksi dasar atau bilangan reproduksi efektif. Jika anda menonton film Contagion, indikator bersimbol Ro dan Re (atau Rt) ini muncul di sana, meski kurang akurat.

R ini bahasa gampangnya menunjukkan, berapa banyak orang yang tertular dari satu orang yang terinfeksi sebelumnya, di dalam populasi yang rentan tertular (susceptible).

Di Hongkong, R dihitung harian dan ditampilkan live. Di Jerman, R menjadi acuan pemerintah untuk melonggarkan lockdown atau tidak. R nya dihitung oleh Robert Koch Institute.

Entah mengapa Gugus Tugas Covid-19 tidak menyajikan estimasi R harian. Saya usahakan semampunya supaya angka ini ada.

Dari analisis MA, terlihat jelas kurva jumlah kasus positif covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda melandai, apalagi turun.

Untuk Indonesia, baik rata-rata 5 harian maupun 14 harian, kurvanya masih “mendongak”. Trennya naik. Ini baik dari SMA maupun EMA. Adanya “kail” di ujung kurva EMA-5 hari tidak bisa ditafsirkan terlalu banyak, apalagi “kail” itu pada saat kurva masih tinggi.

Untuk DKI, tanda-tanda melandai sudah muncul, tapi masih “goyang”. Kondisi ini sama dengan 4 hari lalu ketika saya melakukan analisis hingga 13 Mei. Mungkin dalam 7-14 hari ke depan kita baru bisa yakini trennya.

Jadi, data nasional sama sekali tidak mendukung pelonggaran PSBB dalam waktu dekat ini. Sementara untuk DKI, kita harus lihat dulu data beberapa hari ke depan.

Itu baru gambaran awal. Tanpa perkembangan harian R, kita hanya meraba-raba di kegelapan. Untuk pelonggaran, R harus kurang dari satu. Artinya penyebaran virus relatif terkendali.

Setelah R diketahui, kita juga harus punya protokol baru. Itu yang disebut the New Normal.

Protokol ini harus spesifik. Misalnya, bagaimana aturan jaga jarak di Pasar Tanah Abang, restoran dan kafe, supermarket, tukang cukur, ojol, kaki lima hingga pasar tradisional. Mulai dari retail hingga penerbangan, perhotelan, jasa keuangan dan sebagainya. Mulai dari bisnis hingga sosial dan agama, termasuk di rumah ibadah.

Semua aturan ini punya konsekwensi keuangan. Ojol misalnya, apa boleh membawa penumpang? Ojol tanpa penumpang jelas “ambyar”. Jika boleh, apa penumpangnya harus bawa helm sendiri? Risiko penularan virusnya tinggi jika helm dipakai bergantian.

Jika kita tergesa-gesa dan tidak disiplin dengan PSBB, saya khawatir penyebaran SARS-CoV-2 akan semakin meledak. Tanpa ledakan lanjutan kasus COVID-19 saja, tekanan ekonomi sudah amat sangat berat.

Yang penting diingat, kepercayaan investor dan pebisnis global kepada Indonesia sangat tergantung apakah kita dinilai sanggup mengendalikan pandemi atau tidak.

Perlu dicatat juga, Jepang sudah masuk resesi secara teknikal. Pertumbuhannya minus 0,9% untuk Januari-Maret 2020, atau 3,4% tahunan. Pada Q4/2019 ekonomi Jepang terkontraksi 7,3% secara tahunan (hasil revisi). Jepang adalah perekonomian terbesar ketiga di dunia.

Intinya, kita perlu hati-hati, ilmiah dan matang persiapannya sebelum melonggarkan PSBB. Agar, pandemi covid-19 tidak meledak lagi, yang justru makin tinggi daya rusaknya terhadap sektor kesehatan, ekonomi dan kehidupan bangsa keseluruhan.

Kurva DKI Jakarta 5 hari

Kurva Nasional 5 hari

Kurva DKI Jakarta 14 hari

Kurva Nasional 14 hari

 

Artikel ini dimuat pada :

https://republika.co.id/berita/qacce3318/kajian-statistik-psbb-belum-waktunya-dilonggarkan

http://detik.id/V2LihJ

http://republika.co.id/berita/qdd0fb318/siapkah-indonesia-melonggarkan-psbb

 

 

 

Tinjau Ulang Pemberian Klorokuin Pada Pasien COVID-19

Tinjau Ulang Pemberian Klorokuin Pada Pasien COVID-19

Dradjad H Wibowo
Ekonom Senior Indef
Ketua Dewan Pakar PAN

 

Baru saja saya dikagetkan oleh berita the Washington Post. Link berita itu dikirim oleh sahabat saya, orang Amerika yang anaknya menjadi dokter di rumah sakit perawatan pasien COVID-19.

Mengutip riset yang dilakukan terhadap pasien Veteran Affairs di AS, ternyata pemberian hydroxychloroquine kepada pasien COVID-19 justru terkait dengan tingkat kematian yang lebih tinggi.

Studi yang dilakukan oleh Joseph Magagnoli dan kawan-kawan ini dipublikasikan di medrxiv.org. Ini adalah situs “clearinghouse” bagi riset coronavirus yang belum melalui proses “peer-review” atau belum diterbitkan di jurnal akademis.

Data diperoleh dari 368 pasien pria. Sebanyak 97 pasien diobati hidroksiklorokuin, 113 pasien diobati kombinasi hidroksiklorokuin dan antiobiotika azithromycin, dan 158 pasien tanpa hidroksiklorokuin.

Hasilnya, pasien tanpa obat klorokuin tingkat kematiannya 11.4%. Sementara yang diberi obat justru mempunyai tingkat kematian dua kali lipat atau lebih! Yaitu di atas 27% untuk pasien dengan hidroksiklorokuin dan 22% untuk pasien dengan obat kombinasi.

Ketika pertama kali klorokuin dimunculkan, beberapa dokter spesialis memberi tahu saya tentang bahaya efek sampingnya. Yaitu aritmia atau detak jantung tidak normal, bisa terlalu cepat atau terlalu lambat. Saya tidak tahu apakah ini ada kaitan dengan tingginya kematian di atas.

Studi di atas memang sifatnya hanya observasional. Bukan uji klinis prospektif, acak, buta ganda dengan plasebo, yang menjadi standar baku uji klinis.

Namun karena tingkat kematiannya dua kali lipat atau lebih, kita perlu waspada. Apalagi Indonesia ikut serta dalam Solidarity Trial dari WHO, di mana klorokuin menjadi salah satu obat yang dicoba.

Saya bukan ahli medis. Tapi Case Fatality Rate (CFR) COVID-19 di Indonesia tergolong cukup tinggi. CFR, populer disebut tingkat kematian, menjadi salah satu faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap kepercayaan bisnis, konsumen dan investor. Dia membuat pelaku bisnis takut bergerak. Jangan lupa, Indonesia sudah kehilangan cukup banyak pebisnis dan profesional karena COVID-19.

Jadi dengan adanya hasil studi di atas, saya harap Kemenkes dan IDI meninjau ulang pemberian klorokuin terhadap pasien COVID-19. Para dokter jauh lebih paham tentang apa yang harus dilakukan. Berikut ini link-nya

https://www.washingtonpost.com/business/2020/04/21/anti-malarial-drug-trump-touted-is-linked-higher-rates-death-va-coronavirus-patients-study-says/

 

 

Artikel ini dimuat Pada :

https://m.republika.co.id/berita/q970fv318/kematian-lebih-tinggi-pakai-klorokuin-disarankan-diuji-lagi

https://republika.co.id/berita/qdd11e318/meninjau-ulang-pemberian-klorokuin-pada-pasien-covid-19

 

 

 

Perppu Sebaiknya Menjadi APBN-P

Perppu Sebaiknya Menjadi APBN-P

 

Dradjad H. Wibowo
Ketua Dewan Pakar PAN
Ekonom Senior Indef

 

 

Coba bayangkan seandainya pemberian proyek dua stafsus Presiden terkait kartu prakerja itu dilakukan oleh politisi DPR atau Menteri dari parpol. Ganti nama pemilik perusahaannya dari Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara ke nama saudara / kawan politisi DPR.

Saya yakin, banyak pihak akan berteriak: KPK harus menangkap mereka yang terlibat dalam pemberian proyek tersebut.

Perlu pembanding? Sebagai contoh lihat vonis majelis hakim tipikor yang diketuai Aswidjon terhadap Suryadarma Ali pada 11 Januari 2016. Bang Surya divonis 6 tahun.

Salah satu perbuatan bang Surya yang divonis pidana adalah terkait konsorsium penyediaan rumah di Jeddah dan Madinah yang kemahalan sebesar 15,498 juta riyal, atau sekitar Rp 37,2 milyar dengan kurs saat itu.

Lalu apa yang membedakan perbuatan hukum dalam pemberian proyek pelatihan kartu prakerja itu dengan yang dilakukan bang Surya? Silakan diuji sendiri.

Dari sisi penunjukkan provider, misalnya, apa alasan sehingga perusahaan milik stafsus lebih berhak mendapatkan proyek dibanding perusahaan lain? Bang Surya masih mending. Dia tidak menunjuk perusahaan milik pejabat terkait.

Dari sisi harga kemahalan, semua tahu bahwa sebagian modul pelatihan prakerja bisa didapat gratis di youtube. Tapi dalam proyek ini, negara harus membayar. Ada yang harganya Rp 250 ribu. Jika peserta modul tersebut 1 juta orang saja, maka negara membayar kemahalan Rp 250 milyar. Itu baru satu modul. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain juga sangat jelas.

Tapi ada satu perbedaan mencolok. Bang Surya tidak punya proteksi hukum 3 lapis yang diberikan oleh Perppu 1/2020 pasal 27.

Sementara itu, pejabat yang memakai uang APBN Rp 405 triliun di bawah payung Perppu 1/2020 dengan Perpres No. 54/2020 sebagai turunannya, mereka kebal hukum. Boros APBN berapa pun bukan kerugian negara. Mereka juga tidak bisa digugat pidana, perdata atau ke PTUN.

Kan ada BPK? Memang BPK nanti bisa mempunyai “temuan”. Tapi semua temuan itu bukan kerugian negara.

Jadi, jangan kaget jika nanti ada bail out yang lebih parah dari BLBI dan obligasi rekap.

Jangan lupa, dalam Perpres 54/2020 ada pos yang nomenklaturnya sumir, tapi dananya besar. Yaitu pos 2.6 Pembiayaan Investasi Lainnya sebesar Rp 168,56 triliun. Ini jelek bagi akuntabilitas.

Seperti pernah saya sampaikan, saya mengikuti krisis sejak 1997/98. Saya paham betul jika pembuat keputusan fiskal, moneter dan keuangan membutuhkan proteksi hukum. Mereka memang harus bergerak cepat, sehingga terkadang ada yang terlewat. Sangat manusiawi.

Tapi tanpa pengawasan DPR, serta tanpa transparansi dan akuntabilitas publik, bahayanya sama besarnya. Apalagi Perppu 1/2020 ini hampir semuanya soal ekonomi. Urusan kesehatan dan pandeminya sendiri malah tidak menonjol.

Jadi, solusi politis terbaik adalah membuat Perppu ini menjadi UU APBN-P 2020. Proteksi hukum yang sewajarnya bagi pejabat terkait bisa dimasukkan di sana. Kesalahan seperti dalam kartu prakerja bisa diminimalisasi. Saya yakin DPR bisa ngebut menyelesaikannya dalam 1-2 bulan, meski harus “jaga jarak fisik”.

 

 

Artikel ini dimuat Pada :

https://m.republika.co.id/berita/q93cp1318/usul-perppu-jadi-apbn-p-dradjad-bandingkan-surya-vs-stafsus

 

Article List